Pages

Antara Kejahatan dan Negara Hukum

Bookmark and Share

Catatan Hukum: Boy Yendra Tamin

Kehidupan hukum yang berkualitas dan terjaganya konsistensi penegakan hukum bisa disebut sebagai aspek yang tidak dapat diabaikan dalam sebuah negara hukum. Meskipun meningkatnya kejahatan bukan semata-mata persoalan hukum, tetapi jelas mempengaruhi eksistensi negara hukun

Sejak beberapa waktu belakangan ini,  Indonesia tiada sepi dari persoalan dan kasus hukum. Setiap hari berbagai peristiwa hukum kejahatan terus terjadi seperti  tak ada habis-habisnya. Mulai dari masalah-masalah kecil sampai ke masalah hukum yang besar dan rumit terus bermunculan. Hiruk pikuk kehidupan hukum itu bertambah ramai dengan perdebatan disekitar  kinerja institusi penegak hukum.

Disatu sisi meningkatkanya intensitas kejahatan tentu mengkhawatirkan masyarakat, tetapi di llain pihak menjadi pembelajaran yang berharga bagi masyarakat ketika peristiwa atau kasus-kasus hukum yang terjadi itu diambul hikmahnya bagi menata kehidupan sehari-hari atau setidak-tidaknya sebagai pendorong meningkatkan kewaspadaan  diri.

Media televisi, cetak maupun digital sepertinya tiada kehabisan bahan memberitakan atau menginformasikan seputar tindakan kejahatan atau kasus-kasus hukum. Bahkan untuk kasus-kasus tertentu dijadikan topik diskusi dan ditelusuri secara mendalam. Pemberitaan media atas peristiwa kriminal atau hiruk pikuk penegakan hukum tentu lebih dari sekedar berita. Artinya secara  tidak lansung telah memberikan suatu pemahaman kepada publik, bahwa ada hukum di negara ini atau negara ini adalah negara hukum. Meskipun  meskipun tidak sedikit pula publik yang hanya berhenti pada kejadiannya.

Dibalik derasnya informasi terhadap peristiwa atau kasus-kasus hukum di negeri ini yang disajikan ketengah publik, tentu bukan tanpa masalah. Ada berbagai kemungkinan yang bisa terjadi dalam masyarakat ketika disuguhi informasi peristiwa dan kasus hukum setiap hari, misalnya kejadian hukum itu memberikan insprirasi bagi yang lain untuk melakukan hal yang sama atau dengan sedikit modifikasi. Sehingga menuntut kesiapan aparat penegak hukum untuk lebih meningkatkan upaya pencegahan atau pengawasan agar peristiwa hukum yang sama tidak terjadi diwilayah hukumnya. Kemungkinan lain misalnya, publik menafsirkan cara bertindak sendiri sebagai bentuk dari pencapaian tujuan mereka dengan melihat contoh yang ada terkait dengan persoalan-persoalan hukum yang mereka hadapi. Kemungkinan lain yang lebih parah lagi, publik mempunyai pemahaman tersendiri terhadap hukum dan tidak percaya pada proses atau mekanisme hukum yang sudah ditentukan peraturan perundang-undangan. Bagaimana ketidak percayaan pada hukum itu terjadi, juga tidak terlepas dari bagaimana kehidupan hukum itu dikembangkan dan diimplemntasikan.

Terlepas dari sisi negatif dari pemberitaan peristiwa dan kasus-kasus hukum ketengah-tengah publik melalui berbagai instrumen atau media, sesungguhnya derasnya arus kejahatan merupakan sebuah moment bagi pengelola negara  untuk mewujudkan negara hukum Indonesia. Artinya ketika hukum sudah menjadi “familiar” ditengah publik, maka persoalannya bagaimana hukum yang sudah akrab dalam bahasa keseharian publik itu bisa ditingkatkan pada pencapaian kualitas implementasinnya dan memperkuat konsistensi penegakannya. Dalam hubungan ini derasnya pemberitaan atas kasu dan peristiwa hukum semestinya tidak menjadi “keprihatinan” belaka, tetapi merupakan kekuatan bagi upaya mewujudkan negara Indonesia sebagai negara hukum yang lebih baik. Jika hanya sebatas keprihatinan  belaka, hal itu akan menjadi kerugian yang luar biasa bagi bangsa ini, ketika hukum yang sudah akrab dalam keseharian masyarakat terus terperosok dalam ketidak percayaan pada hukum dan pada institusi penegak hukum. Pemahaman terhadap krisis kehidupan hukum hanya berhenti pada pristiwanya, tetapi tidak berlanjut pada upaya pembenahannya secara menyeluruh.

Kepercayaan pada hukum dan pada institusi penegak hukum, sesungguhnya merupakan energi yang luas biasa bagi membenahi kehidupan berbagsa dan bernegara  yang tidak ternilai. Oleh sebab itu kehidupan hukum tidak semestinya hanya menjadi perdebatan belaka, karena secara konstitusinal bangsa Indonesia sudah menyepakati Indonesia sebagai negara hukum. Oleh sebab itu tidak ada alasan untuk mebiarkan kehiidupan hukum terombang-ambing, betapun rumitnya krisis kehdupan hukum itu..(***) 

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar