Pages

Tanggung Jawab Negara Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia

Bookmark and Share
Oleh: Adithiya Diar, S.H.

Abstract

State responsibility is a fundamental principle of international lawderived from the doctrine of sovereignty and equality among nations. Historicallythe principle of state responsibilityhave close links with human rights, where human rights which today have beenset in international human rights law was originally developed through the principle of state responsibility for the treatment of foreigners. In Indonesia, a humanrights issue has been alluded to by the founding father of Indonesia in formulating the textof the Republic of Indonesia Constitution Act 1945,as the Constitution of the state of Indonesia. Therefore, human rights must be enforcedin accordance with the provisions ofpositive law of Indonesia, with reference to the declarationsand covenants, internationalcovenants that give responsibility to the state parties to uphold humanrights.hak asasa
Keyword: State Responsibility, Human Rights, the Constitution of Indonesia.

A.    PENDAHULUAN

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. [1] Dalam arti ini, maka meskipun setiap orang terlahir dengan ras, suku, jenis kelamin, bahasa, budaya, agama dan kewarganegaraan yang berbeda-beda, ia tetap mempunyai hak-hak yang harus dijunjung tinggi oleh siapapun juga, dan di negara manapun ia berada. Inilah sifat universal dari HAM tersebut.

Secara etimologis, hak asasi berasal dari bahasa Arab yaitu haqq dan asasiy. Kata haqq adalah bentuk tunggal dari kata huquq yang diambil dari kata haqqa, yahiqqu, haqqan  yang artinya adalah benar, nyata, pasti, tetap, dan wajib. Berdasarkan pengertian tersebut, haqq adalah kewenangan atau kewajiban untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Sementara itu kata asasiy berasal dari akar kata assa, yaussu, asasaan yang artinya adalah membangun, mendirikan, dan meletakkan. Kata asas adalah bentuk tunggal dari kata usus yang berarti asal, esensial, asas, pangkal, dasar dari segala sesuatu. Sehingga dalam bahasa Indonesia, HAM dapat diartikan sebagai hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia. [2]

Hak asasi yang berkembang saat ini pada mulanya adalah produk mazhab hukum kodrati yang muncul dalam abad pertengahan bersamaan dengan karya tulisan filusuf kristiani yang terkemuka, yaitu Santo Thomas Aquinas. Pandangan Thomas Aquinas mengenai hukum kodrati mempostulatkan bahwa hukum kodrati ini merupakan bagian dari hukum Tuhan yang sempurna, yang dapat diketahui melalui penggunaan nalar manusia. Sebagian isi dari filsafat hukum kodrati adalah ide bahwa posisi masing-masing orang dalam kehidupan ditentukan oleh Tuhan, tetapi semua orang apapun statusnya tunduk pada otoritas Tuhan. Sehingga hak asasi yang pada prinsipnya adalah hak yang diberikan oleh tuhan, tidak dapat dirampas oleh siapapun juga.

Kepedulian internasional terhadap HAM merupakan gejala yang relatif baru. Meskipun kita dapat menunjuk pada sejumlah traktat atau perjanjian internasional yang mempengaruhi isu kemanusiaan sebelum perang dunia II, baru setelah dimasukkan ke dalam Piagam PBB pada tahun 1945, kita dapat berbicara mengenai adanya perlindungan HAM yang sistematis di dalam sistem internasional.[3]

HAM memperoleh legitimasinya melalui pengesahan PBB terhadap  Universal Declaration of Human Rights (UDHR) pada tanggal 10 Desember 1948. UDHR adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa - Bangsa. Sebagai sebuah pernyataan yang bersifat universal, piagam ini baru mengikat secara moral namun belum secara yuridis. Tetapi dokumen ini mempunyai pengaruh moril, politik, dan edukatif yang sangat besar. Dia melambangkan “Commitment” moril dari dunia Internasional pada norma-norma dan hak-hak asasi. Kesadaran masyarakat internasional akan pentingnya perlindungan HAM sangat meningkat dalam beberapa dekade terakhir. Sejak tahun 1989, negara-negara maju dan negara-negara berkembang telah banyak  memproklamirkan dukungan terhadap HAM internasional dengan tulus. Hal ini dikarenakan bahwa Paham yang terkandung dalam HAM memiliki sifat universalitas yang luar biasa dalam menghargai prinsip manusia sebagai makhluk sosial.

Magnis Suseno [4] menjelaskan bahwa inti dari paham HAM terletak dari kesadaran bahwa masyarakat atau umat manusia tidak dapat dijunjung tinggi kecuali setiap manusia individual, tanpa diskriminasi, tanpa kekecualian, dihormati dalam keutuhannya. Sementara itu Anthony Flew [5]  memberikan uraiannya tentang hak dengan mengatakan A person’s entitlement as a member of society, including “liberties”, such as the right to use public highway, and claim rights, such as the right to defence counsel. “To have a right” said Mill, “is to have something society ought to protect me in the possession of”.

Jadi, apapun yang diartikan atau dirumuskan dengan hak asasi, gejala tersebut tetap merupakan suatu manifestasi dari nilai-nilai yang kemudian dikonkretkan menjadi kaedah hidup bersama. Sistem nilai yang menjelma dalam konsep HAM tidaklah semata-mata sebagai produk Barat, melainkan memiliki dasar pijakan yang kokoh dari seluruh budaya dan agama. Pandangan dunia tentang HAM adalah pandangan kesemestaan bagi eksistensi dan proteksi kehidupan dan kemartabatan manusia.[6]

Wacana HAM terus berkembang seiring dengan intensitas kesadaran manusia atas hak dan kewajiban yang dimilikinya. Namun demikian, wacana HAM menjadi aktual karena sering dilecehkan dalam sejarah manusia sejak awal hingga kurun waktu kini. Gerakan dan diseminasi HAM terus berlangsung bahkan dengan menembus batas-batas territorial sebuah negara. Manfred Nowak menegaskan human rights must be considered one of the major achievents of modern day philosophy. Ruth Gavison juga menegaskan, the twentieth century is often described as “the age of righst”. Begitu derasnya kemauan dan daya desak HAM, maka jika ada sebuah negara yang diidentifikasi melanggar dan mengabaikan HAM, dengan sekejap mata nation-state di belahan bumi ini memberikan respons, terlebih beberapa negara yang dijuluki sebagai adi kuasa memberikan kritik, tudingan bahkan kecaman keras seperti embargo dan sebagainya.[7]

B.    PERMASALAHAN

Berdasarkan pada hal tersebut diatas, maka permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini akan dibatasi pada;
  1. 1.       Korelasi antara tanggung jawab negara dengan penegakan HAM.
  2. 2.      Penegakan HAM di Indonesia.
C.    PEMBAHASAN

1. KORELASI ANTARA TANGGUNG JAWAB NEGARA DENGAN PENEGAKAN HAM

Sebagaimana telah menjadi pengetahuan umum di kalangan sarjana hukum sampai dengan perkembangannya saat ini, yang menjadi subjek hukum internasional yaitu Negara, Tahta Suci (Vatican), Palang Merah Internasional, organisasi internasional, orang perorangan (individu), dan pihak dalam sengketa (belligerent). Namun dari 5 subjek hukum internasional tersebut, negara merupakan pelaku utama dalam hukum internasional, dalam pengertian bahwa hukum internasional mengatur hak-hak dan kewajiban yang diemban oleh suatu negara yang berasal dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian internasional.

Sebagai pemangku hak dan kewajiban, maka pembentukan suatu negara haruslah memenuhi unsur-unsur konstitutif yang meliputi (1) adanya penduduk yang tetap; (2) adanya wilayah tertentu; (3) adanya pemerintahan; dan (4) adanya kedaulatan/ kemampuan untuk melakukan hubungan dengan negara-negara lain. Dengan terpenuhinya unsur konstitutif tersebut, maka suatu negara dapat melakukan perbuatan hukum sesuai dengan hak dan kewajiban yang diembannya.

Pada dasarnya, suatu negara dapat bertanggung jawab bilamana suatu perbuatan atau kelalaian yang dapat dipertautkan kepadanya melahirkan pelanggaran terhadap suatu kewajiban internasional, baik yang lahir dari suatu perjanjian internasional maupun dari sumber hukum internasional lainnya. Tanggung jawab negara merupakan suatu prinsip fundamental dalam hukum internasional yang bersumber dari doktrin kedaulatan dan persamaan hak antar negara.

Menurut hukum internasional, pertanggungjawaban negara timbul dalam hal suatu negara merugikan negara lain. Pertanggungjawaban negara dibatasi pada pertanggungjawaban atas perbuatan yang melanggar hukum internasional. Perbuatan suatu negara yang merugikan negara lain tetapi tidak melanggar hukum internasional, tidak menimbulkan pertanggungjawaban negara. Misalnya perbuatan negara yang menolak masuknya orang asing ke dalam wilayahnya, tidak menimbulkan pertanggungjawaban negara. Hal ini disebabkan, negara menurut hukum internasional berhak menolak atau menerima orang asing ke dalam wilayahnya.[8]

Hukum internasional tentang tanggung jawab negara adalah hukum internasional yang bersumber pada hukum kebiasaan internasional. Ia berkembang melalui praktik negara-negara dan putusan-putusan pengadilan internasional. Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional (International Court of Justice), praktik demikian akan semakin memperkuat kedudukan hukum kebiasaan internasional (yang mengatur tentang pertanggungjawaban negara) sebagai sumber primer hukum internasional.

Karl Zemanek menjelaskan bahwa yang mendasari munculnya tanggung jawab negara pada hakikatnya adalah pelanggaran terhadap hak subjektif negara lain, pelanggaran terhadap norma hukum internasional merupakan Jus Cogens dan tindakan-tindakan yang berkualifikasi sebagai kejahatan internasional (misalnya: tindakan agresi, perbudakan, genosida, apartheid, kolonialisme, pencemaran lapisan atmosfer dan laut secara besar-besaran).[9] Sementara itu F. Sungeng Istanto mengartikan tanggung jawab negara sebagai: “…kewajiban memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas suatu hal yang terjadi dan kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkannya.”[10]

Sedangkan perbuatan suatu negara yang tidak dianggap pelanggaran kewajiban internasional jika perbuatan itu terjadi sebelum terikatnya suatu negara oleh suatu kewajiban internasional. Hal ini sudah merupakan asas hukum internasional yang berlaku umum yaitu bahwa suatu perbuatan harus dinilai menurut hukum yang berlaku pada saat perbuatan itu terjadi, bukan ketika terjadinya sengketa akibat perbuatan itu (yang bisa saja baru terjadi bertahun-tahun setelah perbuatan itu).[11]

Secara historis prinsip tanggung jawab negara memiliki kaitan erat dengan HAM. HAM yang dewasa ini telah diatur dalam hukum HAM internasional, pada awalnya dikembangkan melalui prinsip tanggung jawab negara atas perlakuan terhadap orang asing (state responsibility for the treatment of aliens). [12]  Dalam konteks penegakkan HAM, negara juga merupakan pengemban subjek hukum utama. Negara diberikan kewajiban melalui deklarasi dan kovenan-kovenan Internasional tentang HAM sebagai entitas utama yang bertanggung jawab secara penuh untuk melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM.

Tanggung jawab negara tersebut dapat terlihat dalam UDHR 1948, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1966, dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) 1966.  Dalam mukaddimah UDHR 1948 menegaskan bahwa:

As a common standard of achievement for all peoples and all nations, to the end that every individual and every organ of society, keeping this Declaration constantly in mind, shall strive by teaching and education to promote respect for these rights and freedoms and by progressive measures, national and international, to secure their universal and effective recognition and observance, both among the peoples of Member States themselves and among the peoples of territories under their jurisdiction. (Sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat Pernyataan ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka).

Sesuai dengan Mukaddimah UDHR 1948 diatas,  maka terlihat jelas bahwa penegakan HAM adalah tugas dari semua bangsa dan negara, yang sama sekali bukan dimaksudkan untuk menciptakan kondisi yang sangat ideal bagi seluruh bangsa, melainkan menjadi standar umum yang mungkin dicapai oleh seluruh manusia dan seluruh negara di dunia.  Pandangan seperti itu jelas menunjukkan keterbukaan HAM pada kemajemukan negara-negara dalam menegakkan HAM. Bagaimanapun penegakan HAM harus memperhitungkan ketersediaan sumber daya yang dimiliki oleh suatu negara, sehingga tidak menimbulkan problem lanjutan manakala HAM tersebut dijalankan oleh negara bersangkutan.[13]

Dalam mukaddimah ICCPR 1966 menegaskan tentang tanggung jawab negara dalam penegakan hak-hak sipil dan politik adalah sebagai berikut:

Recognizing that, in accordance with the Universal Declaration of Human Rights, the ideal of free human beings enjoying civil and political freedom and freedom from fear and want can only be achieved if conditions are created whereby everyone may enjoy his civil and political rights, as well as his economic, social and cultural rights (Mengakui bahwa, berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa negara-negara wajib untuk memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan kebebasan manusia).

Sedangkan pada Pasal 2 (1) ICCPR 1966 menegaskan bahwa Tanggung jawab perlindungan dan pemenuhan atas semua hak dan kebebasan yang dijanjikan di dalam Kovenan ini adalah di pundak negara, khususnya yang menjadi Negara Pihak ICCPR. negara-negara pihak diwajibkan untuk “menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini, yang diperuntukkan bagi semua individu yang berada di dalam wilayah dan tunduk pada yurisdiksinya” tanpa diskriminasi macam apapun.

Kalau hak dan kebebasan yang terdapat di dalam Kovenan ini belum dijamin dalam yurisdiksi suatu negara, maka negara tersebut diharuskan untuk mengambil tindakan legislatif atau tindakan lainnya yang perlu guna mengefektifkan perlindungan hak-hak itu (Pasal 2 (2)). Perlu diketahui, tanggung jawab negara dalam konteks memenuhi kewajiban yang terbit dari ICCPR ini, adalah bersifat mutlak dan harus segera dijalankan (immediately).

ICCPR pada dasarnya memuat ketentuan mengenai pembatasan penggunaan kewenangan oleh aparat represif negara, khususnya aparatur represif negara yang menjadi negara-negara Pihak ICCPR. Makanya hak-hak yang terhimpun di dalamnya juga sering disebut sebagai hak-hak negatif (negative rights). Artinya, hak-hak dan kebebasan yang dijamin di dalamnya akan dapat terpenuhi apabila peran negara terbatasi atau terlihat minus. Tetapi apabila negara berperan intervensionis, tak bisa dielakkan hak-hak dan kebebasan yang diatur di dalamnya akan dilanggar oleh negara.

Sedangkan dalam ICESCR 1966 juga memberikan tanggung jawab negara tentang penegakan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dalam Mukaddimah, yang menegaskan bahwa:
the obligation of States under the Charter of the United Nations to promote universal respect for, and observance of, human rights and freedoms (Kewajiban negara-negara dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memajukan penghormatan dan pentaatan secara universal pada hak-hak asasi manusia dan kebebasan).

Tanggung jawab negara dalam ICESCR 1966 ini berbeda dengan dari tanggung jawab negara pada ICCPR 1966. Pada ICESCR 1966  justru menuntut peran maksimal negara dalam penegakan HAM. Negara justru melanggar hak-hak yang dijamin di dalamnya apabila negara tidak berperan secara aktif atau menunjukkan peran yang minus. ICESCR karena itu sering juga disebut sebagai hak-hak positif (positive rights). Tanggung jawab negara dalam konteks memenuhi kewajiban yang terbit dari ICESCR, yaitu tidak harus segera dijalankan pemenuhannya, tetapi bisa dilakukan secara bertahap (progressive realization).

Berdasarkan pada Mukaddimah UDHR 1948, ICCPR 1966, dan ICESCR 1966 diatas, maka dapatlah diketahui bahwa HAM adalah bagian dari tanggung jawab negara pihak yang harus ditegakkan secara universal. Dengan demikian semua ketentuan dalam deklarasi dan kovenan-konevan tersebut harus dipatuhi oleh negara-negara pihak, termasuk Indonesia sebagai salah satu pihak yang telah meratifikasi ICCPR 1966 dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, dan ICESCR 1966 dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005. Karena mengingat bahwa meratifikasikan kedua kovenan ini, bukan saja menyebabkan Indonesia terikat secara hukum, akan tetapi juga merupakan sumbangan terhadap perjuangan hak-hak asasi manusia di dunia.

2.     PENEGAKAN HAM DI INDONESIA

Masalah penegakan HAM telah menjadi agenda penting dan strategis dalam perkembangan demokratisasi di Indonesia. Pada satu sisi, penegakan HAM berkenaan dengan meningkatnya kesadaran demokrasi di kalangan masyarakat Indonesia akibat dari mobilitas pendidikan, meningkatnya kehidupan ekonomi serta keterbukaan informasi. Faktor-faktor internal tersebut harus diakui telah menjadi modal sosial bagi bangsa Indonesia untuk masuk ke dalam proses demokratisasi yang lebih matang dan rasional.[14]

Pada sisi lain, tuntutan akan penegakan HAM juga dipercepat oleh arus demokratisasi global yang menggejala sejak berakhirnya Perang Dingin. Runtuhnya komunisme di Eropa Timur telah menimbulkan mitos baru tentang apa yang disebut oleh Francis Fukuyama sebagai "berakhirnya sejarah" (the End of History) yang ditandai oleh kemenangan akhir demokrasi liberal di seluruh dunia terhadap seluruh paham ideologi politik.[15]  

Isu tentang penegakan HAM di Indonesia sebenarnya sudah disinggung oleh para founding father Indonesia dalam merumuskan naskah Undang Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia 1945. Dalam alinea 1 Pembukaan UUD 1945 menegaskan “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Secara langsung dengan adanya penegasan tersebut, negara Indonesia dapatlah disebut sebagai negara hukum (recht staat) yang memiliki tanggung jawab untuk menjunjung tinggi, menghormati, dan melakukan penegakan terhadap HAM yang melekat pada setiap warga negaranya. Inilah bentuk komitmen para pendiri bangsa yang termaktub dalam naskah pembukaan UUD 1945,  sebagai bentuk konsistensi dari kewajiban negara hukum.

Seiring berkembangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya HAM, maka Pada masa awal reformasi tuntutan mengenai perlunya suatu aturan yang memuat ketentuan tentang HAM yang lebih rinci mengemuka dengan kuat dan menjadi isu sentral yang cukup luas. Untuk mengakomodasi tuntutan tersebut bentuk hukum yang dipilih untuk mengatur tentang HAM adalah Ketetapan MPR, yaitu Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Alasannya karena pada saat itu masih terjadi tarik menarik antara kelompok yang menghendaki amandemen UUD 45 dan kelompok yang menolaknya. Maka untuk menjembatani dua kolompok yang saling berseberangan ini dicarilah suatu pola yang secara relatif lebih dapat diterima oleh mereka yaitu dengan membuat Ketetapan MPR yang mengatur tentang HAM.

Setelah beberapa lama berlaku, maka lahir pula Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang Undang ini dipandang sebagai Undang-Undang pelaksana dari Ketetapan MPR No XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ketika Undang Undang ini didiskusikan terdapat dua pendapat yang kontradiktif tentang perlunya Undang Undang tentang HAM. Pendapat pertama menyatakan bahwa pada dasarnya ketentuan mengenai  HAM tersebar dalam berbagai Undang-Undang. Oleh karenanya tidak perlu dibuat Undang-Undang khusus tentang HAM. Pendapat lain menyatakan bahwa Undang Undang tentang HAM diperlukan mengingat TAP MPR tentang HAM yang sudah ada tidak berlaku operasional dan Undang-Undang yang sudah ada tidak seluruhnya menampung materi HAM. Selain itu, Undang Undang tentang HAM akan berfungsi sebagai Undang Undang payung bagi peraturan perundang-undangan mengenai HAM yang sudah ada selama ini.[16]

Pasca Perubahan Kedua UUD 1945, ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia telah mendapatkan jaminan konstitusional yang sangat kuat dalam UUD 1945. Sebagian besar materi UUD 1945 ini sebe­narnya berasal dari rumusan Undang-Undang yang telah disah­kan sebe­lum­nya, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jika dirumuskan kembali, maka materi yang sudah diadopsikan ke dalam rumusan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut mencakup 27 materi.

Jika ke-27 ketentuan yang sudah diadopsikan ke dalam Undang-Undang Dasar diperluas dengan memasukkan ele­men baru yang ber­sifat menyempurnakan rumusan yang ada, lalu dikelompokkan kembali sehingga mencakup ketentuan-ketentuan baru yang belum dimuat di dalamnya, maka ru­mus­an hak asasi manusia dalam Un­dang-Undang Dasar da­pat mencakup empat kelompok materi sebagai berikut:[17]
1. Kelompok Hak-Hak Sipil yang dapat dirumuskan men­jadi:
a.      Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b.     Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
c.       Setiap orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perbu­dakan.
d.      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
e.      Setiap orang berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran dan hati nurani.
f.        Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di ha­dapan hukum.
g. Setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di ha­dapan hukum dan pemerintahan.
h.      Setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
i.   Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melan­jutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
j.        Setiap orang berhak akan status kewarganegaraan.
k. Setiap orang berhak untuk bebas bertempat tinggal di wi­layah negaranya, meninggalkan dan kembali ke negaranya.
l.        Setiap orang berhak memperoleh suaka politik.
m.   Setiap orang berhak bebas dari segala bentuk perla­kuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlin­dungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskrimi­natif tersebut.
2. Kelompok Hak-Hak Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya
a. Setiap warga negara berhak untuk berserikat, ber­kum­pul dan menyatakan pendapatnya secara damai.
b.  Setiap warga negara berhak untuk memilih dan di­pi­lih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat.
c.       Setiap warga negara dapat diangkat untuk mendu­duki ja­batan-jabatan publik.
d.    Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih peker­jaan yang sah dan layak bagi kemanusiaan.
e.      Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbal­an, dan men­dapat perlakuan yang layak dalam hu­bung­an kerja yang berkeadilan.
f.        Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi.
g.   Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibu­tuh­kan untuk hidup layak dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang ber­martabat.
h.      Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mem­peroleh informasi.
i.        Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pendi­dikan dan pengajaran.
j.  Setiap orang berhak mengembangkan dan memper­oleh man­faat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia.
k.     Negara menjamin penghormatan atas identitas bu­da­ya dan hak-hak masyarakat lokal selaras dengan per­kembangan za­man dan tingkat peradaban bangsa.
l.        Negara mengakui setiap budaya sebagai bagian dari kebu­dayaan nasional.
m.   Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kema­nusiaan yang diajarkan oleh setiap agama, dan menjamin ke­mer­dekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan menja­lankan ajaran agamanya.
3.  Kelompok Hak-Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan
a. Setiap warga negara yang menyandang masalah so­sial, terma­suk kelompok masyarakat yang terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak men­dapat kemudahan dan per­lakuan khusus untuk mem­peroleh kesempatan yang sama.
b.    Hak perempuan dijamin dan dilindungi untuk men­capai kesetaraan gender dalam kehidupan nasional.
c.  Hak khusus yang melekat pada diri perempuan yang dika­renakan oleh fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum.
d.  Setiap anak berhak atas kasih sayang, perhatian dan perlin­dungan orangtua, keluarga, masyarakat dan ne­ga­ra bagi per­tumbuhan fisik dan mental serta per­kem­bangan pribadinya.
e.   Setiap warga negara berhak untuk berperan serta da­lam pengelolaan dan turut menikmati manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam.
f.        Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang ber­sih dan sehat.
g. Kebijakan, perlakuan atau tindakan khusus yang ber­sifat sementara dan dituangkan dalam peraturan per­undangan-un­dangan yang sah yang dimaksudkan un­tuk menyetarakan tingkat perkembangan kelom­pok tertentu yang pernah me­nga­lami perlakuan dis­krimi­nasi dengan kelompok-kelompok lain dalam masya­rakat, dan perlakuan khusus sebagaimana di­ten­tukan dalam ayat (1) pasal ini, tidak termasuk dalam pe­nger­tian diskriminasi sebagaimana ditentu­kan dalam Pasal 1 ayat (13).
4. Tanggungjawab Negara dan Kewajiban Asasi Manusia
a. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.  Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang dite­tap­kan oleh undang-undang dengan maksud semata-ma­ta untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk meme­nuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai aga­ma, moralitas dan kesusilaan, keamanan dan keter­tib­an umum dalam masyarakat yang demokratis.
c. Negara bertanggungjawab atas perlindungan, pema­juan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi ma­nusia.
d.    Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pem­bentukan, susunan dan kedu­dukannya diatur dengan undang-undang.

Ketentuan-ketentuan yang memberikan jaminan konsti­tusional terhadap hak-hak asasi manusia itu sangat penting dan bahkan diang­gap salah satu ciri pokok dianutnya prinsip negara hukum di suatu negara. Namun di samping hak-hak asasi manusia, harus pula dipa­hami bahwa setiap orang memiliki kewajiban dan tanggung­jawab yang juga bersifat asasi. Setiap orang, selama hidup­nya sejak sebe­lum kelahiran, memiliki hak dan kewajiban yang hakiki seba­gai manusia. Pembentukan negara dan pemerin­tahan, untuk alas­­an apapun, tidak boleh menghilangkan prinsip hak dan kewa­jiban yang disandang oleh setiap ma­nu­sia. Karena itu, jaminan hak dan kewajiban itu tidak diten­tukan oleh kedu­dukan orang sebagai warga suatu negara. Setiap orang di ma­na­pun ia berada harus dija­min hak-hak dasarnya. Pada saat yang bersamaan, setiap orang di manapun ia berada, juga wajib menjunjung tinggi hak-hak asasi orang lain sebagai­mana mestinya. Keseim­bangan kesadaran akan ada­nya hak dan kewajiban asasi ini merupakan ciri penting pan­dangan dasar bangsa Indonesia mengenai manusia dan kemanusiaan yang adil dan beradab.[18]

Namun dalam tahapan implementasinya, komitmen formal pemerintah pada persoalan penegakan HAM dapatlah diukur, salah satunya dari jumlah instrumen internasional HAM yang diratifikasi. Sebab setiap instrument mendefinisikan tanggung jawab pemerintah. Namun kenyataannya komitmen formal tersebut tidaklah cukup untuk menilai komitmen pemerintah. Sebab yang terjadi selama ini, pemerintah meratifikasi instrumen HAM, tetapi tidak serta merta dilaksanakan dengan sepenuhnya. Bahkan ada kecondongan, pemerintah lebih banyak bergerak di tataran legal-formal atau berhenti pada aspek normatif/politis-nya, sementara aspek praktisnya tertinggal di belakang.[19]

Hal ini dibuktikan hampir semua kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi dari 27 Juli hingga Mei 1998, sampai sekarang tidak berani ditindak lanjuti oleh pemerintah. Pemerintah justru terkesan ragu melakukan pengusutan kasus-kasus dalam ranah HAM. Dimana  akibat keraguan pada pemerintah saat ini, berdampak pada tidak adanya prestasi dalam penegakan HAM, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah Mengapa demikian? Ini tidak terlepas dari praktek politik yang berbasis pada ”citra” untuk mendapatkan dukungan publik dan mempertahankan popularitas. Politik berbasis ”citra” akan lebih banyak bergerak di level normatif-formal dan minim komitmen pada hal-hal yang riil-substansial. Karenanya, kita perlu bergerak melampaui komitmen formal menuju ke komitmen riil/substansial. Salah satu komitmen riil pemerintah bisa dinilai dari langkah-langkah konkrit yang dibuatnya, seperti: [20]
1) dijalankannya harmonisasi peraturan dan undang-undang, dengan cara merevisi atau mencabut peraturan atau undang-undang yang potensial melanggar HAM dan membuat undang-undang yang mendukung realisasi hak;
2)     adanya alokasi anggaran untuk pelaksanaan hak asasi. Alokasi anggaran untuk pelaksanaan hak asasi menunjukkan bahwa pemerintah memberikan prioritas bagi pelaksanaan hak asasi;
3) adanya langkah-langkah konkrit pemenuhan HAM yang dapat diakses dan dinikmati masyarakat, khususnya kelompok marjinal, dan lain-lain.

D.   PENUTUP
Dari apa yang dikemukakan sebelumnya, dapat ditarik beberapa  kesimpulan, yaitu:
  1. 1.       Prinsip tanggung jawab negara memiliki kaitan erat dengan HAM. HAM yang dewasa ini telah diatur dalam hukum HAM internasional, pada awalnya dikembangkan melalui prinsip tanggung jawab negara atas perlakuan terhadap orang asing (state responsibility for the treatment of aliens). Dalam konteks penegakkan HAM, negara juga merupakan pengemban subjek hukum utama. Negara diberikan kewajiban melalui deklarasi dan kovenan-kovenan Internasional tentang HAM sebagai entitas utama yang bertanggung jawab secara penuh untuk melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM.
2.     Penegakan HAM di Indonesia sebenarnya sudah disinggung oleh para founding father Indonesia dalam merumuskan naskah Undang Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia 1945. Namun dalam tahapan implementasinya, komitmen formal pemerintah pada persoalan penegakan HAM tidak dapat berjalan dengan baik. Karena setiap instrument internasional tentang HAM mendefinisikan tanggung jawab pemerintah/negara, tidak serta merta dilaksanakan dengan sepenuhnya.

DAFTAR PUSTAKA
Buku:

Anthony Flew, 1984, A Dictionary of Philosophy, New York: Martin’s Press.
Bagir Manan, 2001, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Bandung: PT. Alumni.
F. Sugeng Istanto, 1998, Hukum Internasional, Yogyakarta: Atma Jaya Yogyakarta.
Frans Magnis Suseno, 2001, Etika Politik; Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Jack Donnely, 2003, Universal Human Rights in Theory and Practice, London: Cornell University Press.
Majda El Muhtaj, 2008, Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada.
Rhona K.M. Smith, Christian Ranheim, dkk., 2008 Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: PUSHAM UII.
Scott Davidson, 1994, Hak Asasi Manusia; Sejarah, Teori, dan Praktek dalam Pergaulan Internasional, Terjemahan dari Human Rights, Alih Bahasa: A. Hadyana Pudjaatmaka, Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti.

Makalah

I Dewa Gede Palguna, Tanggung Jawab Individu dan Negara Menurut Hukum Internasional, makalah penataran hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia bagi perwira kostrad, bertempat di Markas Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (KOSTRAD), Jakarta, 21 Oktober 2008.
Jimly Asshiddiqie, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, Materi yang disampaikan dalam studium general pada acara The 1st National Converence Corporate Forum for Community Development, Jakarta, 19 Desember 2005.
Sri Palupi, Merumuskan Indikator Pemenuhan dan Perlindungan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, makalah pada “Seminar dan Lokakarya Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya”, yang diselenggarakan PUSHAM-UII, Yogyakarta 16-18 April 2007.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)

Sumber Lainnya:

http://els.bappenas.go.id.
http://www.humanrigthsfirst.org.
http://www.komisihukum.go.id.

Endnote:

[1]  Jack Donnely, Universal Human Rights in Theory and Practice, (London: Cornell University Press, 2003), hlm. 21.
[2]  Majda El Muhtaj, Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, (Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada, 2008), hlm. 17
[3]  Scott Davidson, Hak Asasi Manusia; Sejarah, Teori, dan Praktek dalam Pergaulan Internasional, Terjemahan dari Human Rights, Alih Bahasa: A. Hadyana Pudjaatmaka, (Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti, 1994), hlm. 1
[4]  Frans Magnis Suseno, Etika Politik; Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2001), hlm. 145
[5]   Anthony Flew, A Dictionary of Philosophy (New York: Martin’s Press, 1984), hlm. 306
[6]   Majda El Muhtaj, Op. Cit., hlm. 1
[7]   Ibid.
[8] F. Sugeng Istanto, Hukum Internasional, (Yogyakarta: Atma Jaya Yogyakarta, 1998), hlm. 77
[0] Rhona K.M. Smith, Christian Ranheim, dkk., Hukum Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta: PUSHAM UII, 2008), hlm. 75
[10] F. Sugeng Istanto, Loc. Cit.
[11] I Dewa Gede Palguna, Tanggung Jawab Individu dan Negara Menurut Hukum Internasional, makalah penataran hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia bagi perwira kostrad, bertempat di Markas Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (KOSTRAD), Jakarta, 21 Oktober 2008, hlm.7
[12] Rhona K.M. Smith, Christian Ranheim, dkk., Op. Cit., hlm. 81
[13]  Wiranto, Konsistensi Penegakan HAM di Indonesia, http://els.bappenas.go.id., diakses terakhir pada tanggal 15 September 2011.
[14]   Ibid.
[15]  Ibid.
[16] Bagir Manan, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia diIndonesia, (Bandung: PT. Alumni, 2001), hlm 89.
[17] Jimly Asshiddiqie, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, Materi yang disampaikan dalam studium generalpada acara The 1st National Converence Corporate Forum for Community Development, Jakarta, 19 Desember 2005, hlm. 6-9.
[18]  Ibid.
[19]   Sri Palupi, Merumuskan Indikator Pemenuhan dan Perlindungan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, makalah pada “Seminar dan Lokakarya Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya”, yang diselenggarakan PUSHAM-UII, Yogyakarta 16-18 April 2007, hlm. 4.
[20] Ibid.

ADITHIYA DIAR, S.H.

Lahir di Sungai Penuh, pada tanggal 6 Maret 1988. Alumni  Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang dan  menyandang predikat lulusan terbaik Program Kekhususan Hukum Internasional. Semasa kuliah, aktif mengikuti berbagai kegiatan organisasi kemahasiswaan baik intra maupun ektra kampus. Pernah mewakili Universitas Bung Hatta dalam Lomba Debat Konstitusi tingkat nasional regional Sumatera, pada tahun 2010 dan 2011. Selain itu juga aktif menulis di beberapa jurnal dan surat kabar lokal. 

Artikel ini juga telah diterbitkan dalam Jurnal Konstitusi, kerjasama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Pusat Studi Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang, November 2011.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar