Dunia hukum--Pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS) dan TIN/Polri yang salah satunya melalui menaikan gaji. Dalam beberapa kurun tahun belakang, gaji PNS dan TNI/Polri telah mengalami beberapa kali kenaikan. Pada tahun 2012 ini pemerintah kembali menaikan Gagi PNS dan TNI/Polri yang ditandai dengan ditanda tanganinya Peraturan Pemerintah No.15, 16 dan 17 Tahun 2012. Kenaikan gaji tersebut sebesar 10 % dari gaji pokok dan merupakan ke-14.

Berikut adalah tabel Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Tahun 2012 Berdasarkan PP 15/2012;
Tabel lengkap Gaji Pokok PNS Tahun 2012 klik disini (dh-1)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar