Ketika mendiskusikan sebuah topik dengan mahasiswa , saya seringkali mendapatkan pandangan-pandangan singkat yang serius, yang menggelikan dan bahkan tidak jarang juga yang asalan saja. Terlepas dari sejauh mana pandangan mereka atas satu topik, yang tepenting sebenarnya adalah keberanian menyatakan pendapat itu sangat penting apalagi jika pendapat mereka original.
Ada yang berfikir apa susahnya sih memberikan pendapat akan sesuatu hal ? Tapi coba saja, tidak semua mahasiswa bisa memberikan pendapatnya dengan baik, apalagi disertai dengan argumentasi yang memadai. Biasanya pendapat dan pandangan mahasiswa yang baik ditentukan juga oleh keseharian mereka dalam memposisikan diri sebagai seorang yang tengah menuntut ilmu. Selain terkait penguasaan dasar mereka terhadap topik yang didiskusikan, juga ditentukan bagaimana mereka memperkaya informasi seputar masalah yang didiskusikan. Kemudian yang paling sulit bagaimana mereka mengambil sebuah simpulan dari pemahaman dasar dan informasi dari topik yang didiskusikan, sehingga lahir sebuah pandangan mereka sendiri. Sekalipun dalam kepala sudah terbentuk suatu pandangan, tetapi bagaimana mengungkapnya juga menjadi masalah. Ada yang bisa hanya dengan menuliskannya dan ada yang hanya bisa mengucpkannya tanpa bisa menuliskannya. Ada yang hanya sebatas tersimpan dikepala saja, tidak bisa menuliskannya dan tidak bisa juga mengungkapkannya dengan ucapan.
Salah satu contoh, komentar seorang mahasiswa saya terkait satu topik seperti dibawah ini:
Mengacu kepada UUPA diterangkan bahwa Peranan Pemerintah Atas tanah dalam rangka melaksanakan pembangunan.
Dalam rangka pemanfaat tanah, salah satu prinsip dasar yang diletakkan oleh pemerintah adalah untuk sebesar mungkin kemakmuran rakyat, yaitu dengan cara meletakkan kepentingan nasional di atas kepentingan induvidu sekalipun ini tidak berarti kepentingan induvidu atau golongan tertentu dapat dikorbankan begitu saja untuk kepentingan umum. Hal ini terlihat secara tegas dalam berbagai ketentuan dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), sedangkan dalam PP No 11 Tahun 2010 adalah tentang penertiban dan ....
Jika disimak rangkaian kata-demi kata komentar seorang maahasiswa saya diatas, terlihat si-mahasiswa sangat sulit untuk menuangkan pandangannya dengan rangkaian kata-kata yang baik. Bahkan dalam berberapa pandangan singkat mahasiswa yang lain ada yang lebih parah lagi. Ketika si mahasiswa mengucapkan pendapatnya terlihat begitu mudah dan lancar, tetapi ketika dimnta untuk dituliskan, hasilnya berantakan. Sehingga saya bertanya-tanya dalam hati, bagaimana tingkat kemampuan mahasiswa dalam soal budaya tulis ? Pertanyaan ini terasa kian penting karena kemahiran menulis dikalangan mahasiswa sesungguhnya suatu yang penting.
Singkatnya, dari setiap kali saya mencoba meminta pendapat atau pandangan mahasiswa akan satu topik, baik buruknya pandangan mereka sepertinya sangat ditentukan oleh sikap mereka menekuni bidang ilmu yang mereka tekuni dan kecintaan mereka pada bidang ilmu yang mereka pelajari. Bisakah pandangan dan pendapat itu bisa dengan mudah mereka tuangkan dalam bentuk tulisan dengan mudah ? Sepanjang pengamatan pada mahasiswa yang kuliah dengan saya, sepertinya menulis sebagai media mengukapkan pandangan dan pendapat dalam bentuk tulisan (setidaknya dalam bentuk artikel ilmiah populer) adalah pekerjaan sulit bagi mereka. Seberapa besar persentase mahasiswa yang punya kesulitan menuliskan pandangan dan pemnikiran mereka, tentu memerlukan sebuah penelitian . Dan apa yang saya kemukakan di atas hanya baru sebatas pengamatan terhadap mahasiswa yang mengikuti kuliah dengan saya * Catatan ringan Boy Yendra Tamin
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar