Pages

Memilih dan Menggunakan Jasa Pengacara/Advokat Ada Tips-nya ?

Bookmark and Share
Catatan : Boy Yendra Tamin

Sebagai praktisi hukum (pengacara/lawyer) selama hampir dua puluh tahun, tidak terlintas dalam pikiran saya kalau ada tips memilih advokat/pengacara. Ini tentu saja setidaknya dikarenakan dalam pikiran saya, bahwa profesi advokat itu adalah profesi terhormat (officium nobile ). Sebagai profesi terhormat, tentulah tidak seharusnya ada tips memilih dan menggunakan jasa pengacara/advokat. Namun entah kenapa, saya terpikir adakah tips untuk memilih advokat, suatu pikiran yang tidak lazim pada diri seorang advokat/pengacara. Hal ini tentu saja, karena seorang lawyer tentu yang menjadi fokusnya adalah persoalan-persoalan hukum klien yang ditanganinya.  

Disela –sela waktu senggang dan melepaskan pikiran dan perhartian dari kasus/masalah hukum yang yang sedang ditangani, soal tips memilih advokat itu terus menggangu pikiran saya, meskipun terasa janggal juga dan tidak masuk akal kalau seorang advokat kepikiran akan tips yang demikian. Berbeda mungkin halnya dengan seorang montir memberikan tips untuk memilih bengkel yang baik, atau tips berbelanja di Mall  dan lainnya yang semacam.

Soal tips memilih advokat/pengacara itu terus saja menjadi buah pikiran dan saya bayangkan diri saya sebagai seorang yang bukan advokat. Apakah yang dijadikan pertimbangan seseorang sebelum menjatuhkannya pilihan pada seorang lawyer ?

Seperti yang telah dikemukakan di atas, saya hampir tidak pernah mendengar ada tips memilih dan menggunakan jasa advokat/pengacara (mungkin karena saya advokat), bahkan yang sering diperbincangkan adalah soal etika profesi.  Untuk menjawab rasa ingin tahu saya itu, tentu agak mustahil bertanya kepada sejawat lawyer, karena sama artinya dengan membicarakan diri sendiri. Bagi seorang lawyer biasanya yang terfikirkan bekerja dan menyelesaikan masalah-masalah hukum kliennya dan tidak pula mungkin memberikan tips  untuk diri sendiri. Selain berpotensi subjektif juga tidak etis, apabila seorang lawyer memberikan tips  kepada publik bagaimana memilih lawyer.  Lain halnya kalau tips diberikan orang diluar mereka yang berprofesi advokat.

Untuk mewujudkan rasa ingin tahu saya, maka saya coba “surfing” di internet dan bertanya pada “Google” dengan mengetik kalimat “ Tips memilih penasehat hukum/lawyer”, dan setelah itu muncul sejumlah kontens yang berisikan tips memilih lawyer. Rupanya memang ada tips memilih lawyer/advokat. Sesuai dengan namanya Tips tentu tujuannya agar seseorang nyaman dan mengenal lebih baik sebelum memutuskan untuk memilih seorang pengacara/advokat.  Dari sekian banyak tips dalam memilih lawyer di “pustaka” Google itu, salah satunya sebuah tulisan  berjudul “Tips Memilih (advokat/Pengacara) Yang Profesional” disebuah blog; datafajar.wordpress.com/2010/01/19/tips-memilih-advokatpengacara-yang-profesional/  memberikan tips sebagai berikut:
Proses memilih Advokat/Pengacara sesuai dengan kebutuhan hukumnya adalah hampir sama dengan proses memilih Dokter, Akuntan, Notaris, Arsitek dan pekerja profesional lainnya. Tentu dengan menjamin profesionalisme dalam pekerjaannya, seorang Advokat/Pengacara harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi klien, sehingga klien dapat menilai dan percaya akan kwalitas kerja si Advokat/Pengacara. Perlu kehati-hatian dan ketelitian klien dalam memilih dan menentukan Advokat/Pengacara untuk menangani urusan hukumnya. Agar tidak keliru dalam memilih Advokat/Pengacara yang dibutuhkan, perlu ditempuh beberapa tips di bawah ini :  
  • Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara tersebut benar-benar merupakan Advokat/Pengacara resmi yang memiliki izin praktek yang masih berlaku, bukan pengacara “gadungan” atau ”Pokrol”.  
  • Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara memiliki kwalifikasi yang baik dalam bidang hukum tersebut. 
  • Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara tidak memiliki konflik kepentingan (conflict interest) dalam kasus yang ditangani. 
  • Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara tidak akan melakukan kongkalikong dengan pihak lawan atau Advokat/Pengacara pihak lawan. 
  • Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara tersebut memiliki track record yang baik dalam keAdvokat/Pengacaraan, termasuk menyangkut etika, moral dan kejujurnnya. 
  • Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara tersebut tidak pernah terlibat dalam malpraktek hukum. 
  • Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara adalah type pekerja keras dan berdedikasi tinggi akan profesinya serta benar berkerja demi kepentingan kliennya, bukan Advokat/Pengacara yang hanya pintar bicara lalu minta bayaran tetapi tidak becus membela kepentingan kliennya. 
  • Jika anda ragu akan kredibiltas seorang Advokat/Pengacara, mintakanlah foto copy Izin Praktek Advokat yang bersangkutan yang diterbitkan oleh oleh PERADI, bukan kop suratnya, atau mintalah informasi tentang si Advokat/Pengacara tersebut lagsung kepada asosiasi-asosiasi Advokat/Pengacara resmi yang diakui oleh undang-undang yaitu : Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
  • Bahwa, jika anda diperlakukan tidak sepatutnya oleh oknum 
  • Advokat/Pengacara, maka anda dapat melaporkan yang bersangkutan kepada Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).
                    Dari tulisan   tips dalam memilih pengacara seperti dinukil diatas tentu saja berguna bagi masyarakat yang akan menggunakan jasa pengacara. Tetapi disisi lain, tips  memilih pengacara itu menyiratkan pula adanya sisi negative yang terjadi pada  profesi pengacara. Artinya mengapa ada tips “pastikan bahwa si-advokat adalah pekerja keras”. Isyarat dari tips demikian, maka ada pengacara yang bukan seorang pekerja keras dan dalam bahasa lain, hanya sekedarnya saja dalam melakukan pekerjaannya. Demikian pula misalnya dengan tips “Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara tersebut memiliki track record yang baik dalam keAdvokat/Pengacaraan, termasuk menyangkut etika, moral dan kejujurnnya”, dan dari tips demikian, maka tentu ada advokat yang tidak memiliki track record yang tidak baik atau setidaknya publik melihat ada avokat yang bekerja tidak professional sehingga track record-nya dinilai tidak baik. Demikian seterusnya dibalik setiap tips yang diberikan ada latar belakang yang menjadi dasar mengapa tips itu dimunculkan.

                    Bahkan saya merasa lebih terkejut lagi, ketika menemukan suatu tulisan di website Pengadilan Agama Magelang (http://www.pa-magelang.go.id/berita-peradilan/299-tips-menggunakan-jasa-pengacara-advokat.html yang memuat sebuah tulisan yang berjudul “Tips Memilih dan Menggunakan Jasa Pengacara/Advokat. Dalam tulisan yang dipublikasikan pada website pengadilan agama Magelang itu disebutkan antara lain;
                    Saat ini masyarakat sudah tidak sukar untuk menemukan orang yang menyediakan jasa Advokat, terutama di kota besar yang banyak memiliki aktivitas bisnis. Namun dinamika masyarakat saat ini berkembang sangat aktif & dinamis, sehingga kondisi ini justru menciptakan kesulitan bagi masyarakat itu sendiri untuk memilih dan menggunakan jasa Advokat. Dalam menggunakan jasa advokat, masyarakat sebaiknya tidak perlu memilih jasa advokat didasarkan pada ketenaran nama advokat yang mentereng, atau paling sering muncul di mass media, televisi dan sebagainya. Sebaiknya masyarakat tetap jeli & teliti memilih advokat sesuai kebutuhannya, terutama pemilihan ini didasarkan oleh kualitas serta nama baik Advokat itu sendiri.
                    Kemudian dikemukakan pula;
                    Ketika masyarakat akan memilih Advokat sebaiknya ia harus memeriksa terlebih dahulu apakah Advokat ini tergabung pada suatu organisasi profesi Advokat resmi yang diakui oleh Undang-Undang. Adapun organisasi profesi yang diakui oleh Undang-Undang Advokat
                     Pentingnya masyarakat menanyakan keanggotaan organisasi profesi mana bagi seorang Advokat yang akan dipilih, hal ini bermanfaat untuk : 
                    1. Apabila terjadi suatu pelanggaran kode-etik antara Advokat dengan klien, maka masyarakat dapat mengadukan pelanggaran dimaksud melalui Dewan Kehormatan Organisasi Profesi.
                    2.  Melindungi kepentingan masyarakat selaku “konsumen” pengguna jasa advokat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 
                    Hal penting lain yang harus disadari masyarakat dalam memilih dan menggunakan jasa Advokat, yaitu masyarakat harus memiliki kepercayaan yang tinggi bahwa Advokat yang dipilihnya mampu memberi pelayanan jasa hukum sesuai kebutuhannya masyarakat selaku klien. Kepercayaan yang diberikan klien terhadap advokat harus sedemikian baik, sehingga bisa diidentikkan advokat seperti bagian-tubuh dari klien itu sendiri, yang karena kepercayaan ini jugalah Advokat disebut sebagai Profesi Terhormat [officium nobile] dalam menjalankan dan/atau memberikan jasa hukum kepada masyarakat atau klien. Karena hal ini bukan sesuatu yang mudah untuk dilakukan dengan sambil lalu saja, maka masyarakat selaku klien pengguna jasa advokat sebaiknya :

                    1. tidak perlu memilih dan menggunakan jasa Advokat tergesa-gesa ;
                    2. harus memilih proses dan tahapan waktu dan kehati-hatian ;
                    3. harus muncul suatu keyakinan bahwa Advokat yang kita pilih memang sesuai kebutuhan hukum kita. 
                    Jika tidak, maka kita akan kehilangan waktu berharga dan tentu saja uang, apalagi jika kita hanya pada akhirnya hanya bolak-balik mengganti dengan Advokat Baru, maka kita harus memperkenalkan diri dari awal lagi mengenai kegiatan bisnis/usaha kita dan kebutuhan hukum kita atas pelayanan jasa hukum dari seorang Advokat.
                    Selanjutnya dikemukakan Tips singkat memilih advokat;
                    1.        Observasi atau Penjajakan 
                    Aktifitas yang pertama harus dilakukan adalah melakukan obeservasi atau penjajakan. Banyak sekali sumber untuk dijajaki, antara lain, diskusikan keinginan kita dengan rekan atau relasi bisnis, siapa tahu diantara mereka bisa mereferensikan Advokat yang sudah mereka kenal dan bermutu. Periksa surat kabar lokal dan terbitan lainnya khususnya mengenai artikel atau hal yang menjadi perhatian Advokat lokal pada masyarakat setempat. Pengacara yang banyak menulis soal bisnis leasing dan franchising, belum tentu Pengacara yang memahami soal-soal bisnis sederhana dalam bidang aktivitas lain. Atau apabila anda pengguna internet anda dapat mengunjungi situ PERADI [Persatuan Advokat Indonesia] sebagai wadah tunggal Advokat melalui http://www.peradi.or.id atau Carilah website atau homepage yang memuat profile aktivitas suatu Kantor Advokat di internet, seperti ….dst. Kemudian periksalah apakah nama personil advokat dimaksud tergabung pada salah satu organisasi Profesi atau-pun masuk dalam data-base wadah tunggal Profesi Advokat yang dalam hal ini PERADI. Anda dapat juga menghubungi 8 organisasi profesi Advokat terdekat di wilayah anda. Bicarakanlah dengan masyarakat Pekerja/Profesional lain seperti Akuntan, Agen Asuransi atau Bankir, sebab setiap profesi akan terkait erat dengan bidang profesi lainnya, dan tidak tertutup kemungkinan mereka pernah bekerja sama dalam suatu tugas tertentu.  
                    2.       Konsultasikan Langsung Dengan Calon Advokat 
                    Setelah kita melakukan beberapa penjajakan, lakukan pembicaraan langsung dan semaksimal kepada beberapa Pengacara yang menurut kita pengacara yang sesuai dengan kebutuhan kita sesuai dari hasil obervasi. Rancanglah pembicaraan dengan cara mengajukan pertanyaan, sesuai permasalahan yang kita hadapi. Usahakanlah selalu untuk memiliki Pengacara yang tahu betul mengenai seluk-beluk bisnis/usaha kita, memiliki waktu cukup untuk melayani, dan yang tidak kalah utamanya adalah gaya dan kepribadian Pengacara tersebut sesuai dengan keinginan kita. Verifikasi pula apakah Pengacara yang kita pilih tidak memiliki konflik kepentingan. Konflik kepentingan ini akan muncul kalau Pengacara tersebut mewakili klien lain yang kepentingannya berseberangan atau berlawanan dengan kepentingan kita. Misalnya, Pengacara tersebut mewakili klien yang terlibat suatu sengketa pengadilan dengan kita secara langsung, atau Pengacara tersebut mewakili pesaing atau perusahaan pesaing kita. Hal lain yang mungkin merugikan kita apabila seseorang Pengacara yang filosofi bisnisnya tidak sesuai dengan filosofi atau cara kita melakukan bisnis. Semakin cepat konflik kepentingan ditemukan akan semakin baik. Etika Profesi Advokat mengharuskan apabila seorang Pengacara mewakili dua pihak/klien yang memiliki kepentingan yang saling bertolak belakang atau berseberangan secara horisontal, maka dia harus memilih salah satu dari kliennya atau melepaskan kedua kliennya, dan tidak dibenarkan Pengacara ini mewakili kepentingan dari kedua pihak yang kepentingannya, telah saling bersinggungan dan bertolak belakang. Untuk singkatnya kita harus yakin bahwa Pengacara yang kita pilih secara moral etika harus dapat diminta untuk mewakili Kepentingan Hukum Kita secara bebas (mandiri). 
                     3.       Soal Honor Advokat (Pembayaran) 
                    Pada hakekatnya pada saat anda berkonsultasi [walau baru pertamakali] sesungguhnya anda sudah menggunakan jasa advokat, minimum dalam bentuk konsultasi. Yang perlu anda sadari sejak awal, bahwa dalam menggunakan jasa advokat ini jarang-sekali dalam bentuk gratis atau cuma-cuma, jadi perlu anda tanyakan pula berapa biaya yang harus dikeluarkan pada saat hanya berkonsultasi dengan Advokat yang akan anda pilih. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana fee (pembayaran) yang harus kita berikan atas jasa Pengacara. Setidaknya ada 4 (empat) metode pembayaran dalam memanfaatkan jasa Pengacara, antara lain: 
                    1. Pembayaran Perjam (Hourly Rate), cara pembayaran ini biasanya dilakukan oleh Pengacara untuk jasa dalam lingkup bisnis kecil. Penting diketahui bahwa setiap aktifitas seorang Pengacara dalam mewakili kepentingan klien termasuk dalam jasa Telepon untuk konsultasi, dan hal-hal lain seperti surat menyurat untuk kepentingan legal advise, mempersiapkan dan menyusun suatu rancangan kontrak juga termasuk dalam perhitungan "jam" jasa yang harus dibayarkan. Jika metode ini yang digunakan, maka saat kita mengadakan pembicaraan dengan calon Pengacara yang kita pilih tanyakan juga waktu minimun pemakaian jasa. Kebanyakan Pengacara menggunakan waktu minimum untuk pemakaian jasanya adalah 15 (lima belas) menit. Dalam suatu contoh, apabila seorang klien menelpon selama tujuh menit maka akan dibebankan biaya atas pemakaian jasa 15 (lima belas) menit. 
                    2. Pembayaran Ditetapkan (Fixed Rate), Pengacara yang akan menangani suatu tugas atau proyek biasanya menentukan sistem pembayaran tetap (fixed rate). Namun sistem ini tidak dipakai pelayanan jasa dalam lingkup litigasi (sengketa yang penyelesaiannya melalui proses di pengadilan). Sistem ini biasanya diterapkan pada pemanfaatan jasa oleh bisnis skala kecil. Contohnya, seorang Pengacara menetapkan fixed rate untuk menghasilkan suatu kontrak atau dokumen.
                    3. Pembayaran Berdasarkan Porsi (Contingent Fees) Pada sistem ini Pengacara menerima bagian dari hasil yang diperoleh dari klien yang dimenangkan dalam suatu sengketa hukum. Namun Pengacara disini hanya akan menerima bagian (Fee) jika ia berhasil memenangkan perkara tersebut. Jika tidak, maka dia hanya akan menerima penggantian untuk biaya-biaya operasional yang telah dikeluarkannya. Pembayaran berdasarkan porsi seperti ini tidak dilakukan dalam masalah-masalah bisnis rutin. Sistem seperti ini umumnya dipergunakan dalam hal Pengacara bekerja dan mewakili klien untuk kasus sengketa melalui proses pengadilan, mediasi atau arbitrase seperti dalam suatu peristiwa dimana terjadinya tuntutan (gugatan) atas kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak lain. 
                    4. Pembayaran Berkala (Retainer). Jika seorang Pengacara menggunakan sistem pembayaran berkala, maka Masyarakat sebagai klien membayar secara bulanan atau bisa juga dirancang untuk pembayaran secara tahunan. Sebelumnya berbagai jasa Pengacara yang akan diterima klien harus telah didefinisikan (dirinci) untuk disepakati bersama. Sebenarnya Sistem ini akan sangat menguntungkan jika klien tahu bahwa klien ini akan sering membutuhkan Pengacara dalam suatu periode tertentu. 
                     4.       Komunikasi  
                    Setelah kita memilih Pengacara dan menentukan cara pembayarannya, yakinkan bahwa kita harus menghindari masalah yang mungkin muncul di kemudian hari. Untuk itu sebaiknya kita senantiasa meminta salinan (copy) dari dokumen penting sehingga kita dapat secara langsung menilai dan mengarahkannya dengan tetap memperhatikan nasihat dan pertimbangan hukum dari Pengacara ini. Pastikan juga bahwa Pengacara menyerahkan semua salinan dari berbagai dokumen surat-menyurat dan dokumen akhir yang dibuat dalam kapasitasnya sebagai Pengacara kita. Oleh karena kita telah memilih, dan tentunya juga telah membayar seorang Pengacara, tentu saja kita memiliki hak untuk mengarahkan secara rasional bagaimana sebaiknya jasa Pengacara itu diberikan atau kita peroleh. Tanyakan sesuatu kepada Pengacara kita dan binalah jalur komunikasi secara terbuka untuk menghindari permasalahan yang mungkin muncul di kemudian hari.
                    Sekalipun Tips menggunakan jasa advokat yang ditulis admin website Pengadilan Agama Magelang itu diakhiri dengan kalimat, “disajikan sekedar menambah pengetahuan dan informasi bagi masyarakat yang memerlukan jasa advokat di Indonesia”, tetapi tips-tips yang diberikan itu berguna bagi masyarakat dan disisi lain tentu juga “memuat” suatu anjuran kehati-hatian bagi seseorang dalam memilih advokat.

                    Meskipun  sesungguhnya tips-tips demikian seharusnya tidak perlu ada, karena profesi advokat itu adalah sebuah Profesi Terhormat [officium nobile], tetapi bila dicermati tips-tips yang diberikan tersirat pula ada hal yang mengganjal pada profesi advokat sebagai Profesi Terhormat [officium nobile]. Mungkin memang ada masalah, karena profesi advokat itu bertumpu pada induvidu seorang advokat dan didalam menjalankan profesinya mungkin saja tidak professional, tetapi di lain pihak pengguna (masyarakat) terkadang tidak selalu meletakan pilihannya pada sisi kualitas dan professionalitas seorang advokat dan bisa jadi dengan timbangan-timbangan yang tidak mereka mengerti ketika menetapkan pilihan. Terkadang sisi finasial dan dengan biaya ringan cenderung juga menjadi pertimbangan utama dalam memelih advokat, sehingga terabaikan apa-apa yang dikemukakan seperti dalam tips di atas. Artinya mendapatkan pengacara yang baik dan memilki memahami masalah klienya seringkali tertutupi oleh pertimbangan-pertimbangan praktis dan tidak jarang juga karena adanya masukkan-masukan yang kurang bijak dan subejktif .

                    Sebenarnya ada sejumlah tulisan mengenai tips memilih dan menggunakan jasa advokat/pengacara, tetapi tetapi dua tulisan di atas saya kira cukup mewakili. Dan yang terpenting sebenarnya  dari tips yang ditulis itu,  bahwa tips tersebut sangat berguna bagi masyarakat untuk lebih “cerdas” dan cermat dalam memilih advokat atau pengacara yang akan dimintai bantuannya. Semua itu tentu tidak lain agar masyarakat pengguna jasa advokat/lawyer mendapatkan pelayanan dan penanganan masalah hukumnya dengan baik dari seorang pengacara. Ini tentu saja sekurang-kuranya untuk  menghindarkan kekecewaan karena merasa masalahnya tidak ditangani maksimal oleh pengacaranya yang sudah dipilih. Disisi lain, tentu tips-tips itu menjadi dorongan bagi para advokat atau pengara untuk bekerja lebih professional dan selalu menjaga integritas  dirinya sebagai advokat yang merupakan profesi  terhormat (officium nobile). ***

                    { 0 komentar... Views All / Send Comment! }

                    Posting Komentar