Oleh Boy Yendra Tamin
Suatu kepastian hukum dapat terwujud apabila sistem hukumnya juga pasti dan berdasarkan norma fundamental negara. Hukum akan dirasakan adil, apabila di dalam hukum yang dibentuk itu sesuai dengan sistem nilai yang dipakai oleh bangsa-negara dimana hukum itu hidup dan diterapkan. Untuk terciptanya suatu negara hukum yang demokratis dan berkeadilan, maka sistem hukum negaranya pun merupakan faktor yang cukup menentukan. Bila sistem hukum suatu negara tidak jelas dan tidak berada dalam suatu tatanan yang sesuai dengan sistem nilai dan jiwa Undang-undang Dasar negara, maka cita-cita negara hukum boleh jadi hanya berupa keinginan belaka atau jauh dari kenyataan. Sehingga adalah tidak cukup dengan hanya mengisi jiwa para penyelenggara negara dan aparat hukum seperti hakim dan jaksa dengan penghayatan Pancasila dan dengan semangat pancasilais. Tetapi yang paling pokok dan menentukan adalah dimana hukum-hukum tersebut dibentuk sesuai dengan asas dan sistem nilai yang dianut bangsa Indonesia dan mendasari kehidupan bernegara dan berbangsa. Dengan lain kata yang penting dan utama terlebih dahulu adalah pembentukan hukum supaya berkepastian dan berkeadilan, maka hukum-hukum Indonesia harus dibangun di atas nilai-nilai Pancasila dan Wawasan Nusantara.

Dengan pemikiran diatas dan dihubungakan dengan negara Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum, maka sistem hukum yang tepat dilaksanakan adalah sistem hukum tertulis. Ada beberapa sebab, mengapa penulis lebih cendrung kepada sistem hukum tertulis, karena; sistem hukum tertulis lebih mudah dikenal, diidentifikasi, ditelusuri dibandingkan dengan sistem hukum lain; sistem hukum tertulis jauh lebih pasti; sistem hukum tertulis berstruktur dan memiliki sistimatika tertentu, maka khusus bagi negara Indonesia yang membangun hukum itu hukum yang direncanakan pembuatannya.
Sistem hukum tertulis tidak harus diartikan hukum sebagai penghalang perubahan masyarakat. Tetapi justru sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Dapat atau tidaknya hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat dengan sistem hukum tertulis, ia ditentukan oleh strategi pembangunan hukum yang bagaimana yang diterapkan.*
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar