Pages

Positivisme Hukum di Indonesia dan Perkembangannya

Bookmark and Share
Oleh: Boy Yendra Tamin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta

Kajian terhadap positivisme hukum di Indonesia menjadi sangat penting selain dari pada melihat perdebatan-perdebatan yang berakar pada soal pilihan aliran (teori) hukum mana yang baik atau yang kurang tepat diterapkan di Indonesia. Hal ini setidaknya dikarenakan adanya pandangan yang menyatakan, bahwa di dalam pengaruh paradigma positivisme,para pelaku hukum menempatkan diri dengan cara berpikir dan pemahaman hukum secara legalistik positivis dan berbasis peraturan (rule bound) sehingga tidak mampu menangkap kebenaran, karena memang tidak mau melihat atau mengakui hal itu. Dalam ilmu hukum yang legalitis positivistis, hukum hanya dianggap sebagai institusi pengaturan yang kompleks telah direduksi menjadi sesuatu yang sederhana, linier, mekanistik, dan deterministik, terutama untuk kepentingan profesi. Dalam konteks hukum Indonesia, doktrin dan ajaran hukum demikian yang masih dominan, termasuk kategori “legisme”nya Schuyt. Hal ini dikarenakan “legisme” melihat dunia hukum dari teleskop perundang-undangan belaka untuk kemudian menghakimi peristiwa-peristiwa yang terjad1 

Untuk mendapatkan suatu objektivitas terhadap positivisme hukum di Indonesia tentu tidak dapat dilepaskan dari sejarah dan esensi dari positivisme hukum itu pada awalnya, bahwa sebelum abad ke-18 pikiran berkenaan dengan positivisme hukum sudah ada, tetapi pemikiran itu baru menguat setelah lahirnya negara-negara modern.


Di sisi lain, pemikiran positivisme hukum juga tidak terlepas dari pengaruh perkembangan positivisme (ilmu) dan sekaligus menunjukkan perbedaannya dari pemikiran hukum kodrat, dimana hukum kodrat disibukkan dengan permasalahan validasi hukum buatan manusia, sedangkan pada positivisme hukum aktivitas justeru diturunkan kepada permasalahan konkrit. Melalui positivisme, hukum ditinjau dari sudut pandang positivisme yuridis dalam arti yang mutlak dan positivism hukum seringkali dilihat sebagai aliran hukum yang memisahkan antara hukum dengan moral dan agama, antara das solen dengan das sein. Bahkan tidak sedikit pembicaraan terhadap positivisme hukum sampai pada kesimpulan, bahwa dalam kacamata positivis tiada hukum lain kecuali perintah penguasa (law is command from the lawgivers), hukum hukum itu identik dengan undang-undang. Positivisme Hukum sangat mengedepankan hukum sebagai pranata pengaturan yang mekanistik dan deterministik.

Bahwa munculnya gerakan positivisme mempengaruhi banyak pemikiran di berbagai bidang ilmu tentang kehidupan manusia. [1] Positivisme sebagai suatu aliran filsafat yang menyatakan ilmu alam sebagai satu-satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak aktifitas yang berkenaan dengan metafisik. Tidak mengenal adanya spekulasi, semua didasarkan pada data empiris. Sesungguhnya aliran ini menolak adanya spekulasi teoritis sebagai suatu sarana untuk memperoleh pengetahuan (seperti yang diusung oleh kaum idealisme khususnya idealisme Jerman Klasik).

Secara kebahasaan "positif" diturunkan dari bahasa Latin: ponere-posui-positus yang berarti meletakkan. Maksud lebih jauh dari kata tersebut adalah bahwa urusan salah-benar atau adil-tidak adil bergantung sepenuhnya pada hukum yang telah diletakkan. Positivisme merupakan empirisme, yang dalam segi-segi tertentu sampai kepada kesimpulan logis ekstrim karena pengetahuan apa saja merupakan pengetahuan empiris dalam satu atau lain bentuk, maka tidak ada spekulasi dapat menjadi pengetahuan. Terdapat tiga tahap dalam perkembangan positivisme, yaitu:

  1. Tempat utama dalam positivisme pertama diberikan pada sosiologi, walaupun perhatiannya juga diberikan pada teori pengetahuan yang diungkapkan oleh Comte dan tentang Logika yang dikemukakan oleh Mill. Tokoh-tokohnya Auguste Comte, E. Littre, P. Laffitte, JS. Mill dan Spencer.
  2. Munculnya tahap kedua dalam positivisme – empirio-positivisme – berawal pada tahun 1870-1890-an dan berpautan dengan Mach dan Avenarius. Keduanya meninggalkan pengetahuan formal tentang obyek-obyek nyata obyektif, yang merupakan suatu ciri positivisme awal. Dalam Machisme, masalah-masalah pengenalan ditafsirkan dari sudut pandang psikologisme ekstrim, yang bergabung dengan subyektivisme
  3. Perkembangan positivisme tahap terakhir berkaitan dengan lingkaran Wina dengan tokoh-tokohnya O.Neurath, Carnap, Schlick, Frank, dan lain-lain. Serta kelompok yang turut berpengaruh pada perkembangan tahap ketiga ini adalah masyarakat Filsafat Ilmiah Berlin. Kedua kelompok ini menggabungkan sejumlah aliran seperti atomisme logis, positivisme logis, serta semantika. Pokok bahasan positivisme tahap ketiga ini diantaranya tentang bahasa, logika simbolis, struktur penyelidikan ilmiah dan lain-lain.
Positivisme bukan hanya muncul dalam bidang masyarakat, melainkan juga dalam bidang hukum. Aliran ini diberi nama positivisme yuridis untuk membedakannya dengan positivisme sosiologis.[2] Esensi dari positivisme hukum adalah bahwa hukum adalah perintah. Tidak ada kebutuhan untuk menghubungkan hukum dengan moral, hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan, positum, harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan, yang diinginkan. Analisis atau studi tentang makna konsep-konsep hukum adalah suatu studi penting, analisis atau studi itu harus dibedakan dari studi sejarah, studi sosiologis dan penilaian kritis dalam makna moral, tujuan-tujuan sosial dan fungsi-fungsi sosial. Pasitivisme hukum melihat sistem hukum adalah sistem tertutup yang logis, yang merupakan putusan-putusan yang tepat yang dapat dideduksikan secara logis dari aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya. Dan positivisme hukum memandang, bahwa penghukuman secara moral tidak lagi dapat ditegakkan, melainkan harus dengan jalan argumen yang rasional atau pun dengan pembuktian alat bukti.

Pemikir positivisme hukum yang terkemuka adalah John Austin (1790-1859) yang berpendirian bahwa hukum adalah perintah dari penguasa. Hakikat hukum sendiri menurut Austin terletak pada unsur “perintah” (command). Hukum dipandang sebagai suatu sistem yang tetap, logis, dan tertutup. Austin menyatakan “ a law is a command which obliges a person or persons… Laws and other commands are said to proceed from superior, and to bind or oblige inferiors”.[3] Pemikiran Austin itu kemudian banyak mendapat kritik –atau yang belakangan menjadi focus kritik terhadap positivisme hukum—yakni berkaitan dengan pandangan Austin terhadap hukum, dimana hukum dipandang sebagai perintah dari yang penguasa yang berdaulat.

Bagi positivisme hukum teori hukum itu hanya bersangkut paut dengan hukum positif saja. Ilmu hukum tidak membahas apakah hukum positif itu baik atau buruk, dan tidak pula membahas soal efektivitasnya hukum dalam masyarakat.[4] Sebagai sebuah aliran, secara konsepsional dikenal dua sub aliran dalam positivisme hukum, yakni: 1) Aliran hukum yang analisis, yang digagas John Austin; 2) Aliran hukum positif yang murni, dipelopori oleh Hans Kelsen. Dalam konteks Austin yang mengartikan hukum itu adalah sekelompok tanda-tanda (signs) yang mencerminkan kehendak (wish) dan disusun atau diadopsi oleh pemegang kedaulatan(the sovereign), hal itu tentu tidak dapat dipisahkan dari pandangan Austin sendiri sebagai penganut positivisme hukum. Bagaimana konsepsi Austin tentang hukum berkorelasi dengan pandangannya terhadap hukum positif yakni sebagai ungkapan tentang aturan berkehendak (the expression of an act of wishing). Sementara itu menurut Hans Kelsen, hukum adalah sebuah system Norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek “seharusnya” atau das solen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan. Norma-norma adalah produk dari aksi manusia yang deliberatif. Kelsen meyakini David Hume yang membedakan antara apa yang ada (das sein) dan apa yang “seharusnya”, juga keyakinan Hume bahwa ada ketidakmungkinan pemunculan kesimpulan dari kejadian faktual bagi das solen. Sehingga, Kelsen percaya bahwa hukum yang merupakan pernyataan-pernyataan “seharusnya” tidak bisa direduksi ke dalam aksi-aksi alamiah

Kedua pandangan ahli hukum yang dinukilkan di atas tentulah tidak bermaksud untuk mencari atau mengungkapkan tekanan-tekanan dari pemikiran hukum Austin dan Kelsen, melainkan untuk mengantarkan kita pada pemahaman yang lebih kompleks terhadap apa yang dinamakan dengan positivisme hukum. Ini teruma bersangkut paut dengan dua sub aliran yang terdapat dalam positivisme hukum. Meskipun pembicaraan akan difokuskan pada sub aliran positivisme hukum yang dikembangkan Jon Austin yang dikenal dengan aliran hukum yang analisis yang kemudian membedakannya dengan Kelsen dengan Teori Hukum Murni atau (the Pure Theory of Law)

Positivisme hukum yang analitis yang dipelopori oleh John Austin tersebut pada sekitar abad ke-19 dan dalam bagian pertama abad ke-20 menguasai pemikiran hukum di Barat, dimana dalam implementasinya terlihat jelas peranan aliran positivisme terutama yang analitis tersebut bahwa penerapan hukumnya dilakukan oleh pihak penguasa. Dengan demikian tidaklah mengherankan, apabila kemudian muncul kritik terhadap positivisme hukum ketika hukum berubah menjadi atau dijadikan penguasa sebagai alat kekuasaan untuk mencapai tujuan berkuasa dan bukan tujuan hukum. Namun hal ini tidak identik dengan positivisme hukum sebagai penyebab kegagalan kehidupan hukum, khususnya kegagalan dalam penegakkan hukum.

Dengan adanya identifikasi hukum yang aplikasinya diterapkan dengan undang-undang akan menjamin bahwa setiap individu dapat mengetahui dengan pasti apa saja perbuatannya yang boleh dilakukan dan apa saja perbuatannya yang tidak boleh dilakukan. Bahkan negara pun kemudian akan bertindak dengan tegas dan konsekuen sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dan diputuskan, dalam melaksanakan keadilan menurut ketentuan negara. Begitu pula dengan penerapan hukum melalui ketentuan-ketentuannya dan peraturan-peraturannya yang ada yang telah dibuat harus dilaksanakan sesuai dengan segala sesuatu yang telah ditetapkan.

Meskipun Austin memisahkan secara tegas antara hukum positif dengan hukum yang dicita-citakan, dengan kata lain ia memisahkan secara tegas antara hukum dengan moral dan agama. Ilmu hukum hanya membahas hukum positif saja, tidak membahas hubungan antara hukum positif dengan moral dan agama. Tanpa memperdulikan baik atau buruknya hukum itu, diterima atau tidak oleh masyarakat. Namun demikian dalam prakteknya pada negara-negara modern saat ini tidak selalu demikian, bahkan hukum positif menginisiasi moralitas dan nilai atau ketentuan agama dalam suatu peraturan perundang-undangan yang dibentuk sebutlah misalnya UU tentang Pornografi di Indonesia sebagai satu contoh. Disisi lain memang, terkesan soal maralitas dan agama menjadi pertimbangan hukum tergantung pada undang-undang, tetapi lazimnya dalam pembentukan suatu hukum positif bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Mencermati berbagai kritik yang diarahkan pada positivisme hukum, beberapa antaranya masih relevan dengan perkembangannya saat ini dan sebagian lain tidak. Positivisme hukum selama ini pada intinya selalu disorot atas esensinya,, bahwa semua hukum adalah perintah (command), yang dibuat oleh penguasa yang berdaulat yang ditujukan kepada yang diperintah dengan disertai sanksi apabila perintah itu dilanggar. Semua hukum positif adalah perintah. Perintah dari yang berdaulat atau command of sovereign atau command of law-giver. Dalam perspektif negara hukum yang demokratis, pemikiran Austin terhadap hukum sebagai perintah dari penguasa tidak lagi sesuai dengan fakta.

Apabila Austin memandang bahwa pemegang kedaulatan tidak terikat baik oleh peraturan yang dibuatnya sendiri, maupun oleh asas-asas yang berasal dari atas (moral dan agama) tidak sepenuhnya terjadi demikian sebagaimana halnya dengan positivism hukum di Indonesia. Masalah kedaulatan yang merupakan salah satu unsur dari hukum positif adalah bersifat pra-legal (bukan urusan hukum, tetapi urusan politik atau sosiologi) dan hendaknya dianggap sebagai sesuatu yang telah ada dalam kenyataannya.

Setidaknya dalam perspektif kekinian, positivisme hukum pendekatannya tidak lagi sepenuhnya dengan kaca mata sangat formal, bahkan jauh lebih maju dari pada saat digagas Austin, sehingga pandangan penegak hukum hanya menjadi corong undang-undang, atau bahkan ada yang menyimpulkan positivisme hukum hanya bertumpu pada rumusan atau kata-kata dalam undang-undang tidaklah selalu demikian. Positivisme hukum saat ini jauh lebih maju dari pada apa yang sering dilontarkan kalangan anti positivisme hukum.

Sebagaimana juga halnya di Indonesia, kritik terhadap hukum di Indonesia juga diinspirasi oleh pandangan yang menilai hukum selalu dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan nilai-nilai moral dan norma di luar undang-undang hanya dapat diakui apabila dimungkinkan oleh undang-undang. Hal tersebut diakibatkan oleh pengaruh teori positivisme, artinya implementasi kehidupan hukum di Indonesia berdasarkan pada teori positivisme hukum, tetapi teori positivisme hukum juga memiliki kekurangan, yakni tidak menghiraukan adanya nilai-nilai moral di masyarakat.

Di Indonesia beberapa waktu belakangan, terlihat arah pemikiran terhadap positivisme hukum yang telah ditempatkan sebagai penyebab kegagalan kehidupan hukum yang menjauh dari rasa keadilan masyarakat. Pada intinya krtik yang dilontarkan adalah bahwa terjadinya kegagalan hukum dalam memainkan peranan yang sejati adalah akibat penerapan teori positivisme hukum dalam pembangunan hukum. Dimana dalam pemahaman teori positivisme hukum, bahwa hukum itu tidak lain adalah yang terdapat dalam undang-undang, dan bukan apa yang seharusnya, serta mengabaikan aspek sosial di masyarakat.

Dalam berapa kajian dan kritik yang dilakukan terhadap positivisme hukum, termasuk terhadap penerapan positivisme hukum di Indonesia datang dari para penganut penganut hukum responsif–sintesis dari berbagai aliran hukum, terutama aliran hukum alam, mazhab sejarah hukum, aliran sociological Jurisprudence, Legal Realisme, maupun Critical Legal Studies movement. Hukum responsif menganggap positivisme hukum itu sekedar menempatkan hukum di sebuah ruang hampa, menjadi “aturan mati “ sebagaimana yang tertera di dalam kitab-kitab hukum. Positivisme hukum telah menjadikan hukum itu sesuatu yang a sosial, padahal hukum itu diciptakan untuk manusia demi tujuan sosial tertentu. Sementara itu dalam pandangan Marx misalnya, menurut dia proses-proses hukum itu pada hakekatnya adalah proses-proses dialektika yang penuh konflik.Konflik antara suatu kepentingan dan kepentingan lain yang berposisi sebagai antitetiknya. Hukum dicurigai sebagai norma yang dipositifkan demi terlindunginya suatu kepentingan tertentu atau demi termenangkannya konflik tertentu. Maka menurut Marx, sejak awal diguga bahwa hukum akan lebih berkemungkinan hukum tergemgam ditangan elit dan kelas kuas, dan mereka itulah yang akan lebih berkemampuan mendayagunakan hukum formal untuk memenangkan konflik kepentingan.

Kritik yang dilontarkan Marx terhadap positivisme hukum di satu sisi bisa dipahami, namun disisi lain terkesan –sebenarnya—tidak membicarakan positivisme hukum itu sendiri. Artinya yang dibicarakan Marx adalah tingkah laku yang mengitari positivisme hukum yang memberi peluang terjadinya penyalaggunaan positivisme hukum oleh elit atau kelas kuat. Dalam konteks ini, kemungkinan terjadinya penyimpangan atau penerapan paham hukum apa-pun selalu memiliki kelemahaman dan tersedia (terbuka) pintu untuk menyimpang dari nilai-nilai yang telah ditetapkan (disepakati). Persoalan pemamfaatan hukum oleh elit atau kelas kuat untuk kepentingannya bukanlah persoalan positivisme hukum, tetapi berkaitan dengan elemen dan fungisoanalitas negara (pemerintah) dalam kerangka mewujudkan tujuan negara. Meletakkan ketidak setujuan terhadap positivisme hukum dengan membenturkan antara kelas elit dengan kelas masyarakat papa, tentunya tidak sepenuhnya bisa diterima ketika dihadapkan pada kehidupan hukum dalam walfare state. Masalah yang nyata sebenarnya adalah terjadinya penguasa negara tidak melakukan tugas dan kewajibannya serta fungsionalitasnya -- sebagaimana halnya dengan di Indonesia-- yakni mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Dalam perspektif ini, maka apa yang terjadi terhadap positivime hukum hanya imbas dari pengejewantahan politik penguasa dan minimnya kontrol atau akses masyarakat terhadap penguasa dalam pembentukan undang-undang.

Dalam hubungan tersebut, maka menjadi tidak relevan kritik terhadap positivisme hukum dengan mengajukan dalil, bahwa kehidupan masyarakat telah terlanjur terstruktur secara amat hierarkis dan didominasi oleh elit-elit korup (penguasa feodal, birokrat, kapitalis-borjuis, dll.), menyajikan hukum tak lagi dalam wujudnya sebagai refleksi nilai keadilan atau asas kepatutan. Dalil ini jelas tidak bicara soal positivism hukum, melainkan bicara soal prilaku politik dan spesifiknya prilaku penguasa ketika nilai-nilai demokrasi yang dianut dalam suatu negara tidak terjelma secara fungsionalitas yang di-idamkan atau dipahami secara konsepsional.

Kekeliruan dalam menanggapi positivisme hukum dengan mengambil garis benturan berupa hukum dimanfaatkan penguasa dengan kebutuhan hukum kaum papa, tentunya melahirkan preposisi yang tidak logis dan cenderung subjektif-sinis. Hal ini ditandai dengan munculnya pemikiran-pemikiran yang menyatakan, bahwa hukum tak hanya telah berubah bentuk dalam wujud norma-norma constitutum yang positif-formal dan rasional, ialah telah menjadi lege atau lex dan tidak lagi bias bertahan ius, melain kan lebih jauh lagi hukum telah berubah secara struktural maupun fungsional sebagai alat pembenar eksploitasi yang vulgar, dengan mereka yang terdudukkan sebagai kawula-kawula papa yang telah dan akan tetap menjadi korbannya.

Akibat dari formulasi kritik terhadap positivisme hukum yang tidak logis itu akhirnya sampai juga pada kesimpulan, bahwa pembuat putusan-putusan hukum, semisal hakim, tak lagi dikukuhi dalam konsep menurut paradigma lamanya yang positivistik, ia cuma sebagai “corong yang sebatas berkemampuan untuk mengucapkan bunyi undang-undang’. Preposisi ini sebenarnya bukanlah suatu kritik yang relevan dengan positivisme hukum secara konsepsional, tetapi menyangkut banyak aspek. Bukankah pembentukan hukum dalam kerangka positivisme hukum tidak identik dengan apa kata elit atau apa kata kelas kuat, tetapi dalam positivisme hukum yang sejati sesungguhnya hukum dibangun melalui suatu proses yang menyeluruh sebelum dipositifkan. Karena itu pandangan yang menyatakan bahwa law is not (always) society. Law is in society, most of all it exists in a plural and complex society sebenarnya tidak pula relevan.

Dengan memahami kritik yang dilontarkan terhadap psositivisme hukum sebagaimana dikemukakan di atas, maka pertanyaan pentingnya apakah memang penerapan hukum positivisme hukum sudah seharusnya di tinggalkan di Indonesia karena mengandung cacat ideologis ? Tidaklah mudah untuk menjawab pertanyaan yang sederhana ini, tetapi menjadi soal yang penting bila dicermati kehidupan hukum di Indonesia saat ini (pasca reformasi).

Menurut Soetandyo Wignjosoebroto aliran positivis mengklaim bahwa ilmu hukum adalah sekaligus juga ilmu pengetahuan tentang kehidupan dan perilaku warga masyarakat (yang semestinya tertib mengikuti norma-norma kausalitas), maka mereka yang menganut aliran ini mencoba menuliskan kausalitas-kausalitas itu dalam wujudnya sebagai perundang-undangan.[5] Soetandyo memaparkan, bahwa apapun klaim kaum yuris positivis, mengenai teraplikasinya hukum kausalitas dalam pengupayaan tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara bangsa, namun kenyataannya menunjukkan bahwa kausalitas dalam kehidupan manusia itu bukanlah kausalitas yang berkeniscayaan tinggi sebagaimana yang bisa diamati dalam realitas-realitas alam kodrat yang mengkaji “prilaku” benda-benda anorganik. Hubungan-hubungan kausalitas itu dihukumkan atau dipositifkan sebagai norma dan tidak pernah dideskripsikan sebagai nomos, norma hanya bisa bertahan atau dipertahankan sebagai realitas kausalitas manakala ditunjang oleh kekuatan struktural yang dirumuskan dalam bentuk ancaman-ancaman pemberian sanksi.[6]

Lebih jauh mengenai posititivisme hukum, Ehrlich dan Pound mengembangkan pemikirannya pada dekade kedua abad XX. Meneruskan pemikiran mereka, pada periode selanjutnya bermunculan berbagai gerakan pemikiran yang menggugat pengaruh mendalam filsafat positivisme terhadap ilmu sosial seperti yang pernah dirintis oleh Auguste Comte (1789-1857).[7] Dua dekade setelah kelahiran sociological jurisprudence, berkembang mashab realisme hukum (realist jurisprudence). Gelombang kritik terhadap positivisme hukum tak terbendung sampai akhirnya bersemi dengan luar biasa pada dekade 60-an dan 70-an. Maraknya gerakan sosial pada kedua dekade tersebut menjadi lahan tumbuh yang subur bagi kritik tersebut. Pada dua dekade ini, setelah melalui zaman kelesuan ekonomi akibat perang dunia I dan II, Eropa daratan dan Amerika Serikat, tumbuh menjadi negara dengan pertumbuhan ekonomi yang mengesankan. Amerika Serikat bahkan disimpulkan sudah menjadi sebuah masyarakat yang makmur (affluent society). Namun, kemajuan yang membawa kemakmuran ini dianggap justru menjerumuskan manusia ke dalam dehumanisasi. Kemajuan hanya diukur dari aspek materi. Manusia hanya sekedar mesin pencetak uang dengan harus kehilangan hati nurani dan hubungan-hubungan emosional.[8] Kapitalisme dan modernitas yang didukung oleh ilmu-ilmu sosial yang berbau positivistik, dituduh sebagai biang keladi dari kemerosotan ini.

Persoalannya kemudian, bagaimanakah dengan perkembangan positivisme hukum di Indonesia ? Di awal bagian ini telah disinggung bahwa hukum Indonesia tumbuh dan berkembang dalam ranah positivisme. Meskipun belakangan muncul desakan untuk meninggalkan teori positivisme hukum di Indonesia karena dipandang telah gagal dalam menciptakan kehidupan hukum yang lebih baik. Hal yang harus sulit untuk diingkari, persoalan pembangunan hukum dan problem hukum di Indonesia terkadang dipengaruhi juga oleh pengalaman di negara-negara lain yang pada akhirnya melakukan perubahan paradigma hukumum. Di Amerika misalnya, pada sekitar tahun 70-an timbul persoalan-persoalan sosial, kejahatan, kemerosotan lingkungan, protes massa, hak-hak sipil dan kemiskinan, kerusuhan dikota-kota serta abouse of power pada tahun 1960-an , masyarakat merasakan betapa hukum gagal untuk menangani berbagai problem sosial tersebut.[9] Kondisi yang berlansung di Amerika tersebut melahirkan apa yang kemudian pemikiran teori sosial tentang hukum. Apa yang terjadi di Amerika tersebut –meskipun tidak sama persis dan dengan kondisi sosial-budaya yang berbeda—juga dialami Indonesia.

Sejumlah persoalan dalam kehidupan masyarakat, negara dan pemerintahan di Indonesia juga telah diposisikan sebagai kegagalam hukum mengatasinya. Kegagalan hukum itu kemudian mengarah pada kegagalan penerapan positivisme hukum di Indonesia. Apa yang sudah berkembang dipublik atas penilaian kegagalan hukum Indonesia mengatasi masalah masyarakatnya, melahirkan gagasan apa yang dinamakan hukum progresif disekitar tahun 2002 yang digagas atas pemikiran hukum positif (analytical jurisprudence) yang dalam praktiknya dalam realiatas empiric di Indonesia tidak memuaskan.

Gagasan Hukum Progresif muncul karena prihatin terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia terutama sejak terjadinya reformasi pada pertengah tahun 1997. Jika fungsi hukum dimaksudkan untuk turut serta memecahkan persoalan kemasyarakatan secara ideal, maka yang dialami dan terjadi Indonesia sekarang ini adalah sangat bertolak belakang dengan cita-cita ideal tersebut.[10]

Untuk mencari solusi dari kegagalan penerapan analytical jurisprudence, Hukum Progresif memiliki asumsi dasar hubungan antara hukum dengan manusia. Progresivisme bertolak dari pandangan kemanusiaan, bahwa manusia pada dasarnya adalah baik, memiliki sifat-sifat kasih sayang serta kepedulian terhadap sesama. Dengan demikian, asumsi dasar Hukum Progresif dimulai dari hakikat dasar hukum adalah untuk manusia. Hukum tidak hadir untuk dirinya – sendiri sebagaimana yang digagas oleh ilmu hukum positif–tetapi untuk manusia dalam rangka mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan manusia. Posisi yang demikian mengantarkan satu predisposisi bahwa hukum itu selalu berada pada status ‘law in the making’ (hukum yang selalu berproses untuk menjadi).[11]

Gagasan yang demikian ini jelas berbeda dari aliran hukum positif yang menggunakan sarana analytical jurisprudence yang bertolak dari premis peraturan dan logika. Bagi Ilmu Hukum Positif (dogmatik), kebenaran terletak dalam tubuh peraturan. Ini yang dikritik oleh Hukum Progresif, sebab melihat hukum yang hanya berupa pasal-pasal jelas tidak bisa menggambarkan kebenaran dari hukum yang sangat kompleks. Ilmu yang tidak bisa menjelaskan kebenaran yang kompleks dari realitas-empirik jelas sangat diragukan posisinya sebagai ilmu hukum yang sebenar ilmu (genuine science). Hukum Progresif secara sadar menempatkan kehadirannya dalam hubungan erat dengan manusia dan masyarakat. Dalam posisi yang demikian ini, maka Hukum Progresif dapat dikaitkan dengan developmetal model hukum dari Nonet dan Selznick.

Hukum Progresif juga berbagi paham dengan Legal Realism dan Freirechtslehre. Meminjam istilah Nonet dan Selznick, Hukum Progresif memiliki tipe responsif.34 Dalam tipe yang demikian itu, hukum selalu dikaitkan pada tujuan-tujuan di luar narasi tekstual hukum itu sendiri. Atau sebagaimana disebutkan oleh Mulyana dan Paul S.Baut bahwa hukum responsive mencoba mengatasi kepicikan (prokialisme) dalam moralitas masyarakat serta mendorong pendekatan yang berorientasi pada masalah yang secara social terintegrasi.

Untuk tidak terjerumus dalam pertarungan antara positivism hukum dengan hukum progresif, kedua pemikiran hukum yang dikemukakan dalam kesempatan ini, hanya ingin memastikan bahwa sebenarnya tidak ada suatu teori hukum yang benar-benar ideal dan mampu menjawab keseluruhan permasalahan yang dihadapi masyarakat. Dalam konteks ini apa yang dikemukakan Gustav Radbruch patut dijadikan landasan bagi setiap pemilihan akan teori hukum. Radbruch mengemukakan, bahwa ada tiga nilai dasar hukum, yaitu; keadilan, kegunaan, dan kepastian hukum. Masing-masing nilai tersebut bias bertentangan satu sama lain, sehingga timbullah ketegangan antara ketiganya. Hukum bias saja pasti namun belum tentu adil. Hukum bisa saja memunculkan kepastian tetapi belum tentu adil. Sebaliknya hukum bisa saja adil tetapi belum tentu berkepastian. Hukum bisa saja bermamfat tetapi belum tentu adil dan bekepastian. Jika hukum diharapkan menyelesaikan konflik atau diharapkan memberikan penyelesaian atas masalaah yang dihadapi anggota masyarakat, maka hukum mana yang mana yang mampu menyelesaikannya ? Kasus Bibit-Chandra yang mengundang perhatian publik di Indonesia, setidaknya telah memberikan kita pada soal-soal dilematis akan pilihan teori hukum itu, kecuali kita memaksakan adil sepihak dan tidak bagi pihak yang lain.

Dari sejumlah persoalan yang terinventarisasi dari penerapan positivism hukum di Indonesia dengan sejumlah kritik yang menyertainya, kiranya tidak dapat dipukul rata. Kritik terhadap psitivisme hukum di Indonesia yang berangkat dari pandangan Austin terhadap hukum, berkemungkinan terhadap hukum pidana dan atau pun terhadap hukum-hukum peninggalan kolonial. Dalam konteks ini positivisme hukum di Indonesia harus dibedakan dengan implementasi positivism hukum di Barat. Positivisme Hukum di Indonesia sebenarnya telah berubah dari wujud aslinya, dimana pembangunan dan pembentukan hukum di Indonesia berlansung dibawah konsep negara hukum yang berlandaskan Pancasila. Dengan UUD 1945 sebagai dasar negara yang didalamnya termuat cita negara hukum Pancasila, maka dengan sendirinya Positivisme hukum di Indonesia adalah positivism hukum yang tidak memandang hukum sebagai perintah penguasa berdaulat atau hukum dipisahkan dari moral dan agama.

Corak negara hukum Indonesia itu tentulah sekaligus menjadi karakter dari positivisme hukum Indonesia. Pada tahap ini perlu menjadi pemikiran mendalam, apakah benar positivisme hukum Indonesia sudah saatnya ditinggalkan dan beralih paradigm hukum baru --ke teori hukum progresif--. Atas dasar ini pengalaman Amerika misalnya , ketiga hukum tidak mampu menyelesaikan masalah masyarakatnya sehingga memerlukan paradigma hukum baru. Namun apa yang terjadi di Amerika belum tentu menjadi otomatis di Indonesia , jika dalam kenyataan di Indonesia banyak konflik yang belum terselesaikan, namun akar masalahnya belum tentu sebagai ketidak-berdayaan hukum. Dalam hal ini benar adanya, bahwa kosmologi Indonesia dalam penyelesaian konflik berbeda dengan kosmologi bangsa Amerika yang serba “lawyer centered” . Indonesia memiliki versi rule of law yang berbasis pada kumunalisme dan memiliki nilai-nilai seperti kekeluargaan, musyawarah, gotong royong. Tradisi positivisme hukum Indonesia sepertinya sudah hidup dalam nuansa kosmologi Indonesia yang demikian, sehingga persoalannya bagaimana menguatkan posotivisme hukum tersebut dalam tahap aksiologi-nya. Pada tahap aksiologi inilah sebenarnya positivisme hukum di Indonesia berkembang dalam ranah yang cenderung inkonsisten.

Kosmologi bangsa Indonesia yang tidak hidup dalam tradisi “lawyer centered”, sepertinya akan menjadi masalah yang berkepanjangan, sekalipun teori positivisme hukum diganti dengan teori hukum progresif sekalipun. Bisa dibayangkan bagaimana rumitnya apabila hukum selalu dikaitkan pada tujuan-tujuan di luar narasi tekstual hukum itu sendiri. Dengan demikian, positivisme hukum yang diterapkan di Indonesia yang tumbuh di bawah konsepsi hukum tool social of engineering sesungguhnya sudah memberikan jawaban bagi hukum sebagai penyelesai konflik atau pemasalahan yang dihadapi masyarakat. Jika demikian halnya, maka persoalan postivisme hukum di Indonesia adalah belum didukung suatu tradisi pembentukan hukum yang memadai. Terlalu banyak atau acap kali pembentukan hukum positif di Indonesia dibentuk atas kepentingan sesaat dan temporer, pembentukan hukum Indonesia lebih cenderung dibangun di atas kepentingan-kepentingan politik dan asing. Bahkan tidak sedikit hukum Indonesia dibentuk dengan tidak sempurna dan mengandung sejumlah kekurangan dan kelemahan juridis dan sebagainya. Pembentukan-pembentukan hukum positif yang demikian tentu secara tidak lansung akan berpengaruh pada penegakkannya, dimana penegakkan hukum seperti hakim dan Jaksa pada ketiadaan ukuran yang jelas dalam menerapkan peraturan perundang-undangan. Inilah yang kemudian dipahami sebagai hukum jauh dari rasa keadilan masyarakat dan disisi lain hukum tampak tidak berkepastian.

Atas dasar pemikiran yang demikian itu, Soekanto dengan tegas mengatakan bahwa pemisahan secara ketat antara segi normatif dengan segi perilaku dari gejala kemasyarakatan akan menyesatkan, sebab akan terjadi dikotomi antara pendekatan yuridis dengan pendekatan sosiologis terhadap hukum. Hal ini tidak perlu terjadi apabila disadari bahwa kedua segi tersebut merupakan bagian dari kesatuan. Jadi, persoalan pokoknya bukanlah kembali pada segi normatifnya, namun bagaimana menyerasikan kedua segi tersebut sekaligus dengan sekalian pendekatan-pendekatannya.

Bagaimanapun juga, ternyata pendekatan holistik sebagaimana ditawarkan oleh hukum progresif bukan berarti mengecilkan arti peraturan tertulis sebagai salah satu bentuk kepastian hukum. Hal ini memberikan keyakinan kepada kita, bahwa masalah positivisme hukum di Indonesia bukanlah masalah positivisme hukum itu sendiri, melainkan adalah berkaitan dengan perlakuan dan prilaku yang berkembang terhadap positivisme hukum itu sendiri. (***)

Referensi:
[1] Khudzaifah Dimyati, Teorisasi Hukum: Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990, Cetakan keempat (Surakarta: MuhammadiyahUniversity Press, 2005), p. 60-1
[2] Positivisme yuridis memandang hukum sebagai suatu gejala sendiri sedangkan positivisme sosiologis hukum diselidiki sebagai suatu gejala sosial melulu, Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Cetakan ketujuh (Yogyakarta, Kanisius, 1993), p. 122-8
[3] John Austin, The Province Of Jurisprudence, dalam Darji Darmodiharjo, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Gramedia, Jakarta, 2004, hal 114
[4] Achmad Roestandi, Responsi Filsafat Hukum. Armico-Bandung, 1992. hlm. 79
[5] SoetandyoWignjosoebroto, “Positivisme dan Doktrin Positivisme dalam Ilmu Hukum dan Kritik-kritik terhadap Doktrin Ini” Materi Kuliah Teori Hukum Program Doktor Ilmu Hukum UII, 2007, p. 1-2
[6] Ibid, p. 3.
[7] Comte memang dijuluki sebagai Bapak Positivisme. Dialah yang memperkenalkan istilah ‘positivisme’, Positivisme menentang metafisika karena menjelaskan fakta atau kebenaran dengan tidak mendasarkan diri pada fakta yang teramati. Menurut positivisme, fakta atau kebenaran adalah sesuatu yang bisa diuji dengan inderawi. Hanya ilmu pengetahuan yang paling sahih dalam menjelaskan kenyataan atau fakta yang teramati. Pendapat semacam itu membuat positivisme dekat dengan empirisisme. Namun, empirisisme masih menerima kebenaran yang didapat dari pengalaman subyektif yang bersifat rohani. Lihat dalam F. Budi Hardiman, “Filsafat Modern Dari Machiavelli sampai Nietzsche’, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004, hlm. 204-205.
[8] Dalam literatur sosiologi dan pemikiran politik, dekade ini dilihat sebagai masa bangkitnya kelompok kiri baru (new left). Istilah kiri baru dipakai untuk membedakannya dengan istilah kiri lama (old left). Generasi kiri baru hidup di saat negara-negara Eropa dilanda krisis karena kelesuan ekonomi dan fasisme. Motor utama kelompok kiri lama adalah orang-orang Yahudi Rusia dan Eropa Timur. Karena merasa terancam dengan rejim fasis, sebagian dari mereka kemudian migrasi ke Amerika Serikat, seperti yang dilakukan oleh Theodor Adorno dan Herbert
[9] Philippe Nonet &Philip Selznich,Law and Society in Transitiopn:Toward Responsive Law,New York:Harper Colophon Books, 1978,dikutip dari Jurnal Hukum Progresif,Pencarian ,Pembebasan dan Pencerahan,Vol:1/Nomor1/April 2005, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, hal.2.
[10] Satjipto Rahardjo,”Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jurnal Hukum Progresif”. Program Doktor Ilmu Hukum Univ. Diponegoro, Vol. 1/No. 1/April 2005. hal. 3-5.
[11] Satjipto Rahardjo,”Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jurnal Hukum Progresif”. Program Doktor Ilmu Hukum Univ. Diponegoro, Vol. 1/No. 1/April 2005. hal. 16

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar