Catatan Hukum Boy Yendra Tamin
Kebutuhan akan layanan hukum, khususnya berrupa konsultasi hukum bisa terlaksana secara lebih efektif dengan berkembangnya dunia teknologi informasi. Pelayanan (layanan) hukum online pada tahapan pemenuhan kebutuhan publik untuk memperoleh kesempatan konsultasi hukum secara manual selama ini, selain berbiaya tinggi, juga seringkali tidak efektif dalam soal waktu dan jarak. Apalagi bila konsultan hukum memiliki jadwal padat , jarak dan keterbatasan jumlan konsultan hukum dan penyebarannya tidak merata, sehingga tidak mudah bagi seseorang mendapatkan konsultasi hukum atas permasalahan yang dihadapinya. Apalagi bila mereka memerlukan jawaban segera dari seorang konsultan hukum untuk menentukan sikap dan mendapatkan nasehat terbaik dari seorang konsltan hukum atas masalah hukum yang dihadapinya.
Adanya banyak alasan dan hambatan pemberian layanan hukum secara manual, sehingga layanan hukum secara online sudah saatnya dikembangkan di Indonesia, selain faktor georafis, wilayah dan jumlah penduduk yang besar, maka seseorang seringkali bertindak atau mengambil suatu keputusan atas masalah hukum yang dihdapinya tanpa terlebih dahalu berkonsultasi dengan konsultan hukum mereka, katakanlah misalnya dengan seorang advokat. Bahkan apabila mereka membutuhkan nasehat hukum dari seorang konsultan hukum/advokat yang mereka percayai memiliki integrritas dan kemampuan terpecaya, tentu tidak mudah bagi mereka untuk mengatar jadwal untuk bertemu. Disisi lain, faktor jarak dan biaya seringkali menjadi penghalang utama. Dampaknya, seseorang yang berharap mendapat nasehat hukum terbaik, dapat nasehat hukum dari seseroang konsultan yang belum berpengalaman atau punya kemampuan tervatas, dan ujung-ujungnya belakangan menimbulkan rasa tidak puas. Sementara tindakan yang mereka ambil atas nasehat yang kurang cocok dari konsultan hukum baru misalnya, sementara tindakan yang telah dilakukan tidak bisa lagi ditarik , apalagi kalau berupa tindakan yang menimbulkan konsekuensi hukum.
Dalam kaitannya dengan belum seimbangnya antara jumlah penduduk dengan jumlah konsultan hukum/advokat di Indonesia dan semakin meningkatnya masalah-masalah hukum yang dihadapi masyakat (publik), dan disisi lain jarak dan biaya mahal, maka sudah seharusnya dikembangkan pola layanan hukum online dikalangan para konsultan hukum/advokat dan tentu tentu dikembangkan dibawah kontrol organisasi advokat, sehingga kualitas dan kredibilitas layanan hukum online dapat terjaga. Dan para konsultan hukum online harus memuat profil pribadinya sebagai seorang professional, sehingga publik bisa memilih dan menjatuhkan pilihannya akan seorang konsultan.
Pengembangan layanan hukum online tentu harus melekat pada profesi seorang advokat dan tidak bisa dilakukan oleh orang-orang dengan bebas. Artinya layanan hukum online melekat pada diri seorang yang sudah mendapat sertifikat konsultan hukum dan tergabung dalam organisasi advokat. Dengan pengembangan layanan hukum online, tentu setidaknya sebagai upaya pemberian layanan konsultasi hukum kepada masyarakat secara lebih luas kangkauannya. Meskipun untuk melakukan layanan konsultasi hukum online berbasis teknologi Informasi itu harus dibuatkan aturan mainnya dan dibawah control organisasi profesi hukum sebagaimana diatur oleh undang-undang. Selain itu harus memiliki stadar pelayanan minimal dan dengan penyedian sarana dan prasarana minimal, sehingga pelayanan konsultasi hukum online tetap menjaga dan mencitrakan profesi hukum sebagai profesi yang terhormat (***)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar