Nomor | Tahun | Tentang |
1 | 2007 | Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan |
2 | 2007 | Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum |
3 | 2007 | Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Dan Anggaran Dilingkungan Departemen Dalam Negeri |
4 | 2007 | Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa |
5 | 2007 | Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan |
6 | 2007 | Petunjuk Teknis Penyusunan Dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal |
7 | 2007 | Kader Pemberdayaan Masyarakat |
8 | 2007 | Provinsi Jawa Timur Sebagai Daerah Penghasil Sumber Daya Alam Sektor Minyak Bumi Dan Gas Bumi |
9 | 2007 | Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007 |
10 | 2007 | Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2007 |
11 | 2007 | Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah |
12 | 2007 | Pedoman Penyusunan Dan Pendayagunaan Data Profil Desa Dan Kelurahan |
13 | 2007 | Penyelenggaraan Perlombaan Desa Dan Kelurahan |
14 | 2007 | Batas Daerah Kabupaten Cilacap Dengan Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah |
15 | 2007 | Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007 |
16 | 2007 | Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah |
17 | 2007 | Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah |
18 | 2007 | Standardisasi Sarana, Prasarana Dan Pelayanan Lintas Batas Antar Negara |
19 | 2007 | Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa/Kelurahan |
20 | 2007 | Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan Aids Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan Hiv Dan Aids Di Daerah |
21 | 2007 | Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Dana Operasional |
22 | 2007 | Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007 |
23 | 2007 | Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah |
24 | 2007 | Pedoman Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah |
25 | 2007 | Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah |
27 | 2007 | Pedoman Penyiapan Sarana Dan Prasarana Dalam Penanggulangan Bencana |
28 | 2007 | Norma Pengawasan Dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah |
29 | 2007 | Batas Daerah Kabupaten Deli Serdang Dengan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara |
30 | 2007 | Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 |
31 | 2007 | Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah |
32 | 2007 | Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007 |
33 | 2007 | Pedoman Penyelenggaraan Penelitian Dan Pengembangan Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah |
35 | 2007 | Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
36 | 2007 | Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Lurah |
37 | 2007 | Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa |
38 | 2007 | Kerjasama Desa |
39 | 2007 | Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidangkebudayaan, Keraton, Dan Lembaga Adat Dalam Pelestarian Dan Pengembangan Budaya Daerah |
40 | 2007 | Pedoman Bagi Kepala Daerah Dalam Pelestarian Dan Pengembangan Bahasa Negara Dan Bahasa Daerah |
42 | 2007 | Pengelolaan Pasar Desa |
43 | 2007 | Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007 |
45 | 2007 | Penetapan Kabupaten Siak Sebagai Daerah Penghasil Sumur Minyak Bumi Lapangan Sabak Dan Pedada Area |
46 | 2007 | Pendelegasian Wewenang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri |
47 | 2007 | Batas Daerah Kabupaten Pasuruan Dengan Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Mojokerto, Dan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur |
48 | 2007 | Batas Daerah Kabupaten Semarang Dengan Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah |
50 | 2007 | Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil |
51 | 2007 | Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat |
52 | 2007 | Pedoman Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat |
53 | 2007 | Pengawasan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah |
54 | 2007 | Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu |
55 | 2007 | Batas Daerah Kabupaten Batang Dengan Kota Pekalongan Provinsi Jawa Tengah |
56 | 2007 | Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007 |
57 | 2007 | Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah |
58 | 2007 | Uraian Tugas Subbagian Dan Seksi Di Lingkungan Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Di Malang |
59 | 2007 | Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah |
60 | 2007 | Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dl Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah |
61 | 2007 | Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah |
62 | 2007 | Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007 |
69 | 2007 | Kerja Sama Pembangunan Perkotaan |
76 | 2007 | Pendelegasian Wewenang Penolakan/Pemberian Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Dl Lingkungan Departemen Dalam Negeri |
77 | 2007 | Pemberian Izin Cuti Ke Luar Negeri Dengan Alasan Penting Bagi Pegawai Negeri Sipil Dl Lingkungan Departemen Dalam Negeri |
79 | 2007 | Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal |
Home »Unlabelled » Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2007
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar