Nomor | Tahun | Tentang |
1 PK/KR/1981 | 1984 | Hukum Acara Pidana - "Permintaan Peninjauan Kembali Yang Diajukan Oleh Janda Dari Si Korban Tidak Dapat Diterima" |
4 K/SIP/1983 | 1984 | Hukum Adat - "Berdasarkan Hukum Adat Jawa Tengah, Pemberian Kepada Anak (Ahli Waris), Tidak Boleh Merugikan Ahli Waris Lainnya Karenanya Segala Pemberian Harus Diperhitungkan Pada Waktu Pembagian Warisan" |
10 K/PDT/1984 | 1984 | Hukum Acara Perdata |
19 K/SIP/1983 | 1984 | Hukum Acara Perdata - Gugatan Ganti Rugi |
34 PK/PDT/1984 | 1984 | Hukum Perdata |
39 K/PID/1984 | 1984 | Hukum Pidana - Perjanjian Jual Beli |
51 K/PID/1982 | 1984 | Hukum Acara Pidana - Banding |
76 K/KR/1981 | 1984 | Hukum Pidana - Pidana Badan Dan Denda |
253 PK/PERD/1982 | 1984 | Hukum Acara Perdata - Peninjauan Kembali |
277 K/PDT/1984 | 1984 | Hukum Perdata - Perjanjian Sewa |
363 K/PDT/1984 | 1984 | Hukum Dagang - "Kepada Pengangkut Tidak Dapat Dibebankan Penggantian Kerugian Atas Kerusakan Pada Barang Muatannya Yang Disebabkan Oleh Malapetaka Di Laut Yang Tidak Dapat Dihindarinya" |
365 K/PDT/1984 | 1984 | Hukum Acara Perdata - "Dengan Adanya Pernyataan Dari Kontraktor, Bahwa Segala Akibat Dan Risiko Pembangunan Proyek Pertokoan Dan Perkantoran Tersebut Menjadi Tanggung Jawab Kontraktor, Kontraktor Tersebut Harus Ikut Digugat" |
370 K/PDT/1984 | 1984 | Hukum Acara Perdata - "Pengadilan Tinggi Salah Menerapkan Hukum Tentang Pembuktian, Karena Keterangan Saksi Tidak Saling Menguatkan Dan Tidak Bersesuaian" |
371 K/PDT/1984 | 1984 | Hukum Acara Perdata - Sita Jaminan Dapat Diminta Sepanjang Persidangan |
394 K/PDT/1984 | 1984 | Hukum Acara Perdata - Barang-Barang Yang Sudah Dijadikan Jaminan Hutang Kepada Bank Rakyat Indonesia Cabang Gresik Tidak Dapat Dikenakan Conservatoir Beslag |
400 K/PDT/1984 | 1984 | Hukum Acara Perdata |
401 K/PID/1983 | 1984 | Hukum Acara Pidana - "Terhadap Putusan Pradilan Tidak Dapat Dimintakan Banding Kecuali Mengenai Putusan Peradilan Yang Menetapkan Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Atau Penuntutan Dapat Dimintakan Putusan Akhir Pada Pengadilan Tinggi" |
429 K/PDT/1984 | 1984 | Hukum Adat - "Seorang Janda Yang Melakukan Mekidiang Raga Hanya Berhak Membawa Harta Guna Kaya Atau Harta Pencahariannya Sendiri" |
443 K/PDT/1984 | 1984 | Hukum Acara Perdata - Harta Bersama (Gonogini) |
515 K/PDT/1984 | 1984 | Hukum Perdata - Hutang Piutang |
531 K/PID/1984 | 1984 | Hukum Pidana - Penggelapan |
546 K/PDT/1984 | 1984 | Hukum Acara Perdata |
561 K/PID/1982 | 1984 | Hukum Pidana |
568 K/SIP/1983 | 1984 | Hukum Perdata |
569 K/SIP/1983 | 1984 | Hukum Perdata |
587 K/PID/1982 | 1984 | Hukum Acara Pidana |
588 K/SIP/1983 | 1984 | Hukum Dagang |
592 K/PID/1984 | 1984 | Hukum Pidana : Pencurian - Perbuatan Tidak Menyenangkan |
597 K/SIP/1983 | 1984 | Hukum Perdata - Jual Beli |
601 K/PDT/1984 | 1984 | Hukum Perdata - Sita Jaminan Atas Harta Kekayaan |
606 K/PID/1984 | 1984 | Hukum Acara Pidana |
607 K/SIP/1983 | 1984 | Hukum Perdata - Perjanjian Jual Beli Tanah |
618 K/PID/1984 | 1984 | Hukum Pidana - Penggelapan |
628 K/PID/1984 | 1984 | Hukum Acara Pidana - Kepemilikan Tanah |
645 K/SIP/1983 | 1984 | Hukum Dagang - Pembatalan Merk Dagang |
727 K/KR/1981 | 1984 | Hukum Acara Pidana - Mengendarai Truck Tanpa Surat Tanda Uji Kendaraan (Kier) |
731 K/PID/1984 | 1984 | Hukum Acara Pidana - Pencemaran Nama Baik (Penghinaan) |
808 K/PID/1984 | 1984 | Hukum Acara Pidana - Penggelapan |
818 K/PID/1984 | 1984 | Hukum Acara Pidana |
Home »Unlabelled » Yurisprudensi Tahun 1984
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar