Batas Tingkat Solvabilitas Perusahaan Asuransi & Perusahaan Reasuransi setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling sedikit 120% [seratus dua puluh per seratus] dari resiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban.
sumber : kepmenkeu_424KMK062003 : Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi & Perusahaan Reasuransi
sumber : kepmenkeu_424KMK062003 : Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi & Perusahaan Reasuransi
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar