Hampir sebulan truk tangki berisi 5.000 liter minyak tanah terpakir di Kantor Pol PP Padang. Namun begitu, hingga kini BBM selundupan itu belum diproses.
“Tangki BBM itu belum diserahkan ke polisi karena statusnya belum jelas,” ujar Kasi Ops Pol PP Padang, Adril Gusmar pada Padang Ekspres, kemarin (9/1).
Untuk itu, Pol PP bekerja sama dengan Disperindagtamben Padang tengah berupaya membuktikan status 5.000 liter minyak tanah itu. “Kami masih menunggu hasil dari Disperindagtamben. Setelah itu, baru diserahkan ke polisi,” tutur Adril.
Saat ini, Polresta meminta kejelasan tentang isi dan kapasitas. Polisi juga meminta laporan dan bukti lengkap dari Pol PP yang menyatakan truk tersebut membawa minyak tanah ilegal. “Tangki BBM itu atas laporan masyarakat. Saat ditelusuri, ternyata benar. Namun, sopirnya sudah kabur,” jelasnya.
Bisa Dipindana
Dihubungi terpisah, pengamat hukum Universitas Bung Hatta, Boy Yendra Tamin mengatakan, penangkapan Pol PP tersebut telah menyalahi peraturan. Seharusnya, sebelum melakukan penangkapan, Pol PP melaporkan kejadian itu ke polisi. Sebab, mereka tidak bisa melakukan penahanan atau penangkapan langsung.
Kandidat doktor hukum itu mengatakan, seharusnya sebelum bergerak, Pol PP menganalisa apakah itu masuk lingkup peraturan daerah atau tidak.
Di tempat terpisah, Kapolresta Padang Kombes Pol M Seno Putro mengakui belum mengusut kasus BBM itu karena belum jelas statusnya. “Polisi tentu harus mempunyai kejelasan apakah benar BBM itu illegal atau tidak. Kalau tidak jelas BBM illegal, bagaimana polisi memprosesnya,” ungkap Seno, kemarin (9/1).
Seperti diberitakan, truk BBM dengan merek Pertamina itu diamankan warga karena diduga membawa BBM ilegal. Mendapatkan laporan warga, Satpol PP turun ke lokasi dan membawa truk BBM tersebut ke Dinas Perhubungan Padang, sementara sopir dan siapa pemilik BBM tersebut tidak pernah diketahui sampai saat ini. (kd/mg14)
Sumber:padangekspres.co.id/?news=berita&id=20931
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar