Pages

Penilaian Harga Tanah Yang DIberikan PT Survindo Dapat Dipertanggung Jawabkan

Bookmark and Share
Dunia Hukum--Penilaian atas harga tanah yang dibuat  oleh konsultan independen  dari PT. Survindo Putra Pratama guna kepentingan pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Dharmasraya  adalah harga yang valid, sah dan dapat dipertaggung jawabkan. Hal itu dikemukakan  Yon Suherman Direktur Utama PT. Survindo Putra Pratama yang diperiksa sbagai saksi dalam persidangan dugaan perkara korupsi pengadaaan tanah untuk RSUD Dharmasraya di Pengadilan Tipikor  Padang  Selasa pagi kemaren (7/2/12).

Sidang  korupsi RSUD Dharmasraya (Fote: Paadang Ekpres)
Direktur PT Survindo Putra Pratama dalam persidangan perkara itu menerangkan, pekerjaan yang dilakukannya berdasarkan penunjukan lansung  yang kontraknya ditanda tangani Pengguna Anggaran (Terdakwa Busra SH). Saksi menjelaskan item-item pekerjaan dan penilaian harga yang tanah dijelaskan dalam kontrak.  Dalam melakukan penilaian harga tanah dilakukan oleh suatu tim yang dibentuk  perusahaan saksi.  Dalam menentukan harga, pihaknya tidak mengacu kepada NJOP, karena yang diminta dalam kontrak nilai pasar. Nilai harga tanah dilakukan berdasarhasil survey dilapangan dengan melakukan pengumpulan data dan wawancara dengan masyarakat, membandingkan harga transaksi disekeliling lokasi lahan yang ditetapkan sebagai lokasi pembangunan RSUD Dharmasraya.

Dalam persidangan itu, saksi Yon Suherman juga menerangkan data pembanding juga memperhitungkan jarak dan letak, dan kondisi tanah.  Penilaian dilakukan bedasar SPI dan dalam melakukan penilaian harga tanah bukan didasarkan pada pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintah, tetapi didasarkan pada tujuannya. Saksi juga tidak megetahui berapa nilai uang untuk pembelian tanah sebelum maupun sesudah melakukan penilaian harga tanah.  PT  Survindo  bertanggung jawab atas penilaian harga tanah yang dibuat, dan penilaian yang diberikan valid dan sah menjawab pertanyaan PH terdakwa.

“Nilai pasar mengacu pada nilai nyata, penilaian kita mengacu pada SPI  dan sudah dilakukan sesuai prosedur  SPI” jelas saksi atas pertanyaan Penuntut Umum. Saksi menyebutkan penilaian yang dilakukannya adalah bukan untuk kepentingan umum,tetapi untuk jual beli.  Diterangkan pula hasil penilaian yang dilakukannya tidak mutlak diikuti, tetapi hanya sebagai pedoman, jelas Direktur PT. Survindo Putra Pratama.

Dalam persidangan itu  saksi lebih mengungkapkan, sebelum memulai pekerjaan tidak pernah mendapat data dari para terdakwa. Data-data yang dikumpulkan selama tiga hari dilapangan dipandang cukup untuk melakukan penilaian harga.

Menjawab pertanyaan anggota Majelis Hakim, saksi melakukan penilaian harga tidak termasuk peniaian atas bangunan dan tanaman yang ada diatas tanah yang dinilai.

Atas pertanyaan Boy Yendra Tamin Penasehat hukum Terdakwa Drs Agus Akhirul, hasil penilaian yang dilakukan PT Survindo Putra Pratama dapat dipertanggung jawabkan. Harga tanah yang diberikan wajar secara professional dan nilai tanah yang diberikan murni tanpa dipengaruhi pihak lain.

“NJOP tidak dipakai dalam penilaian harga  tanah untuk RUSD Dharmasraya, karena NJPO bukan nilai pasar”, jelas saksi saat ditanya faktor-faktor yang dipedomi dalam melakukan penilaiaan harga tanah. “Harga pasar keluar bukan karena peraturan BPN tidak dipakai” tambah saksi saat dimintai ketegasan oleh PH terdakwa mengenai indikator penilaian  harga tanah yang dilakukan saksi. Dari beberapa indikator yang ada dalam peraturan Kepala BPN No 3 Tahun 2007, hanya item NJOP dan pendapat pejabat saja yang tidak dipakai dan lainnya dipedomani. 

Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan memberikan responnya atas jawaban saksi, “ Saya tegaskan saudara saksi, saudara bekerja berdasarkan kontrak dan SPI….kontrak itu meminta pada saudara supaya saudaura melakukan penilaian berdasarkan harga umum, karena saudara diminta untuk membuat penilaian berdasarkan harga umum , saudara akhire mengadakan  kontak person ya diantara .., atas kontak person pada orang-orang itu saudara membuat penilaian harga begitu toh. Jadi karena saudara atas permintaan dalam kontrak supaya saudara membuat penilaian harga umum, saudara tidak mengacu pada peraturan BPN, karena sekali lagi karena suadara diminta membuat harga umum iya toh. Sebenar itu aja sebenarnya itu aja keterangannya, makanya peraturan BPN dan NJOP tidak dipakai karena permintaannya dalam kontrak itu harga umum ..ya itu aja sebetulnya.Kenapa….dua pertanyaan sudah cukup. Dan kontrak saudara tidak dipakai  tidak bisa.., karena hanya dipakai sebagai pedoman dan saudara sekali lagi ..saudara tidak akan keluar penilaian diluar apa yang saudara kontrakan dengan Pengguna Anggaran  iya toh. Sekali lagi bahwa saudara diminta sebagai harga umum bukan harga untuk .. apa namanya..untuk yang lain-lain itu tadi,   makanya saudara tidak berpedoman pada peraturan BPN No 3 Tahun 2007 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan  umum ... Sekali lagi bahwa saudara hanya diminta  ibaratkan ‘ hei …kamu bikinlah penafsiran  menurut harga umum, akhire kamu tanya pada kiri  kanan berapa harganya tiga ratus , berapa harganya dua ratus , berapa harganya dua ratus lima puluh  akhirnya saudara temuan appraisal  harga itu…. empat belas milyar.. berapa itu ..begitu toh  untuk  untuk empat sertifikat …..itu aja sebenarnya ..tidak usah lama-lama pertanyaannya  saya biarkan saja saudara tanya kiri kanan-kiri kanan, kalau saya sudah mengerti maksud suadara itu sebetulnya..” papar ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan.

Atas respon Ketua Majelis Hakim itu yang hanya diamini saja saksi Yon Suherman, Boy Yendra Tamin Penasehat Hukum terdakwa Agus Akhirul menanyakan kepada Saksi, “ apakah saudara melakukan penilaian karena ada kewenangan diberikan negara.”. Saksi mengiyakan pertanyaan penasehat hukum terdakwa Agus Akhirul. Boy menambahkan kalau penilaian Tim penilai tidak dipercaya dan penilaian konsultan resmi juga tidak dipercaya penilaian siapa lagi yang harus dipercaya ungkap boy. 

Dalam persidangan itu seharusnya ada 3 orang saksi yang mesti dihadirkan yang sudah Di BAP Penunut Umum tetapi tidak bisa dihadirkan, termasuk Mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua dan akhirnya keterangan saksi itu hanya dibacakan dalam persidangan. Di samping itu dari pihak terdakwa juga menghadirkan dua orang saksi dari masyarakat yang pernah membeli dan menjual tanah disekitar lokasi lahan untuk pembangunan RSUD Dharmasraya. Saksi Yosrizal menerangkan ia pernah membeli tahan tahun 2010 didepan lokasi pembangunan RSUD Dharmasraya dengan harga Rp 250 ribu permeter yang awalnya ditawarkan Rp 300 ribu oleh pemilik. Tanah yang dibeli sudah bersetifikat. Kemudian saksi Hastuti pada sekitar tahun 2008 pernah menjual tanahnya kepada Pemda Kab Dharmasraya dengan harga Rp. 150 ribu permeter dan tanahnya tersebut sekarang menjadi halaman RSUD Dharmasra.

Seusai pemeriksaan saksi yang diajukan penasehat hukum terdakwa, Majelis hakim menutup persidangan dan sidang dilanjutkan pada Kamis (9/2/12) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (dh-1)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar