Oleh : Boy Yendra Tamin
Sistem hukum yang mewarnai hukum nasional kita di Indonesia selama ini pada dasarnya terbentuk atau dipengaruhi oleh tiga pilar subsistem hukum yaitu sistem hukum barat, hukum adat dan sistem hukum Islam, yang masing-masing menjadi sub-sistem hukum dalam sistem hukum Indonesia. Sistem hukum Barat merupakan warisan penjajah kolonial Belanda yang selama 350 tahun menjajah Indonesia dan sangat berpengaruh pada sistem hukum nasional Indonesia. Sementara Sistem Hukum Adat bersendikan atas dasar-dasar alam pikiran bangsa Indonesia, dan untuk dapat memahami sistem hukum adat orang harus menyelami dasar-dasar alam pikiran yang hidup di dalam masyarakat Indonesia.
Sebagaimana dipahami, bahwa eksistensi hukum adat sangat penting dalam suatu masyarakat pruralistik. Dalam hubungan ini apa sebenarnya hukum adat itu tentulah harus dibedakan dengan tradisi. Dalam konteks ini Bohannan mengemukakan, bahwa Pengertian Hukum harus dibedakan dengan tradisi (tradition) atau kebiasaan (custom), atau lebih spesifik norma hukum mempunyai pengertian yang berbeda dengan kebiasaan. Norma hukum adalah peraturan hukum yang mencerminkan tingkah laku yang seharusnya (ought) dilakukan dalam hubungan antar individu. Sedangkan, kebiasaan merupakan seperangkat norma yang diwujudkan dalam tingkah laku dan berlangsung dalam kurun waktu yang lama. Kadangkala kebiasaan bisa sama dan sesuai dengan peraturan-peraturan hukum, tetapi kebiasaan bisa juga bertentangan dengan norma-norma hukum. Ini berarti, peraturan hukum dan kebiasaan adalah dua institusi yang sama-sama terwujud dalam bentuk norma-norma yang mengatur perilaku masyarakat dalam hubungan antar individu, dan juga sama-sama berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial dalam kehidupan masyarakat.
Sementara itu Pospisil (1967: 25-41; 1971:39-95) menyatakan, bahwa hukum pada dasarnya adalah suatu aktivitas kebudayaan yang mempunyai fungsi sebagai alat untuk menjaga keteraturan sosial atau sebagai sarana pengendalian social (social control) dalam masyarakat. Karena itu, untuk membedakan peraturan hukum dengan norma-norma lain, yang sama-sama mempunyai fungsi sebagai sarana pengendalian sosial dalam masyarakat, maka peraturan hukum dicirikan mempunyai 4 atribut hukum (attributes of law), yang salah satunya disebut dengan Atribut Otoritas (Attribute of Authority), yaitu peraturan hukum adalah keputusankeputusan dari pemegang atoritas untuk menyelesaikan sengketa atau ketegangan sosial dalam masyarakat, karena adanya ancaman terhadap keselamatan warga masyarakat, keselamatan pemegang otoritas, atau ancaman terhadap kepentingan umum.
Dalam konteksnya dengan hukum adat di Indonesia, konsep hukum yang semata-mata berdasarkan pada atribut otoritas seperti dimaksud di atas diperkenalkan oleh Ter Haar yang dikenal sebagai teori Keputusan (Beslissingenleer/Decision Theory), yang pada pokoknya menyatakan bahwa hukum didefinisikan sebagai keputusan-keputusan kepala adat terhadap kasus-kasus sengketa dan peristiwa-peristiwa yang tidak berkaitan dengan sengketa.
Apa yang kita kemukakan di atas, tidaklah dimaksudkan untuk menyatakan hukum adat sebagai hukum yang sempit, tetapi kita hendak mengatakan bahwa dalam suatu masyarakat yang pruralistik, untuk mewujudkan suatu efektifitas hukum adalah bukan pekerjaan mudah. Hukum nasional, tidak selamanya akan efektif ketika berhadapan dengan suatu lingkungan masyarakat adat yang masih memegang teguh hukum adatnya, sekali pun bertentangan dengan hukum negara. Karena itu adakalanya hukum adat lebih efektif mewujudkan pencapaian pembangunan social-budaya,ekonomi, politik dan pemerintahan dibanding hukum nasional.
Karena itu, pemberlakuan sentralisme hukum dalam suatu komunitas masyarakat yang memiliki kemajemukan sosial dan budaya hanya merupakan sebuah kemustahilan. Dengan meminjam kata-kata dari Griffiths (1986:4) dinyatakan :
Legal pluralism is the fact. Legal centralism is a myth, an ideal, a claim, an illusion. Legal pluralism is the name of a social state of affairs and it is a characteristic which can be predicted of a social group.
Prulalisme hukum merupakan suatu keadaan yang tidak bisa ditolak di Indonesia oleh siapa pun juga, termasuk oleh pemerintah yang berkuasa. Sebaliknya konstitusi justeru memberikan jaminan akan adanya keberagaman hukum itu di Indonesia dan memberikan pengakuan konstusional terhadap hak asal-asal masyarakat adat. Dari apa yang berlansung di Indonesia sebenarnya konsep pluralisme hukum Griffiths tidaklah persis sama, bahkan sebaliknya. Meskipun dizaman colonial belanda terjadi pembedaan pemberlakuan hukum dengan membagi golongan masyarakat.
Sejak Indonesia berdiri sebagai negara berdaulat, hukum adat menempati perannya sendiri dan dalam perkembangannya, hukum adat justeru mendapat tempat khusus dalam pembangunan hukum nasional. Dalam beberapa tahun belakangan di dalam pembentukan hukum negara pun, kebiasaan-kebiasaan (sering disebut kearifan local) yang hidup dalam masyarakat menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembentukan hukum negara, baik pada pembentukan undang-undang maupun dalam pembentukan peraturan daerah. Konsep pluralisme hukum tidak lagi berkembang dalam ranah dikotomi antara sistem hukum negara (state law) di satu sisi dengan sistem hukum rakyat (folk law) dan hukum agama (religious law) di sisi yang lain. Pada tahap perkembangan ini, konsep pluralisme hukum lebih menekankan pada interaksi dan ko-eksistensi berbagai sistem hukum yang mempengaruhi bekerjanya norma, proses, dan institusi hukum dalam masyarakat.
Dalam hubungan itu, I Nyoman menyatakan, bahwa hukum menjadi salah satu produk kebudayaan yang tak terpisahkan dengan segi-segi kebudayaan yang lain, seperti politik, ekonomi, struktur dan organisasi sosial, ideologi, religi, dll. Untuk memperlihatkan perkembangan pemikiran konsep pluralisme hukum keterpautan hukum dengan aspek-aspek kebudayaan yang lain, bisa dipahami dengan mengintrodusir pandangan Friedman berikut: :
1. Hukum sebagai suatu sistem pada pokoknya mempunyai 3 elemen, yaitu (a) struktur sistem hukum (structure of legal system) yang terdiri dari lembaga pembuat undangundang (legislatif), institusi pengadilan dengan strukturnya, lembaga kejaksaan dengan strukturnya, badan kepolisian negara, yang berfungsi sebagai aparat penegak hukum; (b) substansi sistem hukum (substance of legal system) yang berupa norma-norma hukum, peraturan-peraturan hukum, termasuk pola-pola perilaku masyarakat yang berada dibalik sistem hukum; dan (c) budaya hukum masyarakat (legal culture) seperti nilai-nilai, ide-ide, harapan-harapan dan kepercayaan-kepercayaan yang terwujud dalam perilaku masyarakat dalam mempersepsikan hukum.
2. Setiap masyarakat memiliki struktur dan substansi hukum sendiri. Yang menentukan apakah substansi dan struktur hukum tersebut ditaati atau sebaliknya juga dilanggar adalah sikap dan perilaku sosial masyarakatnya, dan karena itu untuk memahami apakah hukum itu menjadi efektif atau tidak sangat tergantung pada kebiasaankebiasaan (customs), kultur (culture), tradisi-tradisi (traditions), dan norma-norma informal (informal norms) yang diciptakan dan dioperasionalkan dalam masyarakat yang bersangkutan.
Dalam konteksnya dengan Indonesia, hukum adat sesungguhnya adalah sistem hukum rakyat (folk law) khas Indonesia sebagai pengejawantahan dari the living law yang tumbuh dan berkembang berdampingan (co-existance) dengan sistem hukum lainnya yang hidup dalam negara Indonesia. Walau pun disadari hukum negara cenderung mendominasi dan pada keadaan tertentu terjadi juga, hukum negara menggusur, mengabaikan, atau memarjinalisasi eksistensi hak-hak masyarakat lokal dan sistem hukum rakyat (adat) pada tatanan implementasi dan penegakan hukum negara.
Memahami beberapa hal di atas dan dengan ada kebijakan dalam pembentukan hukum (peraturan perundang-undangan) di Indonesia maka sudah semestinya memperhatikan kearifan local, dan sekaligus sebagai upaya pembangunan hukum nasional yang harmonis, dimana sistem hukum adat akan berkembang dengan baik dan berdampingan dengan sistem hukum lainnya.(***)
Daftar Bacaan:
-. Bustanul Arifin, Transformasi Syariah ke dalam Hukum Nasional (Bertenun dengan Benang-benang Kusut), Jakarta : Yayasan Al-Hikmah, 1999)
-. Bohanan, Paul (Ed), Law and Warfare, Studies in the Anthropology of Conflict, The Natural History Press, New York, 1967.
-. Pospisil L., Anthropology of Law, A Comparative Theory, Harper & Row Publisher, London1971.
-. II Nyoman Nurjaya, Perkembangan Pemikiran Konsep Pluralisme Hukum, http://huma.or.id/document/I.03.%20 Analisa%20Hukum/Perkembangan%20Pemikiran%20Konsep%20Pluralisme%20Hukum_I%20Nyoman%20Nurjaya.pdf
-. Friedman, Law, W.W. Norton & Company, New York, 1984
Apa yang kita kemukakan di atas, tidaklah dimaksudkan untuk menyatakan hukum adat sebagai hukum yang sempit, tetapi kita hendak mengatakan bahwa dalam suatu masyarakat yang pruralistik, untuk mewujudkan suatu efektifitas hukum adalah bukan pekerjaan mudah. Hukum nasional, tidak selamanya akan efektif ketika berhadapan dengan suatu lingkungan masyarakat adat yang masih memegang teguh hukum adatnya, sekali pun bertentangan dengan hukum negara. Karena itu adakalanya hukum adat lebih efektif mewujudkan pencapaian pembangunan social-budaya,ekonomi, politik dan pemerintahan dibanding hukum nasional.
Karena itu, pemberlakuan sentralisme hukum dalam suatu komunitas masyarakat yang memiliki kemajemukan sosial dan budaya hanya merupakan sebuah kemustahilan. Dengan meminjam kata-kata dari Griffiths (1986:4) dinyatakan :
Legal pluralism is the fact. Legal centralism is a myth, an ideal, a claim, an illusion. Legal pluralism is the name of a social state of affairs and it is a characteristic which can be predicted of a social group.
Prulalisme hukum merupakan suatu keadaan yang tidak bisa ditolak di Indonesia oleh siapa pun juga, termasuk oleh pemerintah yang berkuasa. Sebaliknya konstitusi justeru memberikan jaminan akan adanya keberagaman hukum itu di Indonesia dan memberikan pengakuan konstusional terhadap hak asal-asal masyarakat adat. Dari apa yang berlansung di Indonesia sebenarnya konsep pluralisme hukum Griffiths tidaklah persis sama, bahkan sebaliknya. Meskipun dizaman colonial belanda terjadi pembedaan pemberlakuan hukum dengan membagi golongan masyarakat.
Sejak Indonesia berdiri sebagai negara berdaulat, hukum adat menempati perannya sendiri dan dalam perkembangannya, hukum adat justeru mendapat tempat khusus dalam pembangunan hukum nasional. Dalam beberapa tahun belakangan di dalam pembentukan hukum negara pun, kebiasaan-kebiasaan (sering disebut kearifan local) yang hidup dalam masyarakat menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembentukan hukum negara, baik pada pembentukan undang-undang maupun dalam pembentukan peraturan daerah. Konsep pluralisme hukum tidak lagi berkembang dalam ranah dikotomi antara sistem hukum negara (state law) di satu sisi dengan sistem hukum rakyat (folk law) dan hukum agama (religious law) di sisi yang lain. Pada tahap perkembangan ini, konsep pluralisme hukum lebih menekankan pada interaksi dan ko-eksistensi berbagai sistem hukum yang mempengaruhi bekerjanya norma, proses, dan institusi hukum dalam masyarakat.
Dalam hubungan itu, I Nyoman menyatakan, bahwa hukum menjadi salah satu produk kebudayaan yang tak terpisahkan dengan segi-segi kebudayaan yang lain, seperti politik, ekonomi, struktur dan organisasi sosial, ideologi, religi, dll. Untuk memperlihatkan perkembangan pemikiran konsep pluralisme hukum keterpautan hukum dengan aspek-aspek kebudayaan yang lain, bisa dipahami dengan mengintrodusir pandangan Friedman berikut: :
1. Hukum sebagai suatu sistem pada pokoknya mempunyai 3 elemen, yaitu (a) struktur sistem hukum (structure of legal system) yang terdiri dari lembaga pembuat undangundang (legislatif), institusi pengadilan dengan strukturnya, lembaga kejaksaan dengan strukturnya, badan kepolisian negara, yang berfungsi sebagai aparat penegak hukum; (b) substansi sistem hukum (substance of legal system) yang berupa norma-norma hukum, peraturan-peraturan hukum, termasuk pola-pola perilaku masyarakat yang berada dibalik sistem hukum; dan (c) budaya hukum masyarakat (legal culture) seperti nilai-nilai, ide-ide, harapan-harapan dan kepercayaan-kepercayaan yang terwujud dalam perilaku masyarakat dalam mempersepsikan hukum.
2. Setiap masyarakat memiliki struktur dan substansi hukum sendiri. Yang menentukan apakah substansi dan struktur hukum tersebut ditaati atau sebaliknya juga dilanggar adalah sikap dan perilaku sosial masyarakatnya, dan karena itu untuk memahami apakah hukum itu menjadi efektif atau tidak sangat tergantung pada kebiasaankebiasaan (customs), kultur (culture), tradisi-tradisi (traditions), dan norma-norma informal (informal norms) yang diciptakan dan dioperasionalkan dalam masyarakat yang bersangkutan.
Dalam konteksnya dengan Indonesia, hukum adat sesungguhnya adalah sistem hukum rakyat (folk law) khas Indonesia sebagai pengejawantahan dari the living law yang tumbuh dan berkembang berdampingan (co-existance) dengan sistem hukum lainnya yang hidup dalam negara Indonesia. Walau pun disadari hukum negara cenderung mendominasi dan pada keadaan tertentu terjadi juga, hukum negara menggusur, mengabaikan, atau memarjinalisasi eksistensi hak-hak masyarakat lokal dan sistem hukum rakyat (adat) pada tatanan implementasi dan penegakan hukum negara.
Memahami beberapa hal di atas dan dengan ada kebijakan dalam pembentukan hukum (peraturan perundang-undangan) di Indonesia maka sudah semestinya memperhatikan kearifan local, dan sekaligus sebagai upaya pembangunan hukum nasional yang harmonis, dimana sistem hukum adat akan berkembang dengan baik dan berdampingan dengan sistem hukum lainnya.(***)
Daftar Bacaan:
-. Bustanul Arifin, Transformasi Syariah ke dalam Hukum Nasional (Bertenun dengan Benang-benang Kusut), Jakarta : Yayasan Al-Hikmah, 1999)
-. Bohanan, Paul (Ed), Law and Warfare, Studies in the Anthropology of Conflict, The Natural History Press, New York, 1967.
-. Pospisil L., Anthropology of Law, A Comparative Theory, Harper & Row Publisher, London1971.
-. II Nyoman Nurjaya, Perkembangan Pemikiran Konsep Pluralisme Hukum, http://huma.or.id/document/I.03.%20 Analisa%20Hukum/Perkembangan%20Pemikiran%20Konsep%20Pluralisme%20Hukum_I%20Nyoman%20Nurjaya.pdf
-. Friedman, Law, W.W. Norton & Company, New York, 1984
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar