Pages

Mulai 11 April 2011 Ini Perancis Berlakukan Hukum Larangan Burka (Cadar).

Bookmark and Share
Radio Nederland Werelroep Indonesia melalui situsnya menyebutkan, sejak Senin (11/04) Prancis merupakan negara Barat pertama yang melarang burka atau pakaian penutup wajah lainnya di depan umum. Para pelanggar bisa didenda 150 euro.

Pria yang memaksa seorang perempuan mengenakan burka atau nikab bisa didenda maksimal 30.000 euro dan penjara satu tahun. Kalau perempuan yang dipaksa itu di bawah umur, pria pemaksa bisa didenda maksimal 60.000 euro dan dua tahun penjara. Menurut pemerintah Prancis, tindakan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak perempuan. Namun para kritisi menilai hukum ini anti muslim. Amnesty International juga mengkritik UU ini. Menurut Amnesty, ini bertentangan dengan kebebasan berpendapat dan agama.

Perancis meloloskan undang-undang kontroversial tentang cadar Muslimah tahun yang lalu dan dengan pendukung yang mengatakan undang-undang ini melindungi nilai-nilai Perancis seperti hak-hak perempuan dan sekularisme. Meskipun sebelumnya para pengecam mengatakan mengatakan undang-undang tersebut sebagai perilaku yang tidak adil terhadap warga Muslim. Sebagai ditulis voanews.com Kamis, 03 Maret 2011, undang-undang itu melarang mengenakan pakaian yang menyembunyikan wajah di jalan umum, angkutan umum, pertokoan, sekolah, ruang sidang pengadilan, rumah sakit dan gedung-gedung pemerintah.
 

(sumber:www.rnw.n/www.voanews.com)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar