Pembiayaan kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan digugat ke Mahkamah Konstitusi. Hadir dalam sidang Pendahuluan, Jum’at (6/7) di ruang sidang Pleno MK, para Pemohon Prinsipal H.F Abraham Amos dan Johny Bakar yang sehari-harinya berprofesi sebagai advokat.
Dalam permohonannya, mereka menguji Pasal 170 ayat (3), Pasal 171 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 173 ayat (1) UU Kesehatan. Menurut Abraham Amos, ketentuan tersebut telah merugikan hak-hak konstitusionalnya, khususnya dalam hal mendapatkan kesehatan yang layak. “Kami kurang mendapatkan esensi yang positif di situ,” ujarnya.
Bunyi Pasal 170 ayat (3) yang diuji tersebut adalah “Sumber pembiayaan kesehatan berasal dari Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, swasta dan sumber lain”. Pasal 171 ayat (1) berbunyi “Besar anggaran kesehatan Pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji”. Sedangkan ayat (2)-nya, merumuskan “Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji”.
Adapun Pasal 173 ayat (1), menyatakan “Alokasi pembiayaan kesehatan yang bersumber dari swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (3) dimobilisasi melalui sistem jaminan sosial nasional dan/atau asuransi kesehatan komersial”.
Dalam permohonannya, Pemohon banyak mengurai tentang fakta-fakta di lapangan yang terkait dengan pelayanan rumah sakit dan asuransi kesehatan. Bahkan, mereka pun pernah mengalami pengalaman buruk berurusan dengan rumah sakit. “Harus ada persiapan keuangan disitu, dan asuransi pun yang jaminan dari jamsostek itu dikatakan urusan belakangan,” paparnya. Intinya, dalam praktik masih sering terjadi persoalan dalam hal mengurus jaminan kesehatan.
Setelah mendengar pokok-pokok permohonan Pemohon, Panel Hakim Konstitusi yang terdiri dari Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (Ketua Panel), M. Akil Mochtar, dan Ahmad Fadlil Sumadi, kemudian memberikan beberapa nasihat kepada Pemohon. Menurut Panel Hakim, permohonan Pemohon masih perlu beberapa perbaikan. “Format permohonan perlu diperbaiki,” kata Akil.
Selain itu, sambung Akil, Pemohon terlalu banyak menguraikan kasus-kasus konkrit di dalam permohonannya. Akhirnya ia pun menyarankan kepada Pemohon untuk lebih menjabarkan lagi tentang kerugian konstitusional Pemohon atas berlakunya ketentuan yang diuji. “Yang perlu dijelaskan itu adalah pertentangan norma pasal yang ada dalam undang-undang (Kesehatan) itu terhadap Undang-Undang Dasar yang saudara jadikan batu uji,” tegas Akil. (Dodi/mh) Sumber: mahkamahkonstitusi.go.id/ I Jumat, 06 Juli 2012 | 18:29 WIB
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar