Pages

Kontribusi Hukum Bagi Wilayah Perikanan Indonesia dan Pemanfaatannya (Bagian Pertama Dari Satu Tulisan))

Bookmark and Share
Potensi perikan Indonesia boleh dikatakan belum tergarap dan termamfaat dengan optimal. Selain soal pengembangan teknologi, regulasi pemanfaatan sumber daya perikanan juga menjadi sisi penting untuk dibenahi. Terlebih lagi dengan dibatalkannya beberapa ketentuan dalam UU Wilayah Pesisir beberapa waktu yang lalu oleh Mahkamah Konstitusi dan sekaligus menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah mengatur kembali regulasi pada bidang sumber daya perikanan.

Oleh: Boy Yendra Tamin 
Dosen fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Padang

I. Pendahuluan.

Tidak ada negara bila tidak ada wilayah. Ini berarti eksistensi wilayah sangat penting bagi suatu negara sebagaimana juga halnya dengan Negara Indonesia. Secara fisik wilayah suatu negara dapat hanya berupa daratan saja atau berupa daratan dan lautan (perairan). Sehingga dalam dalam perkembangannya kemudian dikenal negara-negara kepulauan dan negara pantai.

Indonesia adalah negara kepulauan yang besar dan penting. Sebagai negara kepulauan, maka jelas Negara Indonesia memiliki wilayah daratan dan lautan (perairan). Wilayah perairan Indonesia berada diantara dan sekitar pulau-pulaunya, dengan luas kurang lebih 5.193.250 km2 terletak pada posisi silang antara dua benua, Asia dan Australia, dan antara dua samudra Hindia dan Pasifik.

Sebelum tahun 1957 dalam menentukan luas perairan Indonesia berpatokan pada Territoriale Zee en Marietieme Kringen Ordonantie (Staatblad tahun 1939 No.442). Dalam ketentuan Territoriale Zee en Marietieme Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939 itu memuat 4 kelompok mengenai perairan Indonesia. Pertama, apa yang disebut dengan “de Nederlandsch Indische territoriale zee” (Laut Teritorial Indonesia). Kedua, apa yang disebut dengan “Het Nederlandsch-indische Zeege bied”, yaitu Perairan Teritorial Hindia Belanda, termasuk bagian laut territorial yang terletak pada bagian sisi darat laut pantai, daerah liar dari telu-teluk, ceruk-ceruk laut, muara-muara sungai dan terusan. Ketiga, apa yang dinamakan “de Nederlandsch-Indische Binnen Landsche wateren” yaitu semua perairan yang terletak pada sisi darat laut territorial Indonesia termasuk sungai-sungai, terusan-terusan dan danau-danau, dan rawa-rawa Indoneasia. Kempat, apa yang dinamakan dengan “de Nederlandsch-Indische Wateren “, yaitu laut territorial termasuk perairan pedalaman Indonesia (Pasal 1, Territoriale Zee en Marietieme Kringen Ordonantie (Staatblad tahun 1939 No.442).

II. Pembagian Wilayah Perairan Indonesia dan Perkembangannya.

Pembagian wilayah perairan Indonesia yang didasarkan pada TZMKO itu berlansung sampai tahun 1957 dan kemudian mengalami perubahan yang mendasar dengan adanya Pengumaman Pemerintah tanggal 13 Desember 1957 yang popular dengan “Deklarasi Djuanda”. Dengan Deklarasi Djuanda itu berintikan apa yang disebut dengan Konsepsi Nusantara, dan kemudian melahirkan UU No.4 prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Sejak itu, maka pengaturan mengenai perairan Indonesia tidak lagi berpedoman pada ketentuan hukum TZMKO yang merupakan produk hukum peninggalan Belanda. Pengaturan perairan Indonesia setidaknya sudah dikembangkan dengan berdasarkan pada konsepsi kepentingan nasional Indonesia. Terhadap hal ini, Frans E.Likadja dan Daniel F Bessie (1985;23) mengemukakan, bahwa semua rumusan tersebut (rumusan perairan dalam TZMKO-pen), terlebih bagian rumusan yang pertama (de Nederlandsch Indische territoriale zee-pen) sama sekali tidak sesuai dengan hakikat perjuangan bangsa dan cita-cita Proklamasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari sejarah pengaturan hukum Perairan mengenai Indonesia itu menunjukkan bahwa sistem wilayah perairan Indonesia telah mengalami perkembangan dan perubahan yang sangat mendasar yang mempengaruhi perkembangan hukum laut internasional itu sendiri yang pada gilirannya membawa perubahan terhadap system hukum laut internasional diakhir abad 20 (Atje Misbach Muhjiddin; 1993:2).

Perubahan yang dimaksud adalah berkaitan dengan dikeluarkannya Pengumuman Pemerintah pada tanggal 13 Desember 1957 mengenai Konsepsi Nusantara, dan lebih dikenal sebagai “Deklarasi Djuanda”, yang kemudian dituangkan ke dalam Undang-Undang No.4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia (Atje Misbach Muhjiddin; 1993:2). Sejak saat itu, maka; a) lebar lebar laut territorial Indonesia berubah menjadi 12 mil laut yang sebelumnya 3 mil laut; b) penetapan lebar laut territorial diukur dari garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari ujung-ujung pulau Indonesia terluar, dan sebelumnya diukur dari garis pangkal yang menggunakan garis air rendah (pasang surut) yang mengikuti liku-liku pantai masing-masing pulau Indonesia; c) Semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus tersebut berubah statusnya dari yang tadinya berupa laut territorial atau laut lepas menjadi perairan pedalaman, dimana kedaulatan negara atas perairan tersebut praktis sama dengan kedaultan negara atas daratannya. Sementara sebelum Dekrarasi Djuanda perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis pangkal disebut perairan pendalaman.

Konsepsi Nusantara yang dituangkan dalam UU No.4 Prp Tahun 1960, tentu saja tidak diterima negara-negara lain, namun Pemerintah Indonesia berupaya mensosialisasikan Konsepsi Nusantara guna mendapatkan pengakuan internasional. Puncak dari upaya pemerintah itu atas Konsepsi Nusantara itu adalah dalam Konprensi PBB III tentang Hukun Laut yang berakhir tahun 1982. Dimana dalam koperensi PBB III tersebut melahirkan konvensi Hukum Laut Baru yang diberi nama United Nations Convention on Law of The Sea atau yang disebut pula dengan nama lain Konvensi Hukum Laut 1982.

Berkaitan dengan Konvensi Hukum laut 1982 itu Atje Misbach Muhjiddin (1993;6) mengemukakan, bahwa lahirnya Konvensi Hukum Laut 1982 dimana Konsepsi Nusantara yang berasal dari Pengemuman Pemerintah RI tanggal 13 Desember 1957 itu telah diakui dan diterima sebagai bagian integral dari konvensi tersebut dan dimuat dalam Bab IV yang berjudul Negara Kepulauan (Archipelagic States). Dan perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis pangkal kepulauan (Archipelagic baseline) disebut perairan kepulauan (Archipelagic waters) yang di dalamnya masih dimungkinkan penarikan garis penutup ditempat-tempat tertentu untuk menentukan “perairan pedalaman”.

Perubahan mendasar terhadap perairan Indonesia yang diawali dengan pengumanan Pemerintah mengenai Konsepsi Nusantara dan kemudian diterima sebagai bahagian integral dari Konvensi Hukum Laut 1982, maka dengan sendirinya berdampak pula bagi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan di Indonesia.

Dengan demikian upaya untuk memahami apa yang maksud dengan wilayah perairan Indonesia menjadi sangat penting bagi dunia perikanan Indonesia. Dikatakan demikian tentu saja tidak terlepas dari beberapa pertimbangan yang mendorong pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan pernyataan mengenai wilayah Perairan Indonesia;

1) Bahwa bentuk geografi Republik Indonesia, sebagai suatu negara Kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau, mempunyai sifat dan corak sendiri yang memerlukan pengaturan tersendiri.

 2) Bahwa bagi kesatuan wilayah (territorial) Negara Republik Indonesia semua kepulauan serta laut yang terletak diantaranya harus dianggab sebagai suatu kesatuan yang bulat. 
 3) Bahwa penetapan batas-batas laut territorial yang diwarisi dari pemerintah kolonial, sebagai termaktub dalam Territoriale Zee en Marietieme Kringen Ordonantie 1939 Pasal 1 ayat (1) tidak sesuai lagi dengan kepentingan, keselamatan, dam keamanan negara Republik Indonesia; 
 4) Bahwa setiap negara yang berdaulat berhak dan berkewajiban untuk mengambil tindakan yang dipandang perlu untuk melindungi keutuhan dan keselamatan negaranya.  

Dasar pentimbangan mungkin tidak sepenuhnya mencerminkan terkaitannya dengan masalah pengelolaan dan pemanfaatan potensi perairan atau sumber daya ikan Indonesia. Tetapi dibalik pertimbangan-pertimbangan yang mendorong pemerintah mengenai wilayah perairan Indonesia itu, ia sekaligus menentukan bagi penetapan wilayah perikanan Indonesia. Dalam hubungan ini perubahan lebar laut teriorial yang secara internasional sesuai dengan Konvensi Hukum Laut 1982, maka ada pegangan bagi negara berpantai (termasuk Indonesia) untuk secara aman dapat memanfaatkan potensi perikanan atau sumber daya ikan sesuai dengan kemampuan dan teknologi yang dimilikinya (***) Bersambung..

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar