Dunia hukum -- Sekitar jam 10.34 WIB sidang dugaan korupsi Nazarudin dengan acara pemeriksaan saksi (konfrontir) antara saksi Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manulang dibuka. Pada saat sidang dimulai Majelis Hakim meminta kepada Penuntut Umum untuk menghadapkan saksi, namun Penuntut Umum belum dapat menghadirkan Mindo karena dalam kondisisi sakit berdasarkan informasi dari LPSK, sebagaimana disiarkan TV One (29/2/2012)
Ketika Majelis Hakim meminta surat keterangan sakit dari dokter atas sakitnya Mindo Rosalina, namun Penuntut Umum tidak bisa menunjukannya karena tidak disampaikan LPSK. Lalu Majelis Hakim meminta kepada Penuntut Umum untuk memperlihatkan surat pemanggilan Mindo Rosalina dan Mindo Rosalina sudah dipanggil secara sah.
Meskipun Mindo Rosalina tidak hadir, Majelis Hakim sempat mengajukan beberapa pertanyaan kepada Angelina Sondakh. “apakah saudara memang benar tidak mempunyai BlackBarry ? “. Angie menjawab “betul yang mulia”. Lalu ditanyakan lagi kepada Angelina “apakah saudara sebelum tahun 2010 sudah menggunakan BlackBerry ? “ tanya Ketua Majelis Hakim. Angelina mengatakan dia baru menggunakan Black Barry sebelum akhir tahun 2010 dan gambar Angelina dengan Black Barry yang diperlihatkan dalam persidangan yang lalu dikatakan Angelina milik orang lain.
Dalam persidangan yang berlansung tidak terlalu lama itu, Angelina menyatakan tetap pada keterangannya pada persidangan yang lalu menjawab pertanyaan majelis. Dalam persidangan Angelina sempat menanyakan kepada Majelis hakim, apakah keterangannya yang diberikan dalam perisidangan Nazarudin dapat dipergunakan sebagai pembuktian dalam perkaranya ?. “Itu bukan kewenangan majelis”, jelas Majelis Hakim.
Angelina mengatakan tidak berkomunikasi dengan Mindo Rosalina menggunakan Black Barry . Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang meringankan yang diajukan Penasehat Hukum Nazarudin. (dh-1)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar