Pages

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 1985 - 1990

Bookmark and Share
Nomor Tahun Tentang
1 1985 Kekuatan Pembuktian Berita Acara Pemeriksaan Saksi Dan Visium Et Repertum Yang Dibuat Di Luar Negeri Oleh Pejabat Asing
2 1985 Seleksi Terhadap Saksi-Saksi Yang Diperintahkan Untuk Hadir Di Sidang Pengadilan
3 1985 Izin Pembebasan Dari Kewajiban Membayar Biaya Perkara Pidana
4 1985 Izin Penyitaan Tidak Dapat Dicabut/Dibatalkan Oleh Ketua Pengadilan Negeri
5 1985 Penghentian Praperadilan
6 1985 Permintaan Perpanjangan Penahanan
7 1985 Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas Dan Pengamat
8 1985 Perintah Agar Terdakwa Ditahan Menurut Pasal 197 Ayat (1) Huruf K Kuhap
9 1985 Putusan Yang Diucapkan Di Luar Hadirnya Terdakwa
10 1985 Putusan Pengadilan Yang Sudah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Yang Tidak Memuat Kata-Kata"Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
11 1985 Permohonan Rehabilitasi Dari Terdakwa Yang Dibebaskan Atau Dilepas Dari Segala Tuntutan Hukum
12 1985 Pencabutan Surat-Surat Edaran, Keputusan, Penetapan Dan Instruksi Mahkamah Agung Republik Indonesia
13 1985 Keharusan Adanya Penetapan Pengadilan Dalam Mengabulkan Permohonan Ikrar Talak Suami
1 1986 Permohonan Grasi Karena Jabatan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Bagi Terpidana Mati Yang Tidak Mengajukan Grasi
2 1986 Perkara Yang Diperiksa Menurut Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan Dalam Hal Ancaman Dendanya Lebih Dari Rp.7.500,-
3 1986 Penundaan Eksekusi Terhadap Putusan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Dalam Rangka Menghadapi Pemilu 1987
4 1986 Operasi Pengamanan Hutan Terpadu
1 1987 Pengiriman Berkas Perkara Kasasi Pidana Yang Terdakwanya Berada Dalam Tahanan
2 1987 Pemidanaan Terhadap Para Pelanggar Hak Cipta
3 1987 Permohonan Penetapan Penahanan Oleh Mahkamah Agung Ri Bagi Terdakwa Yang Berada Dalam Tahanan
4 1987 Penyesuaian Kembali Tanggal Penahanan Dalam Hal Terdakwa Telah Terlanjur Dikeluarkan Demi Hukum Dari Tahanan Sebagai Akibat Keterlambatan Penerimaan Penetapan Mahkamah Agung Oleh Ketua Pengadilan Negeri
5 1987 Tembusan Permohonan Penetapan Penahanan Agar Disampaikan Kepada Kepala Rumah Tahanan Negara
6 1987 Tata Tertib Sidang Anak
7 1987 Pelelangan Kayu Sitaan
8 1987 Penjelasan Dan Petunjuk-Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Dan Menteri Kehakiman No. Kma/005/Skb/Vii/87 Dan M.03.-Pr.08.05 Tahun 1987 Tentang Cara Pengawasan, Penindakan Dan Pembelaan Diri Penasihat Hukum
1 1988 Kegiatan Persidangan
2 1988 Pedoman Pembagian Tugas Antara Ketua Pengadilan Tinggi/Negeri Dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Negeri
3 1988 Penafsiran Secara Luas Terhadap Istilah "Menggunakan" Dalam Keppres No. 39 Tahun 1980 Tentang Penghapusan Jaring Trawl
4 1988 Eksekusi Terhadap Hukuman Pembayaran Uang Pengganti (Pasal 34 Sub C U.U. No. 3 Tahun 1971)
5 1988 Pengiriman Salinan Surat Putusan Pengadilan Kepada Ppns Bidang Keimigrasian
6 1988 Penasehat Hukum Atau Pengacara Yang Menerima Kuasa Dari Terdakwa/Terpidana"In Absentia"
1 1989 Pembantaran (Stuiting) Tenggang Waktu Penahanan Bagi Terdakwa Yang Dirawat Nginap Di Rumah Sakit Di Luar Rumah Tahanan Negara Atas Izin Instansi Yang Berwenang Menahan
2 1989 Rumusan Pengurangan Masa Penahanan Dalam Diktum Putusan Bagi Terpidana Yang Dirawat-Nginap Di Rumah Sakit
3 1989 Penjatuhan Pidana Kurungan Terhadap Pelanggar Peraturan Lalu Lintas Tertentu
4 1989 Pengangkatan Anak
1 1990 Petunjuk Pembuatan Penetapan Eks. Pasal 71 Ayat (2) Dan Akta Cerai Eks. Pasal 84 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7
2 1990 Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
3 1990 Penyidik Dalam Perairan Indonesia
4 1990 Petunjuk Pembuatan Buku Register Akta Cerai Pada Pengadilan Agama
5 1990 Bantuan Tenaga Hukum Dari Peradilan Umum Kepada Peradilan Agama

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar