Pages

DPR 2009-2014 Dinilai Menduduki Rangking Pertama Korupsi

Bookmark and Share
Survei Kemitraan pada 2010 menyebutkan, DPR 2009-2014 dinilai masih menduduki rangking pertama urusan korupsi. Hasil survey itu seperti memperkuat pandangan, bahwa kegagalan pemberantasan korupsi di Indonesia tidak semata-mata bersumber atas penerapan positivisme hukum, tetapi justru bersumber pada perubahan dan prilaku politik.

Sebagaimana diberitakan Inilahlah.com (21/4), Bau korupsi DPR kembali tercium. DPR 2009-2014 dinilai masih menduduki rangking pertama urusan korupsi. Pencapaian ini sama saja menegaskan temuan sebelumnya yang menempatkan DPR sebagai lembaga publik sarang praktik korupsi. 

Setidaknya survei Kemitraan pada 2010 menyebutkan hal tersebut. Survei yang dilakukan pada 2010 itu dilakukan terhadap tiga lembaga negara yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ditemukan, legislatif menduduki peringkat pertama dalam urusan korupsi yakni sebesar 78%, yudikatif 70%, dan eksekutif sebesar 32%.

Menurut Spesialis Pendidikan dan Pelatihan pada Proyek Pengendalian Korupsi Indonesia Laode Syarif tingginya korupsi di tiga lembaga tersebut dikarenakan tidak adanya program antikorupsi yang holistik. Lebih dari itu, dia menyebutkan tidak ada grand design dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Tidak ada target yang nyata dan terukur untuk memberantas korupsi hingga 2014. Sementara hingga kini para pengambil keputusan di legislatif, eksekutif, yudikatif banyak yang melakukan korupsi,” ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Rabu (20/4/2011).

Untuk menghindari masalah laten korupsi di tiga lembaga tersebut, Laode menyebutkan seharusnya ke depan pemberantasan korupsi tidak hanya tertuju pada presekusi tapi juga pada pencegahan. Selain itu, harus ada sistem pencegahan dan penindakan yang terintegrasi antara lembaga penegak hukum (Polisi, Jaksa, KPK,Pengadilan, Penjara).

“Juga jangan lupa, para lawyer kadang harus juga disentuh agar mereformasi diri,” ingatnya. Survei yang dilansir Kemitraan ini menggunakan metode targetted (meminta pendapat orang tertentu yang berkompeten untuk menilai di masing-masing lembaga) dan dilakukan di 27 provinsi di Indonesia.

Adapun target responden adalah anggota parlemen, masyarakat, kalangan pemerintah, akademisi dan media massa. “Yang kami survei bukan orang sembarangan tapi orang-orang yang memang tahu dan paham soal instansi yang disurvei,” terangnya.

Berdarkan hasil survei tersebut sebanyak 56% anggora parlemen menilai korupsi DPR tinggi sebanyak 59% responden menilai sedang dan 15% responden menilai rendah. Sedangkan responden dari pemerintah menilai korupsi DPR tinggi sebanyak 79% responden, dan 5% rendah. Masyarakat menilai, 80% korupsi DPR masih tinggi, 5% rendah.

Sebanyak 90% responden akademisi menilai korupsi DPR tinggi dan 3% rendah. Sedangkan, media massa yang menilai korupsi DPR masih tinggi sebesar 84%, 3% sedang dan 4% rendah.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin menegaskan, kewenangan yang dimiliki oleh ketiga lembaga tersebut sangat sering diselewengkan. Lembaga eksekutif, menurutnya sering melakukan penyelewengan saat melakukan layanan publik, fungsi-fungsi administratif dan pengadaan barang dan jasa.

Anggota legislatif, sambungnya, kerap menyeleweng saat membuat aturan (UU dan Perda), saat mengesahkan anggaran (APBN dan APBD) serta pada saat proses pemilihan pemimpin lembaga negara (BI,KPK, dan lain-lain)
.
Sementara lembaga yudikatif, katanya, sering melakukan korupsi saat melakukan administrasi perkara, proses persidangan dan saat memutuskan perkara. “Hampir seluruh lembaga belum independen,” cetusnya.

Koordinator Badan Pekerja ICW, Danang Widoyoko menjelaskan, korupsi terjadi karena belum satu pun lembaga tersebut yang bersifat independen. Kompromi politik masih menjadi model dalam memutuskan hal-hal tertetnu misalnya pemilihan pimpinan oleh legislatif atau soal perumusan RUU. [mdr]
sumber:http://id.berita.yahoo.com/gawat-dpr-rangking-pertama-korupsi-002600341.html

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar