Oleh: Boy Yendra Tamin
Sebenarnya bukanlah hal yang mengejutkan, jika Ketua Mahkamah Konstitusi Mohamad Mahfud MD menilai hukum Indonesia telah kehilangan nyawa, sehingga dapat dengan mudah dimasuki kepentingan-kepentingan sesaat yang bertentangan dengan cita dan tujuan hukum itu sendiri. Hal itu dikemukakan Mahfud saat memberikan kuliah umum bertema "Peran Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan Cita Hukum Nasional", dalam memperingati 60 tahun Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang.
Sebenarnya bukanlah hal yang mengejutkan, jika Ketua Mahkamah Konstitusi Mohamad Mahfud MD menilai hukum Indonesia telah kehilangan nyawa, sehingga dapat dengan mudah dimasuki kepentingan-kepentingan sesaat yang bertentangan dengan cita dan tujuan hukum itu sendiri. Hal itu dikemukakan Mahfud saat memberikan kuliah umum bertema "Peran Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan Cita Hukum Nasional", dalam memperingati 60 tahun Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang.
Hilangnya nyawa hukum Indonesia itu, seperti sejalan dengan ketiadaan grand desain pembangunan hukum di Indonesia saat ini, terutama ketika kuatnya penolakkan terhadap paradigma hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat yang diterapkan pada masa Orde Baru memerintah. Semua ini tentu tidak terlepas dari dinamika pembangunan hukum di Indonesia.
Pasang surut dan dinamika pembangunan hukum di Indonesia telah memberikan banyak pelajaran dalam mewujudkan tujuan negara dan khusunya bagi pembangunan hukum di Inonesia. Pada zaman zaman Orde Lama dalam bentuknya yang “primitif” mulai dituangkan secara garis besarnya dalam “Pembangunan Semesta Berencana”, namun isinya sangat kental dengan nuasa politik ketimbang nuasa hukumnya. Bahkan HAS Natabya lebih jauh mengemukakan, bahwa pembangunan hukum hanya sebagai pendukung atau legitimasi politik pemerintah/penguasa (politik) sebagai panglima, bukan untuk kepentingan rakyat dan kepentingan menegakkan hukum dan keadilan atau kepentingan hukum itu sendiri.
Setelah rezim Orde lama di gantikan rezim Orde Baru, dimulai era baru pembangunan hukum dengan diakomodasinya pendapat Rescoe Pound yaitu law as tool of social engineering (hukum adalah sebagai alat rekayasa masyarakat) yang dimofikasi oleh Muchtar Kusumaatmadja dengan istilah “hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat”. Meskipun demikian pada zaman Era Orde Baru ini, pembangunan hukum masih menjadi subsistem dari pembangunan politik. Keadaan itu baru berubah pada sekitar tahun 1993, dimana pembangunan hukum ditempatkan sebagai subsistem pembangunan nasional yang mandiri, tetapi pengaruh dan intervensi politik terhadap pembangunan hukum sudah terlanjur kuat
Tekait dengan pembangunan hukum pada kedua era rezim itu Natabaya mengungkapkan, bahwa dengan diadopsinya pendapat Muchtar Kusumaatmadja, bahwa hukum adalah sebagai sarana pembangunan, maka pandangan Mazhab Sejarah von Savigny ditinggalkan. Dengan demikian adagium tradisional yang berbunyi “het recht ging achter de faiten aan” sejak tahun 1974 telah ditinggalkan dan menunju ke adagium baru yaitu hukum sebagai alat rekayasa social dan berjalan didepan untuk mengubah masyarakat dari kehidupan yang tidak/kurang baik ke kekehidupan yang lebih baik (sejahtera).
Konsep pembangunan hukum dimana hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat harus terhenti, sejalan dengan terjadi reformasi tahun 1998. Pembangunan hukum dalam Pembangunan Nasional Jangka Panjang ketiga (1995-2020) dimana pembangunan hukum telah dirumuskan dalam suatu Kerangka pembangunan Hukum Nasional”, juga terhenti dan GBHN yang yang disusun pada zaman Orde Baru tidak lagi berfungsi sebagai sebelumnya.
Dari kenyataan pada dua rezim pemerintahan yang pernah berkuasa di Indonesia itu terlihat dengan jelas, pembangunan hukum bukanlah sekedar pembangunan hukum, tetapi sekaligus pertarungan aliran atau paham hukum. Disisi lain kepntingan politik atau intervensi politik terus memainkan taringnya, meskipun kemudian hukum ditempatkan sebagai sub-sistem pembangunan nasional yang mandiri. Lalu, bagimana keadaannya setelah Orde baru tumbang dan bergulir era Roformasi yang sampai saat ini (2010) sudah berlasung belasan tahun, adakah yang berubah dengan pembangunan hukum nasional ?
Pembangunan hukum di era reformasi tampaknya masih menjadi debatable, dimana pada ada ketidakpuasan –untuk tidak mengatakan menyalahkan—konsep pembangunan hukum yang diterapkan selama Orde Baru dan disisi lain Indonesia belum pula menemukan paradigma pembangunan hukum yang ideal dan cocok. Sekalipun UUD 1945 sudah diamandemen, tetapi pembangunan hukum belum dapat dikatakan terarah dan terpadu sebagaimana pada masa Orde Baru. Atas kenyataan ini, maka sebenarnya pembangunan hukum di Indonesia sedang dihadapan pada keadaan tidak “menentu”, kecuali adanya keinginan untuk mengembangkan suatu konsep pembangunan hukum yang lebih demokratis dan kearah masyarakat sipil (civil society) yang lebih sejahtera.
Dilema yang dihadapi dalam pembangunan hukum nasional itu, secara tidak lansung tentu mempengaruhi segala aspek kehidupan hukum di Indonesia. Bahkan Indoensia belum memiliki grand disain pembangunan hukum nasional, disisi lain penyelenggaraan pemerintahan harus berjalan dan berjalan di atas ketentuan hukum yang ada, termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibentuk pada zaman Orde Baru. Keadaan itu sebenarnya sangat berpengaruh pada pembentukan dan penegakkan hukum.
Parahnya lagi, dimana selama rezim Orde Baru GBHN berisi kebjakan-kebijakan nasional yang berisikan garis-garis besar pembangunan hukum nasional yang kemudian dapat diacu oleh semua pihak penyelenggara negara untuk kemudian dituangkan dalam berbagai macam kebijakan (beleid/policy) yang lebih konkrit/normative baik dalam wujud UU maupun peraturan lainnya, tetapi tidak demikian halnya pasca amandemen UUD 1945 sebagai salah satu hasil reformasi. Pasca amandemen UUD 1945 tidak dikenal lagi GBHN dan setiap lembaga negara, berjalan sesuai dengan tugas dna fungsi serta wewenangnya masing-masing dan kemudian saling mengawasi dan saling mengendalikan (cheks and balances) dan tidak berpuncak pada pertanggung jawab kepada MPR. Akibatnya menurut Natabaya, pembangunan hukum nasinal yang akan dituangkan dalam UU harus dalam bentuk norma (normative) tidak bisa UU berisi program/rencana jangka pendek, menengah dan panjang. UU harus mengatur secara normative yang berisi laraangan (verbod), suruhan, perintah (gebod) dan kebolehan (toestimming).
Mehami realitas yang demikian, maka relevan apa yang dikemukakan Mahfud sebagaimana dikutip Antara.com (20/4), bahwa pembentukan dan penegakan hukum saat ini telah meminggirkan Pancasila. Padahal menurut Mahfud. Pancasila ibarat nyawa yang tidak hanya memberikan panduan kemana hukum dan penegakannya akan dibawa, tetapi sekaligus nilai axiologis dalam menentukan hukum apa yang akan dibentuk dan bagaimana menjalankannya. Dilema pembangunan hukum nasional pasca reformasi dan amandemen UUD 1945 seperti yang dikemukakan, tentu berdampak terhadap eksistensi dan tanggung jawab pembentuk dan penegak hukum dalam menjalan tugas, fungsi dan kewenangannya.
Apabila pada zaman Orde Baru kita bisa menemukan dengan mudah bagaimana pembangunan hukum nasional itu di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara, tetapi saat ini, setelah 13 tahun lebih kurang era reformasi bergulir sulit bagi kita untuk menemukan rumusan pembangunan hukum nasional yang akan dijadikan acuan bagi penyelenggara negara dalam membuat kebijakan. Walaupun tidak rinci, pada zaman Orde Baru kita bisa menemukan politik pembangunan hukum nasional dalam GBHN. Tetapi pasca bergulirnya era reformasi justeru pembangunan hukum di Indonesia membingungkan. Bisa dibayangkan, pada saat masih ada rumusan kebijakan politik pembangunan hukum, dalam pelaksanaannya masih menimbulkan kontroversi antara sektor yang satu dengan sector yang lain. Keadaan ini tentu akan lebih buruk apabila tidak ada politik pembangunan seperti apa yang akan dilaksanakan, pembangunan hukum akan tumbuh liar
Konsep pembangunan hukum dimana hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat harus terhenti, sejalan dengan terjadi reformasi tahun 1998. Pembangunan hukum dalam Pembangunan Nasional Jangka Panjang ketiga (1995-2020) dimana pembangunan hukum telah dirumuskan dalam suatu Kerangka pembangunan Hukum Nasional”, juga terhenti dan GBHN yang yang disusun pada zaman Orde Baru tidak lagi berfungsi sebagai sebelumnya.
Dari kenyataan pada dua rezim pemerintahan yang pernah berkuasa di Indonesia itu terlihat dengan jelas, pembangunan hukum bukanlah sekedar pembangunan hukum, tetapi sekaligus pertarungan aliran atau paham hukum. Disisi lain kepntingan politik atau intervensi politik terus memainkan taringnya, meskipun kemudian hukum ditempatkan sebagai sub-sistem pembangunan nasional yang mandiri. Lalu, bagimana keadaannya setelah Orde baru tumbang dan bergulir era Roformasi yang sampai saat ini (2010) sudah berlasung belasan tahun, adakah yang berubah dengan pembangunan hukum nasional ?
Pembangunan hukum di era reformasi tampaknya masih menjadi debatable, dimana pada ada ketidakpuasan –untuk tidak mengatakan menyalahkan—konsep pembangunan hukum yang diterapkan selama Orde Baru dan disisi lain Indonesia belum pula menemukan paradigma pembangunan hukum yang ideal dan cocok. Sekalipun UUD 1945 sudah diamandemen, tetapi pembangunan hukum belum dapat dikatakan terarah dan terpadu sebagaimana pada masa Orde Baru. Atas kenyataan ini, maka sebenarnya pembangunan hukum di Indonesia sedang dihadapan pada keadaan tidak “menentu”, kecuali adanya keinginan untuk mengembangkan suatu konsep pembangunan hukum yang lebih demokratis dan kearah masyarakat sipil (civil society) yang lebih sejahtera.
Dilema yang dihadapi dalam pembangunan hukum nasional itu, secara tidak lansung tentu mempengaruhi segala aspek kehidupan hukum di Indonesia. Bahkan Indoensia belum memiliki grand disain pembangunan hukum nasional, disisi lain penyelenggaraan pemerintahan harus berjalan dan berjalan di atas ketentuan hukum yang ada, termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibentuk pada zaman Orde Baru. Keadaan itu sebenarnya sangat berpengaruh pada pembentukan dan penegakkan hukum.
Parahnya lagi, dimana selama rezim Orde Baru GBHN berisi kebjakan-kebijakan nasional yang berisikan garis-garis besar pembangunan hukum nasional yang kemudian dapat diacu oleh semua pihak penyelenggara negara untuk kemudian dituangkan dalam berbagai macam kebijakan (beleid/policy) yang lebih konkrit/normative baik dalam wujud UU maupun peraturan lainnya, tetapi tidak demikian halnya pasca amandemen UUD 1945 sebagai salah satu hasil reformasi. Pasca amandemen UUD 1945 tidak dikenal lagi GBHN dan setiap lembaga negara, berjalan sesuai dengan tugas dna fungsi serta wewenangnya masing-masing dan kemudian saling mengawasi dan saling mengendalikan (cheks and balances) dan tidak berpuncak pada pertanggung jawab kepada MPR. Akibatnya menurut Natabaya, pembangunan hukum nasinal yang akan dituangkan dalam UU harus dalam bentuk norma (normative) tidak bisa UU berisi program/rencana jangka pendek, menengah dan panjang. UU harus mengatur secara normative yang berisi laraangan (verbod), suruhan, perintah (gebod) dan kebolehan (toestimming).
Mehami realitas yang demikian, maka relevan apa yang dikemukakan Mahfud sebagaimana dikutip Antara.com (20/4), bahwa pembentukan dan penegakan hukum saat ini telah meminggirkan Pancasila. Padahal menurut Mahfud. Pancasila ibarat nyawa yang tidak hanya memberikan panduan kemana hukum dan penegakannya akan dibawa, tetapi sekaligus nilai axiologis dalam menentukan hukum apa yang akan dibentuk dan bagaimana menjalankannya. Dilema pembangunan hukum nasional pasca reformasi dan amandemen UUD 1945 seperti yang dikemukakan, tentu berdampak terhadap eksistensi dan tanggung jawab pembentuk dan penegak hukum dalam menjalan tugas, fungsi dan kewenangannya.
Apabila pada zaman Orde Baru kita bisa menemukan dengan mudah bagaimana pembangunan hukum nasional itu di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara, tetapi saat ini, setelah 13 tahun lebih kurang era reformasi bergulir sulit bagi kita untuk menemukan rumusan pembangunan hukum nasional yang akan dijadikan acuan bagi penyelenggara negara dalam membuat kebijakan. Walaupun tidak rinci, pada zaman Orde Baru kita bisa menemukan politik pembangunan hukum nasional dalam GBHN. Tetapi pasca bergulirnya era reformasi justeru pembangunan hukum di Indonesia membingungkan. Bisa dibayangkan, pada saat masih ada rumusan kebijakan politik pembangunan hukum, dalam pelaksanaannya masih menimbulkan kontroversi antara sektor yang satu dengan sector yang lain. Keadaan ini tentu akan lebih buruk apabila tidak ada politik pembangunan seperti apa yang akan dilaksanakan, pembangunan hukum akan tumbuh liar
Karena itu, agaknya gagasan revitalisasi Pancasila sebagai cita hukum menjadi mendesak untuk tidak hanya diwacanakan, tetapi harus dijalankan, sepertinya harus diapreasiasi dengan baik. Karena memang atas apa yang terjadi beberapa waktu belakangan ini dalam dunia hukum Indonesia, maka revitalisasi sangat perlu dilakukan untuk menjadikan Pancasila sebagai paradigma dalam berhukum, sehingga dapat memperkecil jarak antara "das sollen dan das sein", sekaligus memastikan nilai-nilai Pancasila senantiasa bersemayam dalam praktik hukum. Hal ini akan tampak sangat mendesak dengan melihat kehidupan hukum di Indonesia yang kian “liar”. (***)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar