Bagaimanakah akhir "kisah" perkara Antasari Azhar ? Publik tentunya menunggu kesimpulan Komisi Yudiasial (KY) atas putusan hakim yang menangani perkara Antasari Azhar, karena akan membawa pengaruh yang besar bagi penegakkan hukum di Indonesia, khususnya dalam meningkatkan profesionalitas hakim.
Sebaaimana diberitakan Republika.co.id (18/4/11) bawa, Komisi Yudisial (KY) meminta keterangan pada kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar terkait atas laporannya tentang indikasi pelanggaran profesionalitas hakim karena mengabaikan bukti, Senin (18/4). Kuasa hukum Antasari yang datang ke KY adalah Magdir Ismail, Ari Yusuf Amir dan Agus Salim.
Pihak kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut membeberkan beberapa kejanggalan terkait profesionalisme hakim dalam memutuskan perkara Antasari Azhar. "Berhubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (tentang kasus Antasari), salah satu yang kami sampaikan kepada KY adalah putusan hakim yang tidak mempertimbangkan keterangan ahli teknologi informasi," kata kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail kepada wartawan seusai memberi keterangan pada KY
Maqdir mengatakan, ahli teknologi informasi dalam perkara Antasari mejelaskan tidak ada pesan pendek (sms) dari Antasari ke Nasrudin Zulkarnain terkait ancaman dari Antasari pada Nasrudin. "Keterangan ahli ini tidak dipertimbangkan dalam putusan hakim," katanya.
Selain itu, kata Maqdir, hakim juga tidak mempertimbangkan barang bukti senjata yang ditunjukkan di pengadilan. "Saat persidangan dijelaskan bahwa senjata tersebut macet. Keterangan tersebut berbeda dengan keterangan ahli Munim Idris yang mengatakan bahwa senjata yang menembus kepala Nasrudin adalah senjata yang baik," jelasnya.
Di sisi lain, Maqdir mengatakan, apapun putusan KY tersebut tidak akan memengaruhi hukuman Antasari di tingkat kasasi. Namun, putusan KY soal perilaku hakim perkara Antasari tidak menutup kemungkinan akan dijadikan sebagai salah satu landasan dalam pengajuan peninjauan kembali.
Saat ini, kuasa hukum Antasari masih mengkonsep untuk mengajukan memori PK dan dalam waktu dekat akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan permintaan keterangan ini dilakukan secara tertutup oleh tiga anggota komisioner KY, yakni Suparman Marzuki, Taufiqurrohman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus.
Menurut Asep, permintaan keterangan KY pada kuasa hukum Antasari dilakukan selama kurang lebih dua jam. Asep mengatakan, permintaan keterangan dilakukan untuk melengkapi apa yang telah disampaikan kuasa hukum Antasari secara tertulis setahun yang lalu.
Dia mengatakan, pada pekan depan, KY akan meminta keterangan ahli dalam perkara Antasari dan selanjutkan akan diputuskan apakah KY akan meminta keterangan majelis hakim Antasari atau tidak. Asep mengatakan, pengaduan perkara Antasari sebenarnya telah disampaikan setahun yang lalu. Namun, karena ada pergantian komisioner KY, pengaduan tersebut baru dapat ditindaklanjuti lebih lengkap pada April 2011.
Selain itu, kata Maqdir, hakim juga tidak mempertimbangkan barang bukti senjata yang ditunjukkan di pengadilan. "Saat persidangan dijelaskan bahwa senjata tersebut macet. Keterangan tersebut berbeda dengan keterangan ahli Munim Idris yang mengatakan bahwa senjata yang menembus kepala Nasrudin adalah senjata yang baik," jelasnya.
Di sisi lain, Maqdir mengatakan, apapun putusan KY tersebut tidak akan memengaruhi hukuman Antasari di tingkat kasasi. Namun, putusan KY soal perilaku hakim perkara Antasari tidak menutup kemungkinan akan dijadikan sebagai salah satu landasan dalam pengajuan peninjauan kembali.
Saat ini, kuasa hukum Antasari masih mengkonsep untuk mengajukan memori PK dan dalam waktu dekat akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan permintaan keterangan ini dilakukan secara tertutup oleh tiga anggota komisioner KY, yakni Suparman Marzuki, Taufiqurrohman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus.
Menurut Asep, permintaan keterangan KY pada kuasa hukum Antasari dilakukan selama kurang lebih dua jam. Asep mengatakan, permintaan keterangan dilakukan untuk melengkapi apa yang telah disampaikan kuasa hukum Antasari secara tertulis setahun yang lalu.
Dia mengatakan, pada pekan depan, KY akan meminta keterangan ahli dalam perkara Antasari dan selanjutkan akan diputuskan apakah KY akan meminta keterangan majelis hakim Antasari atau tidak. Asep mengatakan, pengaduan perkara Antasari sebenarnya telah disampaikan setahun yang lalu. Namun, karena ada pergantian komisioner KY, pengaduan tersebut baru dapat ditindaklanjuti lebih lengkap pada April 2011.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar