Pages

Pemeriksaan Perkara Banding Bila Terdakwa Tidak Ditahan

Bookmark and Share
Catatan Ringan Boy Yendra Tamin

Sebenarnya pemeriksaan satu perkara pidana pada tingkat banding pada pengadilan tinggi tidak tergantung pada apakah terdakwanya ditahan atau tidak. Prinsip dasar pemeriksaan perkara baik pada pengadilan tingkat pertama, banding maupun kasasi adalah sama, yakni pemeriksaan perkara harus dilaksanakan secepat-cepatnya, efisien dan efektif. Namun demikian, dalam prakteknya asas peradilan cepat seringkali tidak dapat dilaksanakan oleh pengadilan yang disebabkan oleh berbagai faktor. Sebagaimana halnya dengan pemeriksaan perkara pidana pada tingkat banding, karena banyak perkara yang masuk dan keterbatasan hakim yang akan memeriksa perkara, maka asas peradilan cepat oleh pengadilan tinggi biasanya dengan membuat priorotas dan kategori perkara pidana yang memerlukan pemeriksaan didahulukan.

Untuk pemeriksaan perkara tingkat banding KUHAP  menentukan bahwa,  dalam waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara banding dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya maupun atas permintaan terdakwa. Dalam hubungan ini KUHAP tidak mengatur perihal ketentuan batasan hari pemeriksaan perkara pada tingkat banding jika terdakwanya tidak ditahan.

Oleh sebab itu, apabila dalam satu perkara pidana yang diajukan ke tingkat banding, terdakwanya ditahan, maka pemeriksaan perkara yang bersangkutan akan mendapat prioritas didahulukan setidaknya berkaitan dengan ancaman hukum yang dihadapi terdakwa. Hal ini ditujukan guna menghindari masa pemeriksaaan perkara melebihi ancaman hukum atau berkenaan dengan masa tahanan yang sudah ditentukan. Tetapi kalau terdakwanya tidak tahan, pemeriksaan perkara pada tingkat banding ditentukan oleh tingkat urgensi penanganan perkara bersangkutan. Meskipun terdakwanya tidak ditahan, tetapi kasus tersebut merupakan perkara publik dan termasuk dalam perkara-perkara yang mendapat skala prioritas, maka pemeriksaan terhadap perkara bersangkutan harus segera diperiksa sejak perkara bersangkutan diajukan ke Pengadilan Tinggi.. (***)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar