Catatan Ringan: Boy Yendta Tamin
Hasil eksaminasi Komisi Yudisial (KY) dalam kasus Antasari Azahar, boleh jadi sebuah terobosan bagi upaya mewujudkan hakim professional. Terlepas dari apakah hasil eksaminasi atas putusan perkara Antasari itu akan dijadikan bahan PK oleh Antasari, tetapi hasil eksamaninasi KY itu merupakan suatu upaya perbaikan dalam proses peradilan. Artinya, dalam memeriksa suatu perkara benar-benar tidak ada yang luput –apalagi mengabaikan—dari pertimbangan hakim atas fakta dan bukti yang terungkap dipersidangan. Hal ini memang dapat diklasifikasi sebagai prilaku hakim dalam menangani perkara.
Jika diteliti, adanya fakta-fakta dan bukti yang tidak dipertimbangkan atau diabaikan hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara, mungkin saja bukan pada kasus Antarasari Azhar, tetapi apa yang dilakukan KY yang terpenting sebenarnya, bahwa semua itu tidak terlepas sebagai penguatan terhadap lembaga peradilan sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan (hakim). Dan examinasi yang dilakukan KY terhadap putusan perkara Antasari, suatu hal positif bagi penegakkan hukum di Indoensia dan sekaligus sebagai upaya melahirkan para hakim professional yang putusannya bisa diterima para pencari keadilan. Tentu saja tidak dalam arti mencampuri kebebasan hakim dalam memutuskan suatu perkara, tetapi berkaitan dengan perujudan kode etik profesi hakim dalam melaksanakan tugas judisialnya.
Seperti disebutkan Kompas.com Rab, 13 Apr 2011, bahwa Ketua KY Erman Suparman mengatakan, pihaknya akan memeriksa hakim perkara Antasari dari tingkat pertama hingga kasasi. KY menengarai adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam penanganan perkara Antasari. KY menilai adanya pengabaian bukti-bukti penting yang dilakukan hakim.
Pengabain bukti-bukti dalam perkara Antasari sudah terjadi sejak dari pengadilan tingkat pertama. Kompas.Com menyebutkan, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki, Selasa (12/4/2011), mengatakan, hakim di tingkat pertama, banding, dan kasasi mengabaikan fakta pengadilan yang sama. Mereka mengabaikan keterangan ahli balistik dan forensik Abdul Mun'im Idris. Selain itu, barang bukti berupa baju Nasrudin tidak dihadirkan dalam persidangan. Padahal, baju itu merupakan bukti penting. Pengabaian bukti itu, kata Suparman, merupakan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim khususnya yang berkaitan dengan profesionalitas serta kehati-hatian.
Apabila nantinya, KY menyimpulkan telah terjadi pelanggaran kode etik oleh hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara Antarasari Azhar, tentu ia menjadi pendorong pada proses penegakkan hukum di Indonesia yang lebih baik dan menjadi harapan publik. Ia sekaligus menjadi catatan bagi peradilan di Indonesia dalam membangun tingkat kepercayaan pada pengadilan dalam setiap tingkat. (***)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar