Pages

Prosedur Penetapan Lokasi Tanah Untuk Kepentingan Umum Berdasarkan UU No 2 Tahun 2012

Bookmark and Share

Oleh: Rinaldi SPd.MSi

I.    Pendahuluan

Artikel ini hendak deskripsikan tata cara penetapan lokasi tanah untuk kepentingan umum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, serta Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Tulisan di terbitkan bertujuan dalam rangka prasyarat pengganti mid semester pada mata kuliah hukum agraria.

II.   Prosedur Penetapan Lokasi Tanah Untuk Kepentingan Umum
Penetapan lokasi tanah pembangunan  untuk kepentingan umum sebagaimana tercantum dalam pasal 16 sampai 22 UU Nomor 2 tahun 2012, melalui tiga tahapan, yaitu:

1.   Pemberitahuan Rencana pembangunan.

Tabah
Rinaldi
Pemberitahuan rencana pembangunan untuk kepentingan umum disampaikan kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Pemberitahuan rencana pembangunan untuk kepentingan umum kepada masyaraat berisikan antara lain: maksud dan tujuan rencana pembangunan, letak tanah dan luas tanah yang dibutuhkan, tahapan rencana pengadaan tanah, perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah, prakiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan dan informasi lainnya yang dianggap perlu, hal ini tercantum dalam pasal 11 ayat (3) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor:71 tahun 2012 Tentang  Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Sebagaimana disinggung di atas penyampaian rencana pembangunan, dilakukan secara langsung, pasal 12 ayat (2) Perpres Nomor 71 tahun 2012, menguraikan ada tiga metode yang dapat dilakukan untuk menyampaikan pemberitahuan secara langsung rencana pembangunan, yaitu: sosialisasi, tatap muka atau surat pemberitahuan, berkaitan dengan sosialisasi atau tatap muka harus dengan undangan yang disampaikan kepada masyarakat pada rencana lokasi pembangunan melalui lurah/kepala desa atau nama lain dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pertemuan dilaksanakan, penyampaian surat undangan dibuat tandaterima. Hasil sosialisasi dituangkan dalam bentuk notulen yang ditendatangani oleh Ketua Tim persiapan atau pejabat yang ditunjuk.

Sedangkan pemberitahuan secara tidak langsung dilakukan melalaui media cetak atau elektronik, melalui media cetak dilaksanaan melalui media cetak lokal dan nasional paling sedikit 1 (satu) kali penerbitan pada hari kerja. Sedangkan pemberitahuan melalui media elektronia dilakukan melalui laman (website) pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota atau instansi yang memerlukan tanah.  

2.   Melakukan pendataan Awal Lokasi Rencana Pembangunan

Pendataan awal lokasi rencana pembangunan meliputi kegiatan, yaitu pengumpulan data awal pihak yang berhak dan objek pengadaan tanah, pihak yang berhak bisa perseorangan, badan hukum, badan social, badan keagamaan atau instansi pemerintah yang memiliki atau menguasai tanah objek pengadaan tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.   Menurut pasal 17 Perpres Nomor 71 tahun 2012, pihak yang berhak meliputi:
a.    Pemegang hak atas tanah
b.    Pemegang hak pengelolaan Nadzir untuk tanah wakaf
c.    Pemilik tanah bekas milik adat
d.    Masyarakat hukum adat
e.    Pihak yang menguasai tanah Negara dengan itikat baik
f.     Pemegang dasar penguasaan atas tanah dan atau pemilik bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.

Pendataan awal dilaksanaan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pemberitahuan rencana pembangunan.

3.   Konsultasi Publik Rencana Pembangunan

Konsultasi public rencana pembanguna dilakukan anatara panitia persiapan dengan pihak yang berhak, serta pihak yang terkena dampak jika pembangunan tersebut menimbulkan dampak khusus.Panitia persiapan mengundang pihak yang berhak dan pihak yang terkena dampak paling 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan konsultasi public dalam hal pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya pemberitahuan dilakukan  melalui pengumuman di kantor lurah/desa atau nama lain atau kecamatan lokasi rencana pembangunandan media cetak atau media elektronik.Dalam pelaksanaan konsultasi public, tim persiapan menjelaskan;
a.    Maksud dan tujuan rencana pembangunan untuk kepentingan umum
b.    Tahapan dan waktu proses penyenggaraan pengadaan tanah
c.    Peran penilai dalam menentukan neilai ganti nrugi
d.    Insentif yang akan diberikan kepada pemegang hak
e.    Objek yang dinilai ganti kerugian
f.     Bentuk ganti kerugian
g.    Hak dan kewajiban pihak yang berhak

Pelaksanaan konsultasi publik dilakukan melalui proses dialogis untuk mencapai mencapai kesepakatan. Kesepakatan tentang lokasi pembangunan dituangkan dalam berita acara kesepakatan, sementara kehadiran para pihak dibuktikan dengan daftar hadir.

Dalam hal konsultasi publik terdapat pihak yang berhak dan masyarakat terkena dampak atau kuasanya yang tidak sepakat atau keberatan atas lokasi rencana pembangunan, maka dilaksanakan konsultasi public ulang.Konsultasi ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal berita acara kesepakatan. Pertanyaannnya yang diamanakah para pihak yang berhak dan masyarakat yang terkena dampak menyataan keberatan atau ketidaksepakatannya, apakah ada berita acara tersendiri atau cukup menulis keberatan ? Soal ini nampaknya belum dimuat baik dalam Undang-undang maupun peraturan presiden. Padahal ini penting karena bisa saja pihak panitia persiapan mengklaim bahwa semua sudah sepakat sesuai dengan surat kesepakatan.

Bagaimana jika dari pelaksanaan konsultasi ulang masih belum diperoleh kesepakatan atau masih terdapat pihak yang keberatan atas lokasi rencana pembangunan? maka sesuai dengan Pasal 35 Prepres 71 tahun 2012,maka, instansi yang memerlukan rencana pembangunan tanah melaporkan keberatan kepada gubenur melalui tim persiapan. Selanjutnya, gubenur membentuk Tim Kajian Keberatan untuk melaukan kajian atas keberatan lokasi rencana pembangunan. Kemudian tim kajian keberatan bertugas,

a.    menginventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan, meliputi jenis dan alasan keberatan, kalsifikasi pihak yang keberatan dan klasifikasi usulan pihak yang keberatan.
b.    melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan, pertemuan ini dilaksanakan bertujuan untuk; menyamakan persepsi tentang materi /alasan keberatan yang keberatan dan menjelaskan kembali maksud dan tujuan rencana pembangunan
c.    berdasarkan atas kajian dokumen keberatan yang diajukan oleh pihak yang keberatan terhadap Rencana tata ruang wilayah dan Prioritas Pembangunan yang tercantum dalam pembangunan jangka menengah, rencana strategis dan rencana kerja pemerintah Instansi yang bersangkuta. Tim kajian  membuat rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan
    
Berdasarkan rekomendasi tim kajian keberatan atas rencana lokasi pembangunan tersebut, gubenur mengeluarkan surat diterima atau ditolaknya keberatan atas lokasi rencana pembangunan. Setelah keluar penetapan gubenur tentang lokasi rencana pembangunan masih ada pihak yang keberatan pihak yang berhak atau masyarakat terkena dampak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pertanyaan terakhir apakah pemerintah atau pemerintah daerah dalam menetapkan lokasi tanah untuk kepentingan umum sudah mengaju kepada tahapan yang telah ditetapkan oleh UU Nomor 2 tahun 2012 dan Perpres nomor 71 tahun 2012. Menurut ini perlu diawasi, karena cukup banyak penetapan lokasi pembangunan dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah secara diam-dian dan tidak transparan. Hal ini jelas merugikan masyarakat di satu sisi, karena tidak mendapat informasi yang jelas tentang  jenis sarana umum yang di bangun, misalnya merak tidak mengetahui kalau yang akan dibangun adalah pasar, mereka selain memberikan untuk kepentingan pembangunan tersebut, juga menjual sisa tanahnya dengan murah kepada oknum pejabat. *(Rinaldi)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar