Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai gugatan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada kejaksaan agar melanjutkan proses hukum kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) telah salah kaprah.
"Saya rasa terkadang kawan-kawan LSM itu yang penting suara nyaring tapi tidak melihat inti dari persoalan kasus Sisminbakum. Kasus ini bukan hanya wacana tapi sudah ada putusan pengadilan. Sudah ada yang dinyatakan bersalah dan bebas," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Bahkan, ia menambahkan, juga telah keluar putusan dari Mahkamah Agung yang mengatakan bahwa kasus Sismibakum tidak memakai uang negara dan tidak ada unsur kerugian negara di dalamnya. Karenanya kalau persoalan itu terus dipaksakan ke pengadilan, ia menambahkan, maka tidak akan pernah ada kepastian hukum maupun letak kerugiannya.
"Saya rasa terkadang kawan-kawan LSM itu yang penting suara nyaring tapi tidak melihat inti dari persoalan kasus Sisminbakum. Kasus ini bukan hanya wacana tapi sudah ada putusan pengadilan. Sudah ada yang dinyatakan bersalah dan bebas," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Bahkan, ia menambahkan, juga telah keluar putusan dari Mahkamah Agung yang mengatakan bahwa kasus Sismibakum tidak memakai uang negara dan tidak ada unsur kerugian negara di dalamnya. Karenanya kalau persoalan itu terus dipaksakan ke pengadilan, ia menambahkan, maka tidak akan pernah ada kepastian hukum maupun letak kerugiannya.
"Pengadilan sudah pernah menyatakan seseorang bersalah, lalu kemudian dinyatakan bebas dan itu sudah ada proses hukumnya sampai MA yang membebaskan (Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita) karena memang tidak ada kerugian negara," katanya.
Lebih lanjut Huda mengatakan bahwa apabila kasus itu disebut sebagai kesalahan kebijakan, dirinya juga kurang sependapat karena disana tidak ada kerugian negara. "Pihak swasta tidak bisa dinyatakan salah karena kebijakan sudah dinyatakan benar," ucapnya
Staf ahli Kapolri ini juga menandaskan bahwa perkara Sisminbakum tidak perlu lagi dibawa ke pengadilan sehingga akan lebih baik bagi Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan perkara-perkara lain yang lebih jelas mengandung kerugian negara.
"Kejaksaan Agung masih punya banyak PR kasus yang lebih penting dan jelas untuk diselesaikan. Jangan hal yang nyata-nyata tidak ada kerugian negara didorong-dorong dan akhirnya menghabiskan energi. Kadang kawan-kawan LSM itu yang penting suara nyaring tapi tidak melihat inti dari persoalan kasus Sisminbakum," ujarnya. (*) Sumber: http://www.antaranews.com/ - Jum, 17 Jun 2011.
Bahkan, ia menambahkan, juga telah keluar putusan dari Mahkamah Agung yang mengatakan bahwa kasus Sismibakum tidak memakai uang negara dan tidak ada unsur kerugian negara di dalamnya. Karenanya kalau persoalan itu terus dipaksakan ke pengadilan, ia menambahkan, maka tidak akan pernah ada kepastian hukum maupun letak kerugiannya.
"Pengadilan sudah pernah menyatakan seseorang bersalah, lalu kemudian dinyatakan bebas dan itu sudah ada proses hukumnya sampai MA yang membebaskan (Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita) karena memang tidak ada kerugian negara," katanya.
Lebih lanjut Huda mengatakan bahwa apabila kasus itu disebut sebagai kesalahan kebijakan, dirinya juga kurang sependapat karena disana tidak ada kerugian negara. "Pihak swasta tidak bisa dinyatakan salah karena kebijakan sudah dinyatakan benar," ucapnya
Staf ahli Kapolri ini juga menandaskan bahwa perkara Sisminbakum tidak perlu lagi dibawa ke pengadilan sehingga akan lebih baik bagi Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan perkara-perkara lain yang lebih jelas mengandung kerugian negara.
"Kejaksaan Agung masih punya banyak PR kasus yang lebih penting dan jelas untuk diselesaikan. Jangan hal yang nyata-nyata tidak ada kerugian negara didorong-dorong dan akhirnya menghabiskan energi. Kadang kawan-kawan LSM itu yang penting suara nyaring tapi tidak melihat inti dari persoalan kasus Sisminbakum," ujarnya. (*) Sumber: http://www.antaranews.com/ - Jum, 17 Jun 2011.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar