APAKAH PENAHANAN : Penahanan adalah upaya paksa menempatkan Tersangka/Terdakwa disuatu tempat yang telah ditentukan, karena alasan dan dengan cara tertentu [pasal 1 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana]
Home »Unlabelled » Penahanan [dalam perkara pidana]
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar