Dalam hukum acara perdata memiliki pengertian, menyampaikan secara resmi [official] dan patut [properly] kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan Majelis Hakim atau Pengadilan.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, Hlm.213
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, Hlm.213
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar