Dunia Hukum--Mahkamah Agung RI mengumumkan kelulusan dalam seleksi administrasi penerimaaan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi tahun 2012 sebanyak 381 orang dari 415 pelamar yang dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi penerimaan calon hakim ad hoc Tipikor tahun 2012.
Mereka terdiri dari 153 pelamar hakim ad hoc pada Tipikor tingkat banding dan 228 pelamar untuk tingkat pertama. Mereka yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ini berhak mengikuti seleksi tertulis yang akan dilaksanakan serentak pada hari Selasa, 17 Juli 2012. Demikian disampaikan oleh Panitia Seleksi yang diketuai Djoko Sarwoko, Ketua Muda Pidana Khusus MA - RI dalam Surat Keputusan bernomor 28/PANSEL/AD HOC TPK/VII/2012 tanggal 12 Juli 2012. Nama-nama pelamar yang dinyatakan lulus tersebut bisa dilihat di lampiran pengumuman
Penyelenggaraan ujian tertulis ini akan dilaksanakan di masing-masing pengadilan tinggi kecuali di bererapa tempat yang jumlah pelamarnya dibawah lima orang, yaitu : 1) Wialyah PT Bangkabelitung penyelenggaraannya digabung di PT Palembang; 2). Wilayah PT Tanjungkarang, PT Pontianak penyelenggaraannya digabung di PT. Banten; 3). Wilayah PT Palangkaraya, PT Banjarmasin, dan PT Samarinda penyelenggaraannya digabung di PT Surabaya ; 4). Wilayah PT Denpasar, PT Kupang penyelenggaraannya di gabung di PT Mataram; dan 4. Wilayah PT. Gorontalo dan PT. Ambon penyelenggaraannya di gabung di PT. Makassar.
Menurut Pansel, seleksi tertulis calon hakim ad hoc Tipikor kali ini berbeda dengan seleksi-seleksi sebelumnya, mereka akan ada penambahan materi ujian yakni penyusunan putusan. “ Jadwal ujiannya akan lebih lama, seharian, jam 8.30 sampai jam 12.30 materi uji penyusunan putusan kemudian break dan dilanjutkan dengan materi yang sama dengan tahun kemarin selama dua jam, mulai pukul 14.00 s.d pukul 16.00”, ujar wakil ketua pansel yang juga hakim agung kamar pidana, SUHADI, SH, MH. (ds/ats)- Info lengkap pelamar yang lulus klik disini
Sumber: mahkamahagung.go.id/rnews.asp?bid=3159 I Kamis 12 Juli 2012
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar