Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak terlepas dari hak-hak, syarat-syarat, unsur-unsur yang termasuk PHK dan prosedur PHK itu sendiri, yang harus dipenuhi oleh Pengusaha ketika terjadi pengakhiran hubungan kerja. Hal tersebut jelas diatur dalam Undang-Undang. Bagi pembuat Undang-Undang sendiri dimaksudkan untuk melindungi buruh, meskipun dalam praktek masih banyak terjadi penyimpangan dan penafsiran terhadap Undang-Undang tersebut serta masih jauh dari perlindungan terhadap buruh.
- Adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha (Pasal 1 UU 13/2003).
- Ruang lingkup PHK dalam UU 13/2003 meliputi PHK yang terjadi pada badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial maupun usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain (Pasal 150 UU 13/2003).
- Pengusaha, buruh, Serikat Pekerja dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK (Pasal 151 ayat (1) UU 13/2003).
- Dalam hal segala upaya telah dilakukan tetapi PHK tidak dapat dihindari maka maksud PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan Serikat Buruh atau dengan buruh apabila buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota SB (Pasal 151 ayat (2) UU 13/2003).
- Dalam hal perundingan benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Pasal 151 ayat (3) UU 13/2003), kecuali dalam hal :
- Buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya.
- Buruh mengajukan permintaan pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali.
- Buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau peraturan perundang-undangan.
- Buruh meninggal dunia.
(Pasal 154 UU 13 Tahun 2003).
- Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya atau pengusaha dapat melakukan penyimpangan berupa tindakan skorsing kepada buruh yang sedang dalam proses PHK dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasanya diterima buruh (Pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) UU 13 Tahun 2003).
- Pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan (Pasal 153 UU No. 13/2003) :
- Buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
- Buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
- Buruh menikah.
- Buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya.
- Buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan buruh lainnya di dalam satu perusahaan kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
- Buruh mendirikan, menjadi anggota dan /atau menjadi pengurus Serikat Buruh, buruh melakukan kegiatan Serikat Buruh di luar jam kerja atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
- Buruh mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
- Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan.
- Buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja atau sakit akibat hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
- Dalam hal terjadi PHK, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima (Pasal 156 ayat (1) UU 13/2003) .
- Perhitungan uang pesangon paling sedikit sebagai berikut (Pasal 156 ayat (2) UU 13/2003) :
- Masa kerja 1 tahun = 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 tahun/lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun/lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun/lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah.
- Masa kerja 4 tahun/lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 tahun/lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun/lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah.
- Masa kerja 7 tahun/lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah.
- Masa kerja 8 tahun/lebih = 9 bulan upah.
- Penghitungan uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut (Pasal 156 ayat (3) UU 13 Tahun 2003) :
- Masa kerja 3 tahun/lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun/lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah.
- Masa kerja 9 tahun/lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah.
- Masa kerja 12 tahun/lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah.
- Masa kerja 15 tahun/lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah.
- Masa kerja 18 tahun/lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah.
- Masa kerja 21 tahun/lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah.
- Masa kerja 24 tahun/lebih = 10 bulan upah.
- Uang penggantian hak meliputi (Pasal 156 ayat (4) UU 13 Tahun 2003) :
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk buruh dan keluarganya ketempat dimana buruh diterima bekerja.
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15 % dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
- Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan upah pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda terdiri dari (pasal 157 ayat (1) UU 13 tahun 2003) :
- Upah pokok.
- Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada buruh secara cuma-cuma, dan apabila catu harus dibayar buruh dengan subsidi maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh buruh.
- Dalam hal penghasilan buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari (Pasal 157 ayat (2) UU 13/2003).
- Dalam hal buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, potongan/borongan atau komisi, maka penghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan rata-rata per hari selama 12 bulan terakhir dengan ketentuan tidak boleh kurang dari UMP/UMK (pasal 157 ayat (3) UU 13/2003).
- Dalam hal pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca dan upahnya didasarkan pada upah borongan maka perhitungan upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 bulan terakhir (Pasal 157 ayat (4) UU 13/2003).
- Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap buruh dengan alasan buruh melakukan kesalahan berat :
- Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan.
- Memberikan keterangan palsu/yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
- Mabuk, minum minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.
- Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.
- Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.
- Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
- Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
- Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
- Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Dengan memperoleh uang penggantian hak dan uang pisah yang besarnya serta pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama (bila tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung) à Pasal 158 ayat (1), ayat (3), ayat (4) UU 13/2003.
Mengenai pasal 158 yang mengatur tentang kesalahan berat; pasal tersebut tidak digunakan lagi sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial(Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 dan SE Menakertrans No. 13/Men/SJ-HK/I/2005 tanggal 07 Januari 2005).
Apabila pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan buruh melakukan kesalahan berat (eks pasal 158 ayat 1) maka PHK dapat dilakukan setelah ada Putusan Hakim Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan apabila buruh ditahan oleh pihak yang berwajib serta buruh tidak dapat melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya maka berlaku ketentuan Pasal 160 UU No. 13 Tahun 2003 (Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 dan SE Menakertrans No. 13/Men/SJ-HK/I/2005 tanggal 07 Januari 2005).
- Pengusaha wajib memberikan bantuan kepada keluarga buruh yang menjadi tanggungannya bila buruh diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha :
- untuk 1 orang tanggungan = 25 % dari upah; untuk 2 orang tanggungan = 35 % dari upah; untuk 3 orang tanggungan = 45 % dari upah dan 4 orang tanggungan atau lebih = 50 % dari upah (terhitung paling lama 6 bulan sejak buruh ditahan).
- Bila lebih dari 6 bulan atau kurang dan buruh dinyatakan bersalah, pengusaha bisa langsung melakukan PHK (berhak mendapatkan 1 kali uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak).
- Bila sebelum 6 bulan tetapi buruh dinyatakan tidak bersalah maka harus dipekerjakan kembali.
(Pasal 160 UU 13 Tahun 2003)
- Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap buruh yang melakukan pelanggaran ketentuan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB setelah buruh diberi Surat Peringatan I, II dan III secara berturut-turut (berlaku paling lama 6 bulan kecuali ditentukan lain) dengan mendapat 1 kali ketentuan uang pesangon, 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (Pasal 161 UU 13/2003).
- Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri memperoleh uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan dalam UU 13/2003 dan ditambah denganuang pisah yang besar dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan PKB (bila tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung) à Pasal 162 UU 13 Tahun 2003.
- Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan(pasal 163 UU 13/2003) :
- bila buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja maka buruh berhak atas 1 kali ketentuan uang pesangon, 1 kali ketentuan uang penghargaan dan uang penggantian hak.
- bila pengusaha yang tidak bersedia menerima buruh di perusahaannya maka buruh berhak 2 kali ketentuan uang pesangon, 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian.
- Pengusaha dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup yang disebabkan (Pasal 164 UU 13/2003) :
- Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau keadaan memaksa, buruh berhak mendapat 1 kali ketentuan uang pesangon dan uang penggantian hak.
- Perusahaan melakukan efisiensi, buruh berhak mendapat 2 kali ketentuan uang pesangon, 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
- Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap buruh karena perusahaan pailit, buruh berhak mendapat 1 kali ketentuan uang pesangon, 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (Pasal 165 UU 13/2003).
- Bila hubungan kerja berakhir karena buruh meninggal dunia, ahli waris buruh berhak mendapatkan 2 kali ketentuan uang pesangon, 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (Pasal 166 UU 13/2003).
- Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap buruh karena memasuki usia pensiun dengan ketentuan (Pasal 167 UU 13/2003) :
- Berhak atas uang penggantian hak jika pengusaha telah mengikutkan buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha.
- Berhak atas uang pesangon jika iuran/premi program pensiun dibayar oleh pengusaha dan buruh (besarnya uang pesangon berpatokan pada iuran/premi yang dibayar oleh pengusaha kecuali diatur lain).
- Berhak atas uang pesangon sebanyak 2 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan dan uang penggantian hak sesuai ketentuan jika pengusaha tidak mengikutsertakan buruh pada program pensiun.
- Hak atas manfaat pensiun tidak menghilangkan hak buruh atas Jaminan Hari Tua yang bersifat wajib.
- Buruh yang mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis (keterangan tertulis diserahkan paling lambat hari pertama buruh masuk kerja) dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis dapat di PHK karena dikualifikasikan mengundurkan diri; dengan mendapat uang penggantian sesuai ketentuan dan uang pisah yang besar dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan PKB (Pasal 168 UU 13/2003).
- Buruh dapat mengajukan permohonan PHK kepada lembaga PPHI dalam hal pengusaha (Pasal 169 UU 13/2003) :
- Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam buruh.
- Membujuk dan/atau menyuruh buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Tidak membayar upah tepat pada waktunya selama 3 bulan berturut-turut atau lebih.
- Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada buruh.
- Memerintahkan buruh untuk melaksanakan pekerjaan diluar yang telah diperjanjikan.
- Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan dan kesusilaan buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja.
Maka buruh berhak atas :
- Uang pesangon 2 kali ketentuan, uang penghargaan 1 kali ketentuan dan uang penggantian hak.
- Uang penggantian hak jika pengusaha tidak terbukti melakukan perbuatan yang dimaksudkan diatas.
- Buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan dapat mengajukan PHK dan diberikan uang pesangon 2 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja 2 kali ketentuan dan uang penggantian hak 1 kali ketentuan (Pasal 172 UU 13/2003).
(sumber babinrohis-nakertrans.org/tips-dan-trik/phk-penyelesaian-perselisihan-perburuhan-di-indonesia)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar