Nomor | Tahun | Tentang |
1 | 1985 | Kekuatan Pembuktian Berita Acara Pemeriksaan Saksi Dan Visium Et Repertum Yang Dibuat Di Luar Negeri Oleh Pejabat Asing |
2 | 1985 | Seleksi Terhadap Saksi-Saksi Yang Diperintahkan Untuk Hadir Di Sidang Pengadilan |
3 | 1985 | Izin Pembebasan Dari Kewajiban Membayar Biaya Perkara Pidana |
4 | 1985 | Izin Penyitaan Tidak Dapat Dicabut/Dibatalkan Oleh Ketua Pengadilan Negeri |
5 | 1985 | Penghentian Praperadilan |
6 | 1985 | Permintaan Perpanjangan Penahanan |
7 | 1985 | Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas Dan Pengamat |
8 | 1985 | Perintah Agar Terdakwa Ditahan Menurut Pasal 197 Ayat (1) Huruf K Kuhap |
9 | 1985 | Putusan Yang Diucapkan Di Luar Hadirnya Terdakwa |
10 | 1985 | Putusan Pengadilan Yang Sudah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Yang Tidak Memuat Kata-Kata"Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" |
11 | 1985 | Permohonan Rehabilitasi Dari Terdakwa Yang Dibebaskan Atau Dilepas Dari Segala Tuntutan Hukum |
12 | 1985 | Pencabutan Surat-Surat Edaran, Keputusan, Penetapan Dan Instruksi Mahkamah Agung Republik Indonesia |
13 | 1985 | Keharusan Adanya Penetapan Pengadilan Dalam Mengabulkan Permohonan Ikrar Talak Suami |
1 | 1986 | Permohonan Grasi Karena Jabatan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Bagi Terpidana Mati Yang Tidak Mengajukan Grasi |
2 | 1986 | Perkara Yang Diperiksa Menurut Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan Dalam Hal Ancaman Dendanya Lebih Dari Rp.7.500,- |
3 | 1986 | Penundaan Eksekusi Terhadap Putusan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Dalam Rangka Menghadapi Pemilu 1987 |
4 | 1986 | Operasi Pengamanan Hutan Terpadu |
1 | 1987 | Pengiriman Berkas Perkara Kasasi Pidana Yang Terdakwanya Berada Dalam Tahanan |
2 | 1987 | Pemidanaan Terhadap Para Pelanggar Hak Cipta |
3 | 1987 | Permohonan Penetapan Penahanan Oleh Mahkamah Agung Ri Bagi Terdakwa Yang Berada Dalam Tahanan |
4 | 1987 | Penyesuaian Kembali Tanggal Penahanan Dalam Hal Terdakwa Telah Terlanjur Dikeluarkan Demi Hukum Dari Tahanan Sebagai Akibat Keterlambatan Penerimaan Penetapan Mahkamah Agung Oleh Ketua Pengadilan Negeri |
5 | 1987 | Tembusan Permohonan Penetapan Penahanan Agar Disampaikan Kepada Kepala Rumah Tahanan Negara |
6 | 1987 | Tata Tertib Sidang Anak |
7 | 1987 | Pelelangan Kayu Sitaan |
8 | 1987 | Penjelasan Dan Petunjuk-Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Dan Menteri Kehakiman No. Kma/005/Skb/Vii/87 Dan M.03.-Pr.08.05 Tahun 1987 Tentang Cara Pengawasan, Penindakan Dan Pembelaan Diri Penasihat Hukum |
1 | 1988 | Kegiatan Persidangan |
2 | 1988 | Pedoman Pembagian Tugas Antara Ketua Pengadilan Tinggi/Negeri Dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Negeri |
3 | 1988 | Penafsiran Secara Luas Terhadap Istilah "Menggunakan" Dalam Keppres No. 39 Tahun 1980 Tentang Penghapusan Jaring Trawl |
4 | 1988 | Eksekusi Terhadap Hukuman Pembayaran Uang Pengganti (Pasal 34 Sub C U.U. No. 3 Tahun 1971) |
5 | 1988 | Pengiriman Salinan Surat Putusan Pengadilan Kepada Ppns Bidang Keimigrasian |
6 | 1988 | Penasehat Hukum Atau Pengacara Yang Menerima Kuasa Dari Terdakwa/Terpidana"In Absentia" |
1 | 1989 | Pembantaran (Stuiting) Tenggang Waktu Penahanan Bagi Terdakwa Yang Dirawat Nginap Di Rumah Sakit Di Luar Rumah Tahanan Negara Atas Izin Instansi Yang Berwenang Menahan |
2 | 1989 | Rumusan Pengurangan Masa Penahanan Dalam Diktum Putusan Bagi Terpidana Yang Dirawat-Nginap Di Rumah Sakit |
3 | 1989 | Penjatuhan Pidana Kurungan Terhadap Pelanggar Peraturan Lalu Lintas Tertentu |
4 | 1989 | Pengangkatan Anak |
1 | 1990 | Petunjuk Pembuatan Penetapan Eks. Pasal 71 Ayat (2) Dan Akta Cerai Eks. Pasal 84 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 |
2 | 1990 | Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 |
3 | 1990 | Penyidik Dalam Perairan Indonesia |
4 | 1990 | Petunjuk Pembuatan Buku Register Akta Cerai Pada Pengadilan Agama |
5 | 1990 | Bantuan Tenaga Hukum Dari Peradilan Umum Kepada Peradilan Agama |
Home »Unlabelled » Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 1985 - 1990
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar