Nomor | Tahun | Tentang |
263 K/PDT/1988 | 1989 | Hukum Perdata -Batas-Batas Tanah |
1531 K/PDT/1987 | 1989 | Hukum Perdata - Akibat Hukum Bagi Seorang Pegawai Negeri Yang Melakukan Perceraian Adalah Wajib Menyerahkan 1/3 Gaji Bersih Yang Diterima Setiap Bulannya Kepada Bekas Istrinya Dan 1/3 Kepada Anak-Anaknya. |
3783 K/PDT/1987 | 1989 | Hukum Perdata - Sengketa Tanah |
3901 K/PDT/1985 | 1989 | Hukum Perdata - Surat Bukti Yang Merupakan Pernyatuan Belaka Dari Orang-Orang Yang Memberi Pernyataan Tanpa Diperiksa Di Persidangan (P.III), Tidak Mempunyai Kekuatan Pembuktian Apa-Apa (Tidak Dapat Disamakan Dengan Kesaksian) |
Home »Unlabelled » Yurisprudensi Tahun 1989
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar