Proses gugat menggugat di Pengadilan Hubungan Industrial :
- Pendaftaran Gugatan dan pemanggilan para pihak.
- a. Syarat materiil (isi gugatan) menyangkut isi atau susunan dari Surat Gugatan yaitu:
- Surat Gugatan adalah Surat yang berisikan tuntutan Penggugat yang dimintakan untuk diputus oleh Hakim Pengadilan. Tuntutan dilakukan karena Tergugat telah melakukan tindakan yang melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian terhadap Penggugat.
- Agar Gugatan dapat dikabulkan maka Surat Gugatan harus disusun secara benar dan dengan bukti-bukti yang beralasan.
- Secara umum ada 2 syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan suatu gugatan yakni :
- Identitas para pihak yang berperkara yakni uraian tentang identitas Penggugat/Para Penggugat atau Tergugat/Para Tergugat/Turut Tergugat; terdiri dari nama lengkap, umur, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan dan alamat.
- Duduk perkara yakni adanya alasan-alasan konkrit/nyata mengenai hubungan hukum disertai dasar dan alasan tuntutan.
- b. Syarat formil berkaitan dengan tata cara atau proses yang harus ditempuh dalam gugat menggugat yang meliputi tata cara mengajukan Gugatan, tempat mengajukan Gugatan dan masalah kewenangan mengadili. Contoh : gugatan perselisihan hubungan industrial tidak bisa diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara melainkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Apabila proses/prosedurnya salah maka Gugatan akan ditolak sehingga Penggugat tidak bisa lagi mengajukan Gugatan terhadap obyek yang sama ke Pengadilan yang sama. Bedanya dengan Gugatan tidak bisa di terima adalah: Penggugat masih diperkenankan mengajukan Gugatan baru setelah dilakukan perbaikan terhadap Surat Gugatan.
- Surat Gugatan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial yang meliputi tempat buruh bekerja dengan disertai dengan lampiran Berita Acara Rapat penyelesaian perselisihan melalui mediasi atau konsiliasi.
- Pihak-pihak yang berperkara pada Pengadilan Hubungan Industrial tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi apabila Gugatan bernilai kurang dari Rp 150.000.000,-.
- Pembacaan Gugatan.
- Sebelum pembacaan Gugatan terlebih dahulu Majelis Hakim menganjurkan agar kedua belah pihak melakukan perdamaian. Apabila para pihak tetap pada pendiriannya untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan melalui Majelis Hakim maka pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan dengan pembacaan Gugatan Penggugat.
- Penyampaian Jawaban.
- Setelah Gugatan dibacakan maka Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk mengajukan Jawaban terhadap Gugatan Penggugat.
- Jawaban merupakan bantahan-bantahan atau perlawanan-perlawanan atas hal-hal yang digugat atau yang dituduhkan terhadap Tergugat dengan mengemukakan fakta-fakta serta dasar hukum yang nyata dengan tujuan untuk meyakinkan Hakim bahwa Penggugat adalah Penggugat yang tidak benar sehingga Gugatannya harus ditolak.
- Putusan Sela.
- Putusan Sela merupakan Putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara dilakukan, yang dijatuhkan sehubungan dengan adanya tuntutan yang sifatnya mendesak untuk segera diambil tindakan (misal : ternyata Pengusaha tidak melaksanakan ketentuan pasal 155 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 yakni Pengusaha tidak mau membayar upah terhadap buruh yang sedang diskorsing). Putusan Sela ini bersifat sementara dan bisa saja berubah setelah tuntutan pokok perkara dalam Surat Gugatan diputuskan.
- § Putusan Sela bukan merupakan putusan akhir walaupun harus diucapkan dalam persidangan juga, tidak dibuat secara terpisah melainkan hanya dituliskan dalam berita acara persidangan saja.
- Replik dan Duplik.
- Replik adalah sanggahan-sanggahan yang diberikan oleh Penggugat terhadap Jawaban yang disampaikan oleh Tergugat; dapat disampaikan secara lisan dan tertulis yang bertujuan untuk membantah setiap dalil/alasan yang dikemukan Tergugat dalam Jawabannya sehingga Gugatan menjadi kuat dan bisa dikabulkan.
- Duplik adalah sanggahan-sanggahan Tergugat terhadap Replik yang diajukan oleh Penggugat dengan tujuan untuk mematahkan atau melemahkan Replik/Gugatan Pengugat sehingga Gugatan ditolak oleh Majelis Hakim.
- Baik Replik dan Duplik bukanlah sesuatu yang wajib disampaikan para pihak; terserah kepada para pihak; yang wajib adalah pembuatan Gugatan dan Jawaban.
- Pembuktian
- Pembuktian adalah penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada Hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan.
- Membuktikan adalah meyakinkan Hakim tentang kebenaran dalil/alasan yang dikemukakan dalam satu persengketaan/perselisihan.
- Hal-hal yang perlu dibuktikan adalah peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian yang dianggap penting dan menentukan dalam suatu perselisihan; termasuk dalil/alasan yang tidak diakui atau dibantah oleh pihak lawan; sedangkan apabila suatu hal tersebut tidak dibantah atau sudah diakui maka tidak perlu dibuktikan.
- Alat bukti yang sah adalah : Surat, keterangan saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah dan keterangan ahli.
- Kesimpulan
- Kesimpulan atas semua proses persidangan yang telah dilaksanakan dibuat oleh para pihak setelah proses pembuktian dianggap selesai dan para pihak telah menyatakan tidak lagi menambah bukti-bukti dan keterangan-keterangan lain.
- Kesimpulan dibuat oleh masing-masing pihak berdasarkan sudut pandang serta kepentingannya masing-masing.
- Sifat dari Kesimpulan ini adalah pelengkap yakni untuk membantu Majelis Hakim dalam menilai dan memutus suatu perkara; sehingga tidak wajib dibuat oleh para pihak apabila para pihak merasa proses jawab menjawab sudah cukup. Yang wajib dalam proses gugat menggugat hanyalah gugatan, jawaban dan pembuktian.
- Putusan Hakim
- Putusan Hakim dijatuhkan setelah proses jawab menjawab selesai serta para pihak sudah menyatakan tidak ada lagi hal-hal yang akan dikemukakan.
- Putusan Hakim adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh Hakim sebagai Pejabat Negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan dipersidangan yang terbuka untuk umum dan bertujuan untuk mengakhiri/menyelesaikan suatu perkara yang dihadapkan padanya. Putusan dimaksud bukan saja yang diucapkan melainkan juga pernyataan yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan kemudian diucapkan oleh Hakim di persidangan.
- Bunyi suatu Putusan bisa menerima seluruh Gugatan Penggugat, menolak sebagian atau menolak seluruh gugatan Penggugat.
- Terhadap Putusan Hakim ini maka pihak yang merasa dirugikan diberi hak untuk melakukan upaya hukum Kasasi atau Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI.
Pelaksanaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial:
1. Syarat :
- Putusan yang dapat dieksekusi/dilaksanakan harus merupakan Putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap; yang terhadap Putusan tersebut tidak dapat lagi dilakukan upaya hukum lagi misalnya : Kasasi.
- Putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut harus mengandung suatu penghukuman; (misalnya : penghukuman untuk melaksanakan suatu Putusan, menyerahkan suatu barang, mengosongkan sebidang tanah, menghentikan suatu perbuatan/keadaan, membayar sejumlah uang atau melakukan suatu perbuatan tertentu); serta Putusan tersebut tidak dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang diperintahkan untuk memenuhi Putusan tersebut.
2. Proses :
Oleh sebab UU No. 2 Tahun 2004 belum mengatur masalah eksekusi terhadap Putusan Perselisihan Hubungan Industrial maka ketentuan yang berlaku adalah mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata; sebab UU No. 2 Tahun 2004 telah menunjuk dengan tegas pemberlakuan Hukum Acara Perdata dalam penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yakni :
Sebelum eksekusi dijalankan, pihak yang kalah harus memenuhi isi Putusan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri. Bila perintah tersebut dilaksanakan maka tidak diperlukan lagi eksekusi terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial.
Apabila tidak dilaksanakan maka pihak yang merasa dirugikan (pihak yang menang) dapat mengajukan Surat Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri sebagai pihak yang oleh undang-undang diberikan kewenangan untuk melaksanakan/menjalankan Putusan; yang memuat : identitas para pihak, amar putusan yang diminta dieksekusi, alasan mengajukan permohonan dan hal-hal yang diminta agar dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Selanjutnya dengan adanya Surat Permohonan dimaksud diatas kemudian Ketua Pengadilan mengirimkan Surat Teguran kepada pihak yang kalah supaya menghadap kepadanya untuk diberi peringatan agar memenuhi isi Putusan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 8 hari.
Apabila pihak yang kalah tetap tidak mau melaksanakan isi Putusan secara sukarela; selanjutnya pihak yang menang dapat meminta Ketua Pengadilan melaksanakan Sita Eksekusi dengan menyampaikan Surat Permohonan Eksekusi; yang memuat dengan jelas : obyek-obyek (barang-barang/harta-harta milik pihak yang kalah) yang diminta diletakkan sita eksekusi, termasuk nama obyek, jenis, jumlah, alamat, identitas, nama pemilik dan spesifikasi lainnya.
- Pelaksanaan Lelang, yang terdiri :
1. Pengajuan Surat Permohonan Lelang.
Setelah Sita Eksekusi dijalankan, maka agar terhadap barang yang disita dapat dilaksanakan lelang, pihak Pemohon Eksekusi/pihak yang menang harus mengajukan Surat Permohonan Lelang kepada Ketua Pengadilan Negeri.
2. Pengumuman Lelang.
Selanjutnya dengan adanya Surat Permohonan Lelang, Ketua Pengadilan meminta bantuan Kantor Lelang Negara yang meliputi wilayah Pengadilan tersebut untuk melaksanakan lelang. Selanjutnya Pejabat Pelaksana Lelang menentukan rencana penjualan barang yang disita. Sebelum pelaksanaan pelelangan atas barang yang disita, maka terlebih dahulu dilaksanakan pengumuman lelang di surat kabar sebanyak dua kali dengan selang waktu 15 hari.
3. Pelaksanaan Lelang.
Setelah sampai pada hari yang ditentukan maka Pengadilan Negeri atas bantuan Kantor Lelang Negara melakukan pelelangan didepan umum atas barang-barang yang disita. Pelaksanaan pelelangan dilakukan di Pengadilan Negeri dan oleh Pejabat Kantor Lelang yang ditunjuk. Hasil lelang yang diperoleh akan dipergunakan untuk memenuhi seluruh hak Pemohon sesuai dengan isi Putusan Pengadilan. Dengan pemenuhan isi Putusan tersebut maka perkara dianggap telah selesai.
(sumber: babinrohis-nakertrans.org/tips-dan-trik/phk-penyelesaian-perselisihan-perburuhan-di-indonesia)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar