Perlindungan konsumen di Indonesia masih termasuk relatif baru, mengingat semenjak Indonesia belum merdeka sudah pasti setiap harinya terjadi transaksi-transaksi oleh dan antara pelaku usaha dan konsumen. Baru pada tahun 1999 badan legislatif akhirnya dapat memformulasikan hukum yang secara khusus melindungi Konsumen yaitu diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ("UUPK").
Beberapa Pengertian dalam UUPK.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi kepada konsumen.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Pengertian diatas harus benar-benar diperhatikan agar dapat diketahui apakah dalam suatu transaksi telah terjadi hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen. Suatu contoh yang nyata dari hubungan hukum pelaku usaha adalah jual beli rumah melalui developer. Dalam contoh ini dapat diambil kesimpulan bahwa konsumen adalah pihak yang membeli rumah dan pelaku usaha adalah pihak yang menjual rumah (developer)
Ketentuan-Ketentuan dalam UUPK
Di dalam UUPK sudah diatur ketentuan-ketentuan yang melindungi Konsumen dari praktek bisnis pelaku usaha yang merugikan konsumen. Dalam UUPK ini diatur mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha, hak dan kewajiban konsumen, perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam hal penyediaan atau perdagangan barang/jasa, perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam hal menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan barang/jasa, tanggung jawab pelaku usaha dan sanksi-sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar UUPK.
Sanksi Pidana
Sebelum berlakunya UUPK ini, hak-hak dari Konsumen memang tidak sepenuhnya terlindungi meskipun sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang juga secara umum mengatur hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen. Dengan adanya UUPK, beberapa hal yang sebelum UUPK adalah murni hubungan keperdataan dapat juga menjadi suatu peristiwa tindak pidana. Contohnya adalah Pelaku Usaha yang tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi sebelum UUPK hubungan hukumnya adalah murni keperdataan/wanprestasi (tidak dapat dilaporkan ke polisi) akan tetapi dengan diberlakukannya UUPK ini, maka konsumen yang merasa Pelaku Usaha tidak menepati janjinya dan/atau prestasinya dapat melaporkan hal tersebut ke Kepolisian untuk diproses secara Pidana. Perlu diperhatikan bahwa penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.
Download this article
TAJI & REKAN | Indonesian Law Firm - Indonesian Lawyers
Home » Perlindungan Konsumen » Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia - Perlindungan Bagi Masyarakat
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar