| Tahun : | |||||||||
| - | 2009 | 2008 | 2007 | 2006 | 2005 | 2004 | 2003 | 2002 | 2001 |
| 2000 | 1999 | 1998 | 1997 | 1996 | 1995 | 1994 | 1993 | 1992 | 1991 |
| 1990 | 1989 | 1988 | 1987 | 1986 | 1985 | 1984 | 1983 | 1982 | 1981 |
| 1980 | 1979 | 1978 | 1977 | 1976 | 1975 | 1974 | 1973 | 1972 | 1971 |
| 1970 | 1969 | 1968 | 1967 | 1966 | 1965 | 1964 | 1963 | 1962 | 1961 |
| 1960 | 1959 | 1958 | 1957 | 1956 | 1955 | 1954 | 1953 | 1952 | 1951 |
| 1950 | 1949 | 1948 | 1947 | 1946 | 1945 | - | - | - | - |
Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1958
| No. | Nomor | Tentang |
| 1 | 1 Tahun 1958 | Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir |
| 2 | 2 Tahun 1958 | Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan |
| 3 | 3 Tahun 1958 | Penempatan Tenaga Asing |
| 4 | 4 Tahun 1958 | Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1953 Tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Penyerahan Dan Penguasaan, Kepunyaan Persediaan Atau Dalam Milik, Penyimpanan, Pengangkutan Atau Pembawaan Kawat-Tembaga Dengan Tidak Mempunyai Idzin" (Lembaran-Negara Tahun 1953 Nomor 51) Sebagai Undang-Undang |
| 5 | 5 Tahun 1958 | Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1957 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan Dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 51) Sebagai Undang-Undang |
| 6 | 6 Tahun 1958 | Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 9) Tentang Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956" Sebagai Undang-Undang |
| 7 | 7 Tahun 1958 | Peralihan Tugas Dan Wewenang Agraria |
| 8 | 8 Tahun 1958 | Penetapan Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1954 Tentang Perubahan Nama Propinsi Sunda Kecil Menjadi Propinsi Nusa Tenggara (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 66) Sebagai Undang-Undang |
| 9 | 9 Tahun 1958 | Pinjaman Republik Indonesia Dari Uni Republik-Republik Soviet Sosialis |
| 10 | 10 Tahun 1958 | Pengesahan Persetujuan-Persetujuan Pengubahan Dan Tambahan Antara Republik Indonesia Dan Export-Import Bank Of Washington |
| 11 | 11 Tahun 1958 | Kenaikan Tarip Uang Rambu |
| 12 | 12 Tahun 1958 | Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1957 Tentang Perubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Yang Dimaksud Dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 14 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan |
| 13 | 13 Tahun 1958 | Perjanjian Perdamaian Dan Persetujuan Pampasan Antara Republik Indonesia Dan Jepang |
| 14 | 14 Tahun 1958 | Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Kedudukan Wilayah Daerah-Daerah Enclave Imogiri, Kota Gede Dan Ngawen" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 5), Sebagai Undang-Undang |
| 15 | 15 Tahun 1958 | Pengesahan Persetujuan Pinjaman Antara Republik Indonesia Dan Export-Import Bank Of Washington |
| 16 | 16 Tahun 1958 | Pengubahan Dan Penambahan Undang-Undang No. 2 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 9 Tahun 1954) Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat |
| 17 | 17 Tahun 1958 | Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1955 Tentang Pemungutan Sumbangan Dari Pabrikan-Pabrikan Rokok Bagi Badan Urusan "Tembakau" (Krosok Centrale)" (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 34) Sebagai Undang-Undang |
| 18 | 18 Tahun 1958 | Batas-Batas Kotapraja Sukabumi Dan Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi |
| 19 | 19 Tahun 1958 | Penetapan Undang-Undang Darurat No. 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang |
| 20 | 20 Tahun 1958 | Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 79) Sebagai Undang-Undang |
| 21 | 21 Tahun 1958 | Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah Dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 Nomor 83) Sebagai Undang-Undang |
| 22 | 22 Tahun 1958 | Penetapan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 147) Tentang Perubahan "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad Tahun 1937 No. 604) Sebagai Undang-Undang |
| 23 | 23 Tahun 1958 | Penetapan Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1957 Tentang Penambahan Undang-Undang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian Barat (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 76), Sebagai Undang-Undang |
| 24 | 24 Tahun 1958 | Perubahan Batas-Batas Kotapraja Madiun Dan Daerah Swatantra Tingkat II Madiun |
| 25 | 25 Tahun 1958 | Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung Dan Badan-Badan Pemerintahan Tertinggi) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955 |
| 26 | 26 Tahun 1958 | Penetapan Bagian II (Kementerian Luar Negeri) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955 |
| 27 | 27 Tahun 1958 | Penetapan Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955 |
| 28 | 28 Tahun 1958 | Penetapan Bagian IIIA (Kementerian Agraria) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955 |
| 29 | 29 Tahun 1958 | Penetapan Bagian IV (Kementerian Keuangan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955 |
| 30 | 30 Tahun 1958 | Penetapan Bagian IVA (Urusan Penyelenggaraan Keuangan Dan Perhitungan-Perhitungannya Mengenai Perusahaan-Perusahaan Dan Jawatan-Jawatan (Pemerintah) Yang Mempunyai Pengurus Sendiri) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955 |
| 31 | 31 Tahun 1958 | Penetapan Bagian Va (Kementerian Pertanian) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955 |
| 32 | 32 Tahun 1958 | Penetapan Bagian Vb (Kementerian Perekonomian) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955 |
| 33 | 33 Tahun 1958 | Penetapan Bagian VI (Kementerian Pertahanan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955 |
| 34 | 34 Tahun 1958 | Penetapan Bagian VII (Kementerian Kehakiman) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955 |
| 35 | 35 Tahun 1958 | Penetapan Bagian VIIIA (Kementerian Perhubungan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955 |
| 36 | 36 Tahun 1958 | Penetapan Bagian VIIIB (Kementerian Perhubungan-Jawatan Pengawasan Pelayaran) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955 |
| 37 | 37 Tahun 1958 | Penetapan Bagian X (Kementerian Pendidikan, Pengajaran Dan Kebudayaan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955) |
| 38 | 38 Tahun 1958 | Penetapan Bagian X (Kementerian Pendidikan, Pengajaran Dan Kebudayaan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955) |
| 39 | 39 Tahun 1958 | Penetapan Bagian XI (Kementerian Kesehatan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955) |
| 40 | 40 Tahun 1958 | Penetapan Bagian XII (Kementerian Sosial) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955) |
| 41 | 41 Tahun 1958 | Penetapan Bagian XIII (Kementerian Perburuhan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955) |
| 42 | 42 Tahun 1958 | Penetapan Bagian XIV (Kementerian Agama) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955) |
| 43 | 43 Tahun 1958 | Penetapan Bagian XV (Kementerian Pekerjaan Umum Dan Tenaga) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955) |
| 44 | 44 Tahun 1958 | Penetapan Bagian I.B.W. IV (Percetakan Negara) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955) |
| 45 | 45 Tahun 1958 | Penetapan Bagian I.B.W. V (Jawatan Pos Telegrap Dan Telepon) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955) |
| 46 | 46 Tahun 1958 | Penetapan Bagian I.B.W. VII (Pelabuhan Makassar) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955) |
| 47 | 47 Tahun 1958 | Penetapan Bagian I.B.W. VIII (Pelabuhan Teluk Bayur) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955) |
| 48 | 48 Tahun 1958 | Penetapan Bagian I.B.W. IX (Pelabuhan Belawan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955) |
| 49 | 49 Tahun 1958 | Penetapan Bagian I.B.W. X (Pelabuhan Semarang) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955) |
| 50 | 50 Tahun 1958 | Penetapan Bagian I.B.W. XI (Pelabuhan Tanjung Priuk) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955) |
| 51 | 51 Tahun 1958 | Penetapan Bagian I.B.W. XII (Pelabuhan Surabaya) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955) |
| 52 | 52 Tahun 1958 | Penetapan Bagian I.B.W. XIIA (Pelabuhan Palembang) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955 |
| 53 | 53 Tahun 1958 | Penetapan Bagian I.B.W. XIII (Perusahaan Negara Tambang Timah Bangka) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955 |
| 54 | 54 Tahun 1958 | Penetapan Bagian I.B.W. XVI (Jawatan Kereta Api) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955 |
| 55 | 55 Tahun 1958 | Penetapan Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1955 Tentang Peraturan-Peraturan Mengenai Kedudukan Anggota Angkatan Perang Dalam Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 78) Sebagai Undang-Undang |
| 56 | 56 Tahun 1958 | Pengubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan Dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 30) |
| 57 | 57 Tahun 1958 | Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1952 Tentang Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Bea Berat Barang (Goederengeld Ordonnantie) Beserta Peraturan Bea Berat Barang (Algemeen Goederengeld Reglement)" (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 39) Sebagai Undang-Undang |
| 58 | 58 Tahun 1958 | Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 21 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 77) Sebagai Undang-Undang |
| 59 | 59 Tahun 1958 | Keikutsertaan Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949 |
| 60 | 60 Tahun 1958 | Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat Ii Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 80), Sebagai Undang-Undang |
| 61 | 61 Tahun 1958 | Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi Dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang |
| 62 | 62 Tahun 1958 | Kewarganegaraan Republik Indonesia |
| 63 | 63 Tahun 1958 | Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1957 Tentang Penetapan Untuk Membebaskan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksudkan Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama Enam Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Monet |
| 64 | 64 Tahun 1958 | Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur |
| 65 | 65 Tahun 1958 | Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti Dan Bintang Darma |
| 66 | 66 Tahun 1958 | Wajib-Militer |
| 67 | 67 Tahun 1958 | Perubahan Batas-Batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang |
| 68 | 68 Tahun 1958 | Persetujuan Konvensi Hak-Hak Politik Kaum Wanita |
| 69 | 69 Tahun 1958 | Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah- Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tengggara Timur |
| 70 | 70 Tahun 1958 | Penetapan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1958 Tentang Tanda-Tanda Penghargaan Untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 41), Sebagai Undang-Undang |
| 71 | 71 Tahun 1958 | Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Undang-Undang Mata Uang Tahun 1953 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 46), Sebagai Undang-Undang |
| 72 | 72 Tahun 1958 | Pajak Verponding Untuk Tahun-Tahun 1957 Dan Berikutnya |
| 73 | 73 Tahun 1958 | Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
| 74 | 74 Tahun 1958 | Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1957 Tentang Pajak Bangsa Asing (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 63)" Sebagai Undang-Undang |
| 75 | 75 Tahun 1958 | Memperpanjang Jangka Waktu Pembebasan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksud Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Dengan 12 (Dua Belas) Bulan, Setelah Berakhirnya Jangka Waktu Yang Ditetapkan Dengan Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1957 Jo. Undang-Undang Nomor 63 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 Nomor 58,Nomor 114) |
| 76 | 76 Tahun 1958 | Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1957 Tentang Kenaikan Tarip Cukai Atas Bir, Gula, Saccharin Dan Sebagainya Dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 64)" Sebagai Undang-Undang |
| 77 | 77 Tahun 1958 | Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 18 Tahun 1957 Tentang Bank Tani Dan Nelayan (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 70)" Sebagai Undang-Undang |
| 78 | 78 Tahun 1958 | Penanaman Modal Asing |
| 79 | 79 Tahun 1958 | Perkumpulan Koperasi |
| 80 | 80 Tahun 1958 | Dewan Perancang Nasional |
| 81 | 81 Tahun 1958 | Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat |
| 82 | 82 Tahun 1958 | Perpanjangan Jangka-Waktu Satu Tahun Dan Pada Keadaan Perang Yang Telah Dinyatakan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957 Dan Yang Disahkan Dengan Undang-Undang Nomor 79 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 Nomor 170) Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia |
| 83 | 83 Tahun 1958 | Penerbangan |
| 84 | 84 Tahun 1958 | Pengubahan Pasal-Pasal 16 Dan 19 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953) |
| 85 | 85 Tahun 1958 | Rencana Pembangunan Lima Tahun 1956-1960 |
| 86 | 86 Tahun 1958 | Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda |
| 87 | 87 Tahun 1958 | Pengubahan Undang-Undang Pajak Bangsa Asing (Undang-Undang No. 74 Tahun 1958) |
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar