Pages

Cara Tepat Menunjuk Pengacara

Bookmark and Share
 
Pengacara atau advokat atau Kuasa Hukum adalah kata benda, subyek. Dalam praktek dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan mewakili bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum.
Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang pengadilan. Dalam profesi hukum, dikenal istilah beracara yang terkait dengan pengaturan hukum acara dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata. Istilah pengacara dibedakan dengan istilah Konsultan Hukum yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi hukum secara umum.

Pembelaan dilakukan oleh pengacara terhadap institusi formal (peradilan) maupun informal (diskursus), atau orang yang mendapat sertifikasi untuk memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Di Indonesia, untuk dapat menjadi seorang pengacara, seorang sarjana yang berlatar belakang Perguruan Tinggi hukum harus mengikuti pendidikan khusus dan lulus ujian profesi yang dilaksanakan oleh suatu organisasi pengacara.(wiki)

Nah setelah kita tau apa itu pengacara selanjutnya saya akan memberikan bebera tips yang jitu untuk memilih pengacara yang saya sudah coba mencari di beberapa narasumber dan sumber lainnya untuk kemudian saya sadur disini untukpara pembaca sekalian.
Seoreng pengacaraatau advokat atau Kuasa Hukumselalu mempunyai izim praktek resmi, oleh sebab iti untuk menghindari dari kemungkinan pengacara palsu, gadungan atau pokrol maka sebaiknya anda menyakan terlebih dahulu masalah surat izin praktek tersebut , atau minimal tanyakan kepadanya beberapa hal misalnya kantornya dimana, ada lisensi pengacaranya nya dapat dari mana dan lain sebaginya yang berkaitan dengan hal hal remi lainnya. Jika anda masih ragu maka jangan segan segan untuk meminta foto copy izin praktek pengacara atau advokat atau Kuasa Hukum yang bersangkutan.
Pengacara atau advokat atau Kuasa Hukum sudah pasti banyak sekali, tapi minimal ada duahal yang harus diperhatikan yaitu masalah Pidana dan Perdata dan tidak setiap pengacara memiliki kecakapan dalam 2 hal tersebut. “Pengacara Ikbal” misalnya lebih berpengalaman dalam mengani masalah perdata maka belum tentu juga dia ahli dalam kasus kasus Pidana. Oleh sebab itu perlu juga kita tanyakan tentang pengalaman pengacara tersebut pengalaman kasus kasus apa saja yang sudah ditanganinya untuk mengetahui spesialisasi sang pengacara. disamping itu juga kita bisa mendapatkan kualifikasi dari pengacaraatau advokat atau Kuasa Hukum yang bersangkutan.
  1. Pastikan pengacara tersebut tidak mempunyai konflik interes atau konflik kepentingan dalam kasus yang anda tawarkan supaya benar benar dapat ditanganni dalam kerangka hukum yang benar.
  2. Seorang pengacaraatau advokat atau Kuasa Hukumnantinya kan banyak berinteraksi dengan pihak lawan oleh sebab itu anda harus selalu teliti supaya menutup kemungkinan adanya kong kalikong antara pengacaraatau advokat atau Kuasa Hukumanda dan pihak lawan anda dalam kasus yang anda tawarkan.
  3. Etika Moral dan kejujuran menjadi sangat penting untuk seorang pengacaraatau advokat atau Kuasa Hukum oleh sebab itu pastikan terlebih dahulupengacaraatau advokat atau Kuasa Hukum yang akan anda pilih mempunyai track record Etika Moral dan kejujuran yang bagus dalam bisang hukum dan kemasyarakatan.
  4. Pastikan juga pengacara atau advokat atau Kuasa Hukum yang akan anda tunjuk tidak pernah terlibat dalam malpraktek hukum.
  5. Dalam memenangkan sebuah kasus tidak bisa hanya dilakukan dengan “santai santai”, “leha leha” dan sedikit usaha, maka pilih pengacaraatau advokat atau Kuasa Hukum yang mau bekerja keras dan gigih dalam memperjuangkan kasus anda.
  6. Satu hal yang seharusnya anda lakukan untuk kepntingan keprntingan diatas maka seharusnya anda mekalukan observasi atau penjajakan penjajakan terlebih dahulu supaya mendapatkan pengacara sesuai dengan harapan anda.
  7. Dan bisa juga dengan mekakukan konsultasi hukum terhadap pengacara tersebut sebelum memutuskan untuk mempergunakan jasanya.
  8. Jika ada hal hal yang sifatnya merugikan anda dan anda diperlakukan tidak sepatutnya oleh Pengacara atau advokat atau Kuasa Hukum anda kama anda bisa melaporkannya kepadaDewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).
Sumber

Blog Ini Didukung Oleh :

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar