Pages

Wilayah Pesisir dan Otonomi Daerah

Bookmark and Share
Oleh Boy Yendra Tamin  
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta

Desentralisasi (otonomi) tidak saja dipandang sebagai penolakan terhadap pemerintahaan yang sentralistik tetapi lebih dari itu, susunan organisasi yang bercorak desentralistik mempergunakan desentralisasi sebagai dasar susunan organisasi dan dapat di jumpai baik pada negara yang berbentuk kesatuan maupun pada negara federal. Desentralisasi pada negara kesatuan, berwujud dalam bentuk satuan-satuan permerintah lebih rendah (teritorial atau fungsional ) yang berhak mengatur dan mengurus sendiri sebagian urusan pemerintah sebagai urusan rumah tangganya (Bagir Manan;1990). Desentralisasi dalam negara kesatuan juga sebagai perwujudan dari azas demokrasi di dalam permerintahan negara, dimana diberikan kesempatan kepada rakyat untuk ikut serta menanggung dan memikul tanggung jawab yang dilakukan dengan memakai saluran-saluran tertentu,

Pada masyarakat majemuk upaya mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial harus memperhatikan corak-corak susunan setempat ( yang bersifat lokal ), perbedaan sistim budaya dan kepercayaan dan sebagainya. Perhatian terhadap perbedaan- perbedaan pelayanan, dan kekuasaan tersebut selanjutnya mengharuskan adanya perbedaan - perbedaan pelayanan, dan cara penyelenggaraan pemerintahan. Tuntan semacam ini hanya mungkin terlaksana dalam suatu pemerintahan desentralistik.

Dengan demikian, tuntutan akan desentralisasi dapat dikatakan beragam, dan tidak sama masing-masing negara. Dan adalah tepat apa yang dikatakan B.C. Smith, bahwa perlunya suatu bentuk desentralisasi itu adalah universal. Dan adalah sulit untuk menentukan mana yang lebih dominan antara sisi politik atau sebagai pemenuhan atas kebutuhan pelayanan terhadap warga negara dari daerah-daerah yang berbeda-beda kebutuhan dan sifat geografis daerahnya. Dengan desentralisasi (otonomi) lebih mudah untuk mengetahui kebutuhan masyarakat setempat ( Daerah ) yang beragam ( majemuk ).

Memahami kebutuhan akan otonomi daerah yang demikian, maka setidaknya mendekatkan kita kepada masalah urgensi Perda pengelolaan wilayah pesisir dalam hubungannya dengan otonomi daerah. Dalam kaitannya ini, dengan dimiliknya kewenangan untuk mengelola wilayah pesisir diwilayahnya masing-masing, maka  kewenangan yang diberikan kepada daerah tersebut tidak boleh terlepas dari tujuan utamanya, yakni kesejahteraan daerah dan masyarakat yang ada di dalamnya.

Terlepas dari potensi permasalahan dan kelemahan yang ada pada konsepsi pendesentralisasian pengelolaan wilayah pesisir kepada daerah,, secara teori dan empiris keberhasilan konsep ini pun bukan suatu impian. Salah satu akselerator munculnya konsep otonomi (desentralisasi), khususnya di bidang pengelolaan wilayah pesisir, berjalan seiring dengan pengelolaan sumber daya kelautan yakni adalah ketika para pemikir teori pembangunan mengemukakan gagalnya pendekatan centralized development plan yang banyak dipraktekkan pada era 1960 atau 1970-an.

Wiarda (1983) misalnya sebagaimana dikutip Luky Adrianto (MEDIA INDONESIA, 07/08/01), yang salah satu kritiknya bahwa the role of traditional institutions has been ignored, or worse, derided. Dengan kata lain, pendekatan pembangunan termasuk dalam konteks SDK, seringkali meniadakan keberadaan organisasi lokal. Meningkatnya perhatian terhadap berbagai variabel lokal menyebabkan pendekatan pembangunan dan pengelolaan beralih dari sentralisasi ke desentralisasi yang salah satu turunannya adalah konsep otonomi pengelolaan SDK. Dalam konteks ini pula, kemudian konsep CBM (community based management) dan CM (Co-Management) muncul sebagai policy bodies bagi semangat `kebijakan dari bawah` (bottom-up policy) sejak tahun 1980-an khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam (Neiland, et.al, 1996). Secara empiris, tren menuju otonomisasi pengelolaan SDK ini pun di beberapa negara sudah teruji dengan baik. Contoh bagus dalam hal ini adalah Jepang. Dengan panjang pantai kurang lebih 34.590 km dan 6,200 pulau besar kecil, Jepang menerapkan pendekatan otonomi melalui mekanisme coastal fishery right-nya yang terkenal itu. Dalam konteks ini, pemerintah pusat hanya memberikan basic guidelines dan kemudian kebijakan lapangan diserahkan kepada provinsi (ken) atau kota (machi; shi; tou) melalui FCA (fishebry cooperative assocation). Dengan demikian, terdapat mozaik pengelolaan yang bersifat site-specific menurut kondisi lokasi di wilayah pengelolaan masing-masing. Dalam amendemen UU Perikanannya, pemerintah Jepang kembali meningkatkan fungsi pelimpahan wewenang ke daerah dalam hal pengelolaan sumber daya perikanan. Contoh lain adalah UU Perikanan Magnusonnya Amerika Serikat (AS) yang meletakkan RFMC (Regional Fishery Managment Council) sebagai ujung tombak pengelolaan perikanan di AS. Turunan dari kebijakan ini misalnya adalah konsep CDQ (Community Development Quota) yang sukses diterapkan di SDK Bering, Alaska

Tampaknya Indonesia juga memilih visi baru dalam pengelolaan wilayah pesisir dari yang selama ini sentralistik ke desentralistik dan secara factual pertama kali melalui UU No.22 Tahun 1999. Kebijakan baru itu ternyata Dunia Hukumtidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Selain sebagai akibat dari sistem pemerintahan yang cenderung sentralistik selama puluhan tahun, otonomi daerah pasca lahirnya UU No.22 Tahun 1999 dan kemudian diganti lagi dengan UU No 32 Tahun 2004  masih sering dipahami daerah, dalam mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri masih menunggu kebijakan-kebijakan dari pusat. Sekalipun undang-undang telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan tertentu, termasuk kewenangan dalam mengelola wilayah pesisir, namun kewenangan tersebut  belum dapat dioptimalkan bagi penguatan otonomi daerah. Ini setidaknya ditunjukkan masih banyak daerah belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Wilayah Pesisir. sehingga pemerintah daerah Kabupaten/Kota dihadapkan pada permasalahan yang rumit ketika berinisiatif membentuk Perda Pengelolaan wilayah peisisr di wilayahnya.

Kenyataan sebagaimana dikemukakan di atas, semestinya menjadi prioritas pemerintah untuk penuntasannya. Ini tentu saja jika pemerintah benar-benar ingin menjadikan potensi wilayah pesisir sebagai salah satu penggerak otonomi daerah dalam rangka mensejahterakan daerah dan  masyarakatnya. Selain itu bagi daerah yang sudah memiliki Perda pengeloaan wilayah pesisir dihadapkan pula pada tantangan baru, yakni melakukan revisi terhadap perda yang telah dibuatnya pasca hasil putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang membatalkan beberapa ketentuan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Arti penting Perda Pengeloaan Wilayah Pesisir itu tentu tidak lain dari optimalisasi otonomi daerah melalui pemamfaatan sumberdaya pesisir secara berdayaguna dan mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat pesisir. Dalam hubungan inilah sebenarnya titik awal bagi penguatan korelasi antara wilayah pesisir dan otonomi daerah.  (***)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar