Radio Nederland Werelroep Indonesia melalui situsnya menyebutkan, sejak Senin (11/04) Prancis merupakan negara Barat pertama yang melarang burka atau pakaian penutup wajah lainnya di depan umum. Para pelanggar bisa didenda 150 euro.
Pria yang memaksa seorang perempuan mengenakan burka atau nikab bisa didenda maksimal 30.000 euro dan penjara satu tahun. Kalau perempuan yang dipaksa itu di bawah umur, pria pemaksa bisa didenda maksimal 60.000 euro dan dua tahun penjara. Menurut pemerintah Prancis, tindakan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak perempuan. Namun para kritisi menilai hukum ini anti muslim. Amnesty International juga mengkritik UU ini. Menurut Amnesty, ini bertentangan dengan kebebasan berpendapat dan agama.

(sumber:www.rnw.n/www.voanews.com)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar