Catatan Ringan: Boy Yendra Tamin
Sampai dengan masa kepemimpinan Barack Obama, Amerika Serikat telah dipimpin 44 orang Presiden. Menariknya dari 44 orang Presiden yang pernah dan sedang memimpin Amerika Serikat, 26 orang (sekitar 60 % lebih) diantaranya berprofesi sebagai advokat atau pengacara (lawyer) sebelum menjadi presiden.
Sudah umum diketahui, bahwa profesi pengacara di Amerika Serikat merupakan profesi yang bergensi dan hal itu tidak terlepas dari penghargaan dan kepercayaan public terhadap profesi pengacara. Profesi pengacara di Amerika Serikat merupakan salah satu profesi yang berpenghasilan besar ketimbang profesi-profesi yang lain, dan fakta dominannya para Presiden Amerika Serikat berprofesi sebagai pengacara sebelum menjadi presiden itu ikut melengkapi cita baik profesi pengacara di Amerika Serikat. Hal ini kian menarik jika kemudian dicermati ada banyak pengacara di Amerika Serikat yang terjun ke dunia politik atau terjun sebagai politisi.
Bagaimana dengan Indonesia ? Usia Indonesia sebagai sebuah negara memanglah belum lama jika dibanding dengan Amerika Serikat. Tetapi hal itu tidaklah berarti tidak ada hikmah yang bisa diambil dari apa yang berlansung di Amerika Serikat. Artinya hal yang sama bisa terjadi juga di Indonesia, jika profesi pengacara diberi tempat yang proporsional dalam lapangan penegakkan hukum sebagaimana layaknya seperti di Amerika Serikat. (***)
*. Disarikan dari beberapa sumber
Sampai dengan masa kepemimpinan Barack Obama, Amerika Serikat telah dipimpin 44 orang Presiden. Menariknya dari 44 orang Presiden yang pernah dan sedang memimpin Amerika Serikat, 26 orang (sekitar 60 % lebih) diantaranya berprofesi sebagai advokat atau pengacara (lawyer) sebelum menjadi presiden.
Presiden Amerika Serikat yang pekerjaanya pengacara (lawyer) sebelum menjadi presiden seperti John Adams, Thomas Jefferson, James Madison, John Quincy Adams, Martin Van Buren, John Tyler, James K. Polk, Millard Fillmore, Franklin Pierce, James Buchanan, Abraham Lincoln, Rutherford B. Hayes, James Garfield, Chester A. Arthur, Grover Cleveland, Benjamin Harrison, William McKinley, William Howard Taft, Woodrow Wilson, Calvin Coolidge, Franklin D. Roosevelt, Lyndon B. Johnson, Richard M. Nixon, Gerald R. Ford, William J. Clinton dan Barack Obama
Dari sejarahnya, Presiden Amerika Serikat yang berlatang profesi hukum (pengacara) itu telah dimulai sejak abad 18 yang diawali John Adams sebagai Presiden Amerika Serikat ke-2 (4 Maret 1797–4 Maret 1801) dan hal tersebut terus berlansung silih berganti sampai sekarang. Dan pada masa-masa periode tertentu diselingi pengusaha, petani, pendidik dan aktor, penulis dan tentara. Tetapi dilihat dari kuantitasnya, Presiden Amerika Serikat dengan latar pekerjaan sebagai pengacara (lawyer) sebelum menjadi presiden mencapai 26 orang. Hal ini sangat menarik, karena bagaimana pun juga latar belakang pekerjaan seseorang sebelum ia menjadi presiden akan member warna atau setidak-tidaknya member pengaruh pada visi dan misi kepemimpinannya, tentu termasuk visi dan misinya pada soal kehidupan hukum dan penegakkannya.
Sudah umum diketahui, bahwa profesi pengacara di Amerika Serikat merupakan profesi yang bergensi dan hal itu tidak terlepas dari penghargaan dan kepercayaan public terhadap profesi pengacara. Profesi pengacara di Amerika Serikat merupakan salah satu profesi yang berpenghasilan besar ketimbang profesi-profesi yang lain, dan fakta dominannya para Presiden Amerika Serikat berprofesi sebagai pengacara sebelum menjadi presiden itu ikut melengkapi cita baik profesi pengacara di Amerika Serikat. Hal ini kian menarik jika kemudian dicermati ada banyak pengacara di Amerika Serikat yang terjun ke dunia politik atau terjun sebagai politisi.
Bagaimana dengan Indonesia ? Usia Indonesia sebagai sebuah negara memanglah belum lama jika dibanding dengan Amerika Serikat. Tetapi hal itu tidaklah berarti tidak ada hikmah yang bisa diambil dari apa yang berlansung di Amerika Serikat. Artinya hal yang sama bisa terjadi juga di Indonesia, jika profesi pengacara diberi tempat yang proporsional dalam lapangan penegakkan hukum sebagaimana layaknya seperti di Amerika Serikat. (***)
*. Disarikan dari beberapa sumber
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar