Marlon tak Hadir, Busra Kecewa
Dunia Hukum—Mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Dharmasraya, Busra menyatakan kekecewaannya kepada jaksa, karena tidak bisa menghadirkan mantan Bupati Marlon Martua dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan tanah RSUD Sungaidareh, Dharmasraya tahun 2009.Dia menilai, Marlon Martua adalah saksi kunci yang dapat membuat terang kasus ini.
“Semua pekerjaan kami lakukan atas perintah dan inisiatif Bupati Marlon. Seandainya Bupati Marlon dapat dihadirkan dalam sidang ini, maka akan terungkap fakta yang sebenarnya,” kata Busra di Pengadilan Tipikor Padang kemarin (23/2).
Busra menuding ketidakhadiran Marlon di persadangan akibat kelalaian jaksa. “Ketidakhadiran Bupati Marlon merupakan kelalaian jaksa Kejari Sijunjung atau ada unsur lainnya,” tutur Busra.
Busra menjelaskan, pembangunan fisik RSUD Sungaidareh karena ada kucuran dana APBN tahun 2009. Guna menindaklanjutinya, daerah harus menyediakan tanah untuk pembangunannya. “Direktur RSUD mengajukan dua kali telaah staf kepada Pemkab dengan SK Bupati tanggal 20 November 2009 dan penetapan lokasi tersebut oleh bupati,” terangnya.
Mantan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar ini menilai, ada beberapa hal yang rancu dari keterangan saksi di persidangan.
“Kejari Pulaupunjung mengada-ada karena mengatakan ketua tim penilai harga tanah tidak melakukan penilaian terhadap harga tanah seperti yang diutarakan saksi Muslainil. Setahu kami, yang menyatakan harga Rp 75 ribu itu adalah kesaksian Wasidi yang menjelaskan itu adalah harga taksiran pribadinya,” sebut Busra.
“Kejari Pulaupunjung mengada-ada karena mengatakan ketua tim penilai harga tanah tidak melakukan penilaian terhadap harga tanah seperti yang diutarakan saksi Muslainil. Setahu kami, yang menyatakan harga Rp 75 ribu itu adalah kesaksian Wasidi yang menjelaskan itu adalah harga taksiran pribadinya,” sebut Busra.
Mantan Kabiro Pemerintahan Nagari Setprov Sumbar itu juga membantah keterangan yang mengatakan dia mengetahui harga yang diusulkan itu tidak wajar.
“Ini jelas mengada-ada karena kami tidak pernah mengucapkan apa yang ditulis oleh jaksa tersebut. Semua yang telah kami lakukan dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Dharmasraya sudah sesuai tupoksi sebagai pembantu bupati,” terang Busra, yang kini berusia 58 tahun. Dengan penuh harapan, dalam pembelaannya ini, Busra meminta kepada hakim agar dibebaskan.
Tunjuk Dirut RSUD
Sementara itu, dalam pembelaan terdakwa Agus Akhirul dan Agustin Irianto, keduanya menuding Direktur RSUD Sungaidareh Hj Priyetti sebagai orang yang bertanggung jawab mengajukan tanah milik Maulana Hadi, Suriati dan Safaruddin di KM 4 Pulaupunjung. Pernyataan ini disampaikan kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, Boy Yendra Tamin, Virza Benzani, dan Didi Cahyadi Ningrat.
Sebelum panitia pengadaan tanah mengajukan kembali usulan itu kepada Bupati Dharmasraya Marlon Martua, lokasi tersebut telah ditinjau pihak RSUD Sungaidareh.
Waktu itu, selain Dirut RSUD, juga ikut terdakwa Busra, konsultan fisik serta sejumlah kepala dinas bersama bupati melakukan peninjauan. Terdakwa Agus Akhirul juga ikut melakukan peninjauan bersama rombongan bupati. Sedangkan terdakwa Agustin Irianto tidak ikut bersama rombongan.
“Selaku dirut RSUD sungaidareh, Priyetti sudah mengetahui siapa pemilik tanah di KM 4 yang akan dijadikan lokasi pembangunan RSUD Sungaidareh,” kata Boy.
Terdakwa Agus Akhirul lalu membuat hasil tinjauan lapangan melalui telaah staf kepada Bupati Dharmasraya melalui terdakwa Busra. Pada hari itu juga, telaah staf didisposisikan oleh terdakwa Busra kepada Bupati Marlon yang intinya lahan tersebut telah diteliti BPN. Untuk tahap pertama, ada 5 pemilik tanah seluas 9 hektare. Telaah staf itu kemudian disetujui Bupati Marlon.
Kemudian, diadakan rapat panitia pengadaan tanah. Saat itu, turut hadir Direktur RSUD, Priyetti. Keesokan harinya Priyetti kembali membuat telaah staf kedua sebagai tindak lanjut dari usulan lokasi yang disampaikan sebelumnya.
“Tidak benar keterangan Priyetti yang menyatakan dirinya ke Jakarta. Justru waktu itu Priyetti hadir dalam rapat panitia pengadaan dan dibuktikan pula dengan absensi peserta rapat,” tegas Boy. (*) Sumber: padangekspres.co.id/?news=berita&id=24528 I Jumat, 24/02/2012 14:12 WIB • Adiyansyah Lubis
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar