Pages

Dihukum 12 Bulan Tak Boleh Beracara, OC Kaligis: Ini Penghinaan Jabatan

Bookmark and Share
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menghukum pengacara kawakan Otto Cornelis Kaligis atau terkenal dengan sebutan OC Kaligis tidak boleh beracara dan berpraktik sebagai advokat selama 12 bulan. OC Kaligis dihukum karena menjelek-jelekan sesama pengacara di depan umum, Elza Syarif.

OC Kaligis
OC Kaligis (rachman/detikcom)
"OC Kaligis diskors selama 12 bulan dia tidak bisa melakukan praktik advokat," kata Wakil Sekjen Dewan Kehormatan Peradi, Alex W Rangge, saat dihubungi detikcom, Jumat (5/10/ 2012).

Putusan itu dijatuhkan dalam sidang yang dilaksanakan pukul 14.30 WIB di Kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat. OC Kaligis sendiri tidak hadir dalam sidang tersebut.

"Tapi putusan ini belum final karena (OC Kaligis) masih bisa mengajukan banding," ujarnya.

OC Kaligis dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 3 d dan h, pasal 5 c, dan pasal 8 f UU Advokat. Alasan yang paling memberatkan yaitu perbuatan OC Kaligis memenuhi unsur pasal 5 c UU Advokat.  "Karena ngomongnya di media," tandasnya.

Pihak yang dijelekkan OC Kaligis yaitu Elza Syarif dalam perkara Nazaruddin. Tidak terima, Elza melaporkan tindakan OC Kaligis ke Peradi.

"Nazar maunya Elza, kalau OC Kaligis mau ngemis-ngemis pun, orang Nazarnya juga gak mau," ujar Alex.

Saat detikcom mengkonfirmasi putusan ini ke Elza, sektretarisnya mengaku bos nya itu sedang rapat dan tidak bisa dihubungi. Sedangkan OC Kaligis sendiri memastikan akan mengajukan banding.  "Saya memastikan banding," ujarnya.

Sumber: news.detik.com/read/2012/10/06/105951/2056237/10/dihukum-12-bulan-tak-boleh-beracara-oc-kaligis-ini-penghinaan-jabatan?9922022

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar