Dalam kehidupan keseharian masyarakat sering melakukan aktivitas sewa menyewakan suatu benda (baik bergerak maupun tidak bergerak). Namun demikian, perbuatan sewa-menyewa itu tidak jarang dilakukan dengan lisan atas dasar saling percaya dan kalau pun tertulis itu pun dalam bentuk yang sangat sederhana. Sementara perbuatan sewa menyewa itu merupakan perbuatan hukum yang penting dan seharusnya dilakukan dengan baik dan benar, sehingga dibelakangan hari masing-masing pihak yang terkait dengan sewa menyewa itu mempunyai peganga
Melakukan sewa menyewa yang terbaik adalah melalui perjanjian tertulis dan kalau memungkinkan dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang membuat akte otentik (notaris). Akan tetapi , jika tidak memungkinkan ke Notaris, setidak-tidaknya perbuatan sewa menyewa dilakukan dengan perjanjian tertulis dengan format minimal sehingga memenuhi syarat syahnya perjanjian. Sebuah surat perjanjian dengan format minimal dan diberi materai (surat perjanjian di bawah tangan) dapat pula didaftarkan atau dicatatkan dikantor Notaris.
Add caption |
PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Nomor : /Bg.2.13.00.02/2010
Pada hari ini ……… tanggal ……… bulan …….. tahun dua ribu sepuluh, (…-…-2010) kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. | ………………….. | : | Pekerjaan …………., bertempat tinggal di ……………………………………………………. selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA |
2 | SOEJONO.SH | : | Pemimpin Wilayah Utama XIII PERUM Pegadaian Jawa Timur di Surabaya berdasarkan Kepdir Nomor : 7919/SDM.200322/2009 tanggal 21 Desember 2009, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Direksi PERUM Pegadaian yang berkedudukan di Jalan Kramat Raya No.162, |
Para pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu :
Bahwa Pihak Pertama telah menyewakan kepada Pihak Kedua yang sebaliknya menerangkan juga telah menyewa dari Pihak Pertama atas dasar kontrak, yaitu :
Ø Sebuah bangunan rumah/toko permanen, berikut segala fasilitasnya antara lain listrik, telepon, air dan sebagainya yang berdiri diatas sebidang tanah dengan luas …… m2 sebagian dari Hak Milik sertifikat tanah No……. setempat dikenal sebagai sebidang tanah dan bangunan rumah/toko terletak di Jl. …………
Selanjutnya Perjanjian sewa menyewa ini dilakukan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
1. Perjanjian sewa menyewa ini dimulai terhitung sejak tanggal ……….. bulan ………tahun dua ribu sepuluh s/d tanggal …… bulan ……tahun …… (…..-…..-….. s/d …..-…..-…..) berlaku untuk masa sewa … ( ……) tahun.
2. Selama masa sewa berlangsung, Pihak Kedua tidak dapat dipaksa pindah tempat oleh Pihak Pertama atau ahli warisnya ataupun oleh Pihak Ketiga.
3. Apabila diluar kehendak Pihak Kedua, dalam masa sewa tersebut Pihak Kedua dipaksa keluar meninggalkan ruang tersebut karena adanya cacat-cacat pada surat-surat mengenai segala sesuatu yang disewakan, maka Pihak Pertama wajib dan harus menyediakan tempat lain yang sesuai bagi Pihak Kedua atas biaya dan resiko Pihak Pertama.
Pasal 2
- Harga sewa untuk masa sewa … ( ….. ) tahun tersebut diatas sebesar Rp....... (………………………………) sudah termasuk pajak.
- umlah uang sewa tersebut pembayarannya akan dilaksanakan setelah penandatanganan perjanjian ini.
Pasal 3
Segala sesuatu yang disewakan dengan perjanjian ini akan diserahkan kepada Pihak Kedua/Penyewa dalam keadaan pemeliharaan yang baik pada hari perjanjian ini dimulai dan dapat dipergunakan untuk kantor Pihak Kedua.
Pasal 4
- Pihak Kedua wajib atas biayanya sendiri, memelihara segala sesuatu yang disewanya tersebut dengan sebaik-baiknya dan memperbaiki segala kerusakan yang menurut hukum atau kebiasaan menjadi tanggungan Pihak Kedua.
- Selama masa sewa ini berjalan, maka semua rekening pemakaian aliran listrik, telepon, PBB dan pungutan resmi lainnya ditanggung dan dibayar oleh Pihak Kedua.
Pasal 5
Selama dalam masa sewa menyewa tersebut diatas, segala kerusakan pada bangunan dan segala sesuatunya baik kerusakan kecil maupun kerusakan besar karena kelalaian Pihak Kedua, perbaiknnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua, kecuali kerusakan-kerusakan karena force majeure.
Pasal 6
Pihak Kedua selama dalam masa sewa tersebut diatas, diperbolehkan mengadakan perubahan tata letak ruangan bangunan yang disewa.
Pasal 7
Perjanjian sewa menyewa ini dapat diperpanjang masa sewanya, dengan persetujuan baik lisan/tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama / yang menyewakan.
Pasal 8
Bilamana jangka waktu sewa sudah habis, maka Pihak Kedua/Penyewa diharuskan segera meninggalkan dan menyerahkan kembali bangunan yang disewa menurut perjanjian ini kepada Pihak Pertama/yang menyewakan beserta dengan semua tambahannya yang karena jenisnya menurut ketentuan Undang-Undang dianggap sebagai benda tetap, tanpa meminta kerugian apapun dari Pihak Pertama/yang menyewakan.
Pasal 9
- Apabila terjadi perbedaan penafsiran di dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengutamakan penyelesaian atas dasar musyawarah untuk mufakat.
- Kedua belah pihak juga sepakat untuk menyerahkan perbedaan penafsiran tersebut dan akibat-akibatnya, memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di SURABAYA .
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup, keduanya asli dan mempunyai kekuatan hukum yang sama serta dipergunakan untuk masing-masing pihak.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
PEMIMPIN WILAYAH UTAMA
SOEJONO.SH ………………..
NIK.060052911
S A K S I :
Nama : Tanda Tangan
1. ……………………………….. ……………………………….
2. ………………………………. ……………………………….
Contoh surat perjanjian sewa menyewa di atas dapat dimodifikasi dan diubah sesuai dengan keperluan pihak-pihak yang melakukan perjanjian. Demikian pula klausul atau isi perjanjian pihak yang melakukan perjanjian dapat dtambah, dikurangi atau disesuaikan sesuai dengan kesepakatan pihak-pihak yang membuat perjanjian. *
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar