Keributan pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu (18/7). Terdakwa kasus pembunuhan Yusuf Sinulingga mengamuk. Ia menghujat jaksa penuntut umum dan hakim saat pembacaan putusan sidang.
Yusuf menuding polisi dan jaksa merekayasa berita acara pemeriksaan (BAP) untuk menjerat dirinya demi kepentingan pribadi. Rekayasa itu terkait perebutan ratusan hektare lahan eks hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II di Desa Limau Mungkur, Tanjung Morawa.
Terdakwa terpaksa dikeluarkan dari ruang sidang oleh personel Polres Deli Serdang. Terdakwa langsung dibawa ke Lembaga Permasyarakatan Lubuk Pakam guna menghindari hal yang tidak diinginkan. Kuasa hukum terdakwa Aprijhon pun memprotes perlakuan aparat.
Sementara itu majelis hakim yang diketuai Holoan Silalahi terus membacakan putusan dengan pengawalan petugas. Terdakwa Yusuf divonis 12 tahun dipotong masa tahanan penjara meski tanpa kehadirannya.(ADI/JUM)
Sumber buser.liputan6.com/read/422341/....
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar