Pemeriksaan Perusahaan Asuransi : adalah rangkaian kegiatan mengumpulkan, mencari, mengolah dan mengevaluasi data dan informasi mengenai kegiatan usaha Perasuransian, yang bertujuan untuk memperoleh keyakinan atas kebenaran laporan periodik, kepatuhan terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang usaha Perasuransian serta memastikan bahwa laporan periodik sesuai dengan keadaan perusahaan yang sebenarnya.
Sumber : kepmenkeu_423KMK062003 : Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian
Sumber : kepmenkeu_423KMK062003 : Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar