Pages

Kedudukan dan Eksistensi Mahkamah Konstitusi

Bookmark and Share
Jika sebelumnya kekuasaan kehakiman berpuncak pada Mahkamah Agung, namun setelah UUD 1945 diamandemen di samping Mahkamah Agung berdiri Mahkamah Konstitusi.  Sekali pun Mahkamah Konstitusi sebuah lembaga peradilan, tetapi secara organisasi peradilan Mahkamah Konstitusi bukanlah bagian peradilan dalam lingkup Mahkamah Agung.  Artinya Mahkamah konstitusi berdiri sejajar dan sederajat dengan Mahkamah Agung.
Bagaimana kedudukan dan Eksistensi Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yitu  Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie  SH  menguraikan secara panjang lebar dalam sebuah makalahnya yang lengkapnya  klik disini.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar