Catatan Ringan: Boy Yendra Tamin
Di Indonesia saja ada ribuan kasus sebagai akibat dari perbuatan melanggar hukum. Kasus yang ribuan itu pun hanya kasus yang sempat tercatat dan diproses dipengadilan. Dalam keseharian sulit dihitung berapa banyak terjadi pelanggaran hukum. Namun demikian, apa alasan yang menyebakan seseorang melakukan tindakan/perbuatan melanggar hukum ? Berikut ini adalah beberapa hal diantaranya alasan seseorang melakukan perbuatan melanggar hukum.
1. Tidak tahu
Alasan yang paling umum kenapa seseorang melanggar hukum adalah dengan alasan tidak tahu ada aturan hukum. Alasan ini sebenarnya alasan klasik, karena setiap tindakan manusia ada aturan yang mengaturnya, apalagi jika negara sudah menyatakan dirinya negara hukum. Alasan ini tidak membebaskan seseorang dari saksi hukum.
2. Tidak mau tahu
Banyak orang tahu aturan hukum ketika melakukan suatu tindakan atau perbuatan, tetapi aturan itu dilanggar dan diabaikan. Biasanya orang seperti ini merasa hukum telah menjadi penghabat bagi pencapaian keinginannya. Sepanjang tidak ada yang mengusik atau merasa aman-aman saja, ia akan terus melakukannya dan ia baru berhenti saat perbuatannya ada yang melaporkannya, atau tertanggkap petugas hukum dan diproses secara hukum. Tindakkan orang serupa ini tergolong perbuatan melanggar hukum yang mendasar karena ada unsur kesengajaan.
3. Terpaksa
Kebanyakan orang memberikan alasan mengapa ia melanggar hukum karena terpaksa. Orang itu merasa tidak ada pilihan lain, ia tepaksa melakukannya bisa jadi karena kondisi ekonomi, social atau dilakukan atas perintah atasan, atau pun karena diancam. Alasan terpaksa terkadang hanya merupakan alibi, sebab keadaan terpaksa dalam hukum itu ada ukuran dan nilainya.
4. Tidak mampu mengendalikan diri
Sabar adalah sebagian dari iman. Tetapi seseorang melanggar hukum karena tidak sabar, sehingga tidak mampu mengendalikan dirinya, dan emosinyalah yang meledak. Biasanya perbuatan melanggar hukum pada orang seperti ini, oranganya tidak berfikir panjang dan tidak memikirkan akibat hukum dari perbuatan atau tindakkannya. Bagi orang serupa ini, urusan hukum belakangan yang terpenting baginya ia harus puaskan dan salurkan emosinya terlebih dahulu.
5. Niat jahat.
Tuntutan hidup atau pencapaian target atau untuk meraih sebuah kesempatan, sehingga banyak orang mencari jalan bagaimana ia bisa mencapainya. Orang seperti ini biasanya, akan melakukan perbuatan melanggar hukum ketika ada yang menjadi hambatan bagi dia untuk mencapai tujuannya. Mencari-celah-celah hukum yang bisa dimanfaatkan biasa menjadi “harta karun” bagi orang seperti ini. Kemudian ada juga, orang seperti ini tidak segan melakukan tindakan untuk menganiaya seseorang yang tidak ia sukai atau ia pandang sebagai ancaman bagi dirinya.
6. Sudah Terbiasa.
Orang yang sudah biasa melanggar hukum bukan lagi hal yang aneh dan merepotkan bagi untuk kembali melakukan pelanggaran hukum. Meskipun sudah pernah mendapat ganjaran, tetapi ganjaran yang pernah ia terima itu bukannya membuat dia sadar, melainkan ia makin paham dan mahir untuk melakukan pelanggaran hukum lagi. Orang seperti ini sudah memperhitungkan akibat yang akan diterima apabila ia melanggar hukum dan perbuatan itu dilakukannya dengan penuh kesadaran. Pelanggaram hukum ini bobotnya lebih berat.
7. Karena ada kesempatan
Pada prinsipnya manusia terlahir baik dan nilai-nilai kebaikan itu ada dalam diri setiap manusia. Dan manusia pada umumnya cenderung berbuat baik atau melakukan yang baik-baik. Tetapi karena ada kesempatan atau peluang, ia pun melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum. Pelanggaran hukum dengan alasan adanya kesempatan, cenderung dating tiba-tiba ketika melihat objenya.
8. Membela diri.
Alasan melanggar hukum dengan dalil membela diri merupakan alasan yang tidak kalah seringnya dijadikan seseorang untuk menghalalkan perbuatannya. Hukum sendiri sebenarnya memberikan tempat khusus bagi orang yang melanggar hukum karena alasan membela diri, dan bila alasan membela diri itu bisa dibuktikan dan sesuai dengan ukuran timbangnya yang diberikan hukum, orang tersebut ada kemungkinan terbebas dari ancaman hukuman. Tetapi alasan membela diri tidaklah semudah diucapkan karena banyak hal lain yang terkait dengan perbuatan melanggar hukum bersangkutan.
9. Memilih ketentuan hukum yang menguntungkan
Karena ada banyak sistem hukum yang belaku, maka seseorang memilih salah satu ketentuan dari sistem hukum yang ada. Misalnya dengan hukum agama, seorang laki-laki boleh punya istri dari satu, tetapi hukum negara tidak mempolehkannya, kecuali ada alasan yang sah. Maka orang tersebut tetap meneruskan niatnya kawin lagi, dan ia dengan sadar melanggar hukum negara.
10. Tidak setuju dengan ketentuan hukum
Alasan ini jarang terjadi, tetetapi bila diselidiki mungkin pernah terjadi. Alasan melanggar hukum dalam konteks ini lebih merupakan berkatan dengan prinsip yang dianut seseorang. Tetapi ia tidak dapat dijadikan alasan pembenar, karena setiap aturan hukum yang dibentuk tidak bisa memuaskan setiap orang. Artinya jika suatu hukum sudah dibuat dan disepakati oleh lembaga yang sah dan berwenang, maka setiap orang harus mematuhinya.
11. Tergoga
Tidak sedikit orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum karena tergoda akan sesuatu yang menguntungkan dirinya, padahal itu itu tahu betul perbuatan yang akan dilakukannya melanggar hukum. Perbuatan melanggar hukum dengan alasan tergoda ini bisa berkombinasi dengan alasan-alasan yang lain.
12. Merasa selalu benar
Tidak jarang juga orang melanggarkan hukum karena merasa dirinya yang paling dan ia menganggap dirinya mengerti benar dengan hukum. Orang ini seringkali mengabaikan nasehat orang lain dan selalu mencarikan alasan-alasan bagi pembenaran perbuatannya, meskiipun kepadanya telah ditunjukkan ada aturan lain dari dari aturan hukum yang dipahaminya.
13. Punya backing
Kecenderungan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum dan biasanya dilakukan dengan sadar atau orang itu tidak berfikir panjang mengenai akibat dari perbuatannya, ketika orang itu mempunyai dekingan atau yang akan diandalkan untuk menyelematkannya dari proses hukum. Bagi orang ini lakukan saja perbuatan melanggar hukum itu dan nikmati, “nanti juga beres”, itu yang ditanamkan dalam dirinya. Atau ia punya uang, sehingga pelanggaran hukum yang dilakukannya dipikirnya bisa selesai .
Beberapa alasan di atas selain hanya berupa hasil pengamatan, ia masih bisa ditambah dan didalami, dan berkemungkinan akan lebih banyak lagi dari itu. Karena setiap kasus atau perbuatan melanggar hukum memiliki motif dan factor pendorongnya sendiri dari si pelanggar hukum. (***)
Karikatur: http://kartunmartono.files.wordpress.com/
Karikatur: http://kartunmartono.files.wordpress.com/
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar