Dunia hukum- Praktisi Hukum Sumatera Barat Boy Yendra Tamin Dt Suri Dirajo mengatakan, pengalaman Sumatera Barat kembali ke pemerintahan desa merupakan pelajaran berharga untuk menata sistem bernagari ke depan, termasuk rencana pemekaran nagari.
Meski pemekaran dimungkinkan oleh aturan tapi akan lebih baik Sumatera Barat dan dipelopori oleh kabupaten Tanahdatar sebagai Luhak Nan Tuo, meminta otonomi khusus dengan catatan status jorong di Sumatera Barat disamakan dengan desa di Jawa.
“Sehingga dengan kekhususan yang kita minta itu intinya adat salingka nagari tidak hilang apalagi keistimewaan yang kita minta itu untuk mempercepat pembangunan di Sumatera Barat.
Sehingga jorong inilah yang kita angkat ke permukaan dan wajar Sumatera Barat meminta otonomi khusus dalam bentuk lain seperti Aceh dan Papua meminta otonomi khusus. Karena kita ingin adat istiadat dan budaya yang kita miliki dengan dimekarkan nagari tidak tercabik-cabik.
Sehingga jorong inilah yang kita angkat ke permukaan dan wajar Sumatera Barat meminta otonomi khusus dalam bentuk lain seperti Aceh dan Papua meminta otonomi khusus. Karena kita ingin adat istiadat dan budaya yang kita miliki dengan dimekarkan nagari tidak tercabik-cabik.
Dari kondisi itulah sampai saat ini saya melihat belum ada reaksi dari masyarakat dan nagari meski ada satu atau berapa nagari yang telah mencoba merintisnya. (mal) Sumber: padangekspres.co.id/?news=berita&id=22306
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar