Pages

Gratifikasi Sex Sebagai Senjata dalam Melancarkan Urusan

Bookmark and Share
Oleh : Leo Dwi Cahyono, S.HI

Indonesia sebagai negara yang berkembang memiliki berbagai masalah yang komplek, masalah ini timbul dari banyaknya kepentingan yang prioritasnya baik untuk diri sendiri maupun kelompok dalam suatu kerangka politik. Dimana kepentingan yang ada itu tanpa disadari menyebabkan pengaruh yang luas bagi orang lain di sekitarnya.

Korupsi
sumber gambar: rmol.co
Saat ini masalah Korupsi bukanlah kejahatan yang baru, melainkan kejahatan yang lama yang sangat pelik. Di Indonesia korupsi sudah ada sejak dulu. Korupsi menimbulkan dampak yang sangat negatif. Sebagai kejahatan, korupsi tidak saja merugikan keuangan dan perekonomian negara, melainkan juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efektivitas tinggi. Korupsi telah mengikis nilai-nilai demokrasi, melanggar asas pemerintahan yang baik (goodgovernance), serta menyebabkan diskriminasi terhadap pelayanan publik. Korupsi juga telah menyebabkan rendahnya keterbukaan dan keterwakilan penyusunan suatu kebijakan di dalam tubuh legislatif, dan bahkan korupsi juga mengakibatkan terhambatnya kepastian hukum di dalam tubuh peradilan.

Tindakan korupsi secara garis besar dapat digolongkan dalam beberapa bentuk. Khusus untuk instansi yang melakukan administrasi penerimaan (revenue administration) yang meliputi instansi pajak dan bea cukai, tidak termasuk Pemda dan pengelola penerimaan PNBP, tindakan korupsi dapat dibagikan menjadi beberapa jenis, antara lain:

1.    Penyuapan (bribery)
Bentuk penyuapan yang biasanya dilakukan dalam birokrasi pemerintahan di indonesia khususnya di bidang atau instansi yang mengadministrasikan penerimaan negara (revenue administration) dapat dibagi menjadi empat, antara  lain:
a.    pembayaran untuk menunda atau mengurangi kewajiban bayar pajak dan cukai.
b.    pembayaran untuk meyakinkan petugas agar tutup mata terhadap kegiatan ilegal.
c.  pembayaran kembali (kick back) setelah mendapatkan pembebasan pajak, agar di masa mendatang mendapat perlakuan yang lebih ringan daripada administrasi normal.
d.  pembayaran untuk meyakinkan atau memperlancar proses penerbitan ijin (license) dan pembebasan (clearance).

2.    Penyalahgunaan / Penyelewengan ( misappropriation)
Bentuk ini dapat terjadi bila pengendalian administrasi (check and balances) dan pemeriksaan serta supervisi transaksi keuangan tidak berjalan dengan baik.
contoh dari korupsi jenis ini adalah pemalsuan catatan, klasifikasi barang yang salah, serta kecurangan (fraud).
3.    Penggelapan (embezzlement)
Korupsi ini adalah dengan menggelapkan atau mencuri uang negara yang dikumpulkan, menyisakan sedikit atau tidak sama sekali.
4.    Pemerasan (extortion)
Pemerasan ini terjadi ketika masyarakat tidak mengetahui tentang peraturan yang berlaku, dan dari celah inilah para petugas melakukan pemerasan dengan menakut-nakuti masyarakat untuk membayar lebih mahal daripada yang semestinya.

5.    Gratifikasi
Adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya (sex termasuk di fasilitas lainnya ini). Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Yang paling menarik saat ini yaitu menyangkut masalah gratifikasi, dimana dalam memuluskan segala sesuatu kepentingan apabila kepentingan tersebut susah untuk dicerna dengan hitungan kapital bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk membuat sesuatu menjadi sebuah kepentingan pribadi maupun kelompok. Gratifikasi seks hangat dibicarakan karena menjadi salah satu modus yang diberikan kepada seseorang yang memiliki jabatan strategis. Meski begitu, penegak hukum belum dapat mengambil tindakan karena belum memiliki payung hukum.

Walaupun Indonesia memiliki landasan hukum tindak  pidana gratifikasi yang diatur dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12 dimana ancamannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. Pada UU 20/2001 setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, namun ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Walaupun batas minimum belum ada, namun ada usulan pemerintah melalui Menkominfo pada tahun 2005 bahwa pemberian dibawah Rp. 250.000,- supaya tidak dimasukkan ke dalam kelompok gratifikasi. Namun hal ini belum diputuskan dan masih dalam wacana diskusi. Dilain pihak masyarakat sebagai pelapor dan melaporkan gratifikasi di atas Rp. 250.000,- wajib dilindungi sesuai PP71/2000. Sebab, selama ini dalam undang-undang yang ada, kebanyakan peraturan mengenai sanksi gratifikasi terdapat batasan-batasan nominal rupiah.

Gratifikasi seks tidak menutup kemungkinan ada dalam UU, tetapi dapat dinyatakan dan atau tergolong gratifikasi yang tidak harus uang tunai tapi bisa berupa diskon dan kesenangan. Dimana hal itu lah yang dapat digolongkan ke dalam perbuatan penerimaan gratifikasi seks. Yang jelas, apabila dipandang lebih dalam “Gratifikasi seks itu lebih dahsyat dari uang”, sebab saat sekarang dengan maraknya penyidikan yang dilakukan oleh KPK, orang lebih kuat tidak korupsi uang tapi lemah jika disodorin perempuan “nakal”, hal inilah yang dapat membuat kepentingan pribadi atau kelompok berjalan mulus tanpa mendapatkan sanksi sebelum ada ketentuan yang mengikat secara pasti.

Daftar Pustaka;

Robert Klitgaard, Membasmi Korupsi (terjemahan), Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2005
Djoko Sumaryanto, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka , Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Prestasi Pustaka Karya, Jakarta 2009
http://id.wikipedia.org/wiki/Gratifikasi
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/01/08/mgasjv-kpk-kaji-aturan-gratifikasi-kenikmatan-seks

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar