Pages

Menata Ulang Tradisi Pembentukan Hukum di Indonesia

Bookmark and Share
Oleh: Boy Yendra Tamin

Suatu kepastian hukum dapat terwujud apabila sistem hukumnya juga pasti dan berdasarkan norma fundamental negara. Hukum akan dirasakan adil, apabila di dalam hukum yang dibentuk sesuai dengan sistem nilai yang pakai oleh bangsa-negara dimana hukum itu hidup dan diterapkan. Bila hukum telah dibangun dengan dasar yang demikian, maka baru semangat penyelenggara negara dan aparat penegak hukum dirasakan efektif dalam rangka pembangunan hukum Indonesia. Disisi lain disadari memang, bahwa tidak mudah untuk menentukan pranata multak yang menimun harus dimiliki oleh suatu sistem untuk disebut sistem hukum.

Masyarakat selalu bercirikan banyaknya pembagian kerja sosial. Mereka mempunyai institusi terpisah, khas dan sangat khusus dalam membuat dan mengadministrasikan hukum. Dalam dunia modern batas antara sistem hukum pada umumnya adalah wilayah (teritorial). Kekuasaan hukum mengikuti garis politik dan terbagi ke dalam jurisdiksi. Banyak negara mempunyai lebih dari satu sistem hukum; misalnya negara Federasi. Sistem hukum sebagai keseluruhan terdiri dari berbagai universe tuntutan atas istitusi hukum, sehingga tidak jarang terjadi perdebatan sengit mengenai sistem hukum yang bagaimanakah yang akan dilaksanakan dalam sebuah negara.

Untuk melihat sistem hukum antara lain, hendaknya hukum dilihat sebagai suatu proses dan bukan sebagai tujuan apa yang dilakukan oleh institusi-institusi hukum dan bagaimana hal itu dilakukan. Hukum masyarakat yang hidup adalah hukum sebagai proses yang sungguh-sungguh. Dalam kaitan dengan sistem hukum di Indonesia, maka hukum sebagai proses yang sungguh-sungguh haruslah dilandasi oleh asas-asas dan sistem nilai yang dipakai bangsa-negara Indonesia. Dalam konteks ini, maka menjadi relevan beberapa saran/anjuran yang dikemukakan Jan Michiel Otto berkaitan dengan teori pembentukan undang-undang dengan pembentukan hukum di Indonesia.

Beberapa fenomena yang disitir Jan Michiel Otto berkaitan dengan pembentukan undang-undang dibeberapa negara berkembang dalam tulisannya “Using Legislative Theory to Improve Law and Development Projects”, hampir sebagian besar ditemukan –bahkan masih terjadi—dalam tradisi pembentukan hukum sebagaimana juga halnya di Indonesia. Misanya saja, berkaitan dengan prilaku aktual DPR yang lebih mementingkan fungsi anggaran, fungsi kontrol politiknya ketimbang fungsi legislasi yang menjadi tugas pokoknya. Disinilah sebenarnya akan diuji, apakah dengan adanya perubahan kekuasaan membentuk undang-undang dari yang semula dipegang oleh presiden menjadi wewenang DPR akan sekaligus berarti akan terjadi optimalisasi fungsi legislasi DPR dan melahirkan perbaikan kualitas pembentukkan undang-undang di Indonesia (Yuliandri;2009;1)

Dinamika pembentukan undang-undang di Indoneaia meskipun telah menampakkan proses dan mekanismenya yang berubah dibanding era Orde Baru, tetapi keterbatasan sumber daya di DPR dalam pembentukan undang-undang merupakan masalah yang sudah rutin dan berlanjut. Disamping itu pengaruh lingkungan internal dan eksternal parlemen masih mendominasi disetiap kali berlansung proses pembentukan undang-undang. Yang membedakannya dengan masa Orde Baru, adalah terbukanya askses bagi public untuk menyampaikan pandangan dan memasukan pengaruh menjadi pembeda pembentukan undang-undang tahun-tahun sebelum reformasi. Meskipun demikian produk undang-undang meskipun sudah berlansung dalam suatu pilihan atas teori pembentukan undang-undang, undang-undang yang dihasil masih saja tidak cenderung tidak efektif dan jauh dari harapan mencapai tujuan hukum. Dalam konteks ini, teori pembentukan undang-undang yang mana proses pembentukkan undang-undang di DPR berlansung.

Bagaimana konkritnya dinamika pengunaan teori pembentukan undang-undang itu dalam pembentukkan undang-undang baru, perubahan undang-undang dan pergantian undang-undang. Bagaimana suasana kebatinam, factor eksternal dan internal serta serta lingkungan berpengaruh mempengaruhi isi dan substansi, serta ruh suatu undang-undang adalah merupakan cerminan sejauh mana implementasi dari teori pembentukan undang-undang yang dianut dan sekaligus menentukan sejauhmana fungsi legislasi DPR dijalankan secara berkualitas. (***)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar