Oleh: Boy Yendra Tamin
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Meskipun demikian, sebenarnya dalam masyarakat adat di Indonesia tidak dikenal istilah “hukum adat” dan masyarakat hanya mengenal kata “adat” atau kebiasaan. Istilah “Hukum Adat” dikemukakan pertama kalinya oleh Cristian Snouck Hurgronye dalam bukunya yang berjudul “De Acheers” (orang-orang Aceh), yang kemudian diikuti oleh Cornelis van Vollen Hoven dalam bukunya yang berjudul “Het Adat Recht van Nederland Indie”. Pemerintah Kolonial Belanda kemudian mempergunakan istilah hukum adat secara resmi pada akhir tahun 1929 dalam peraturan perundang-undangan Belanda.
Untuk melakukan kajian terhadap masa depan hukum adat di Indonesia pasca reformasi, maka ada baiknya kita review kembali apa yang dimaksud dengan hukum adat itu. Menurut B. Terhaar Bzn, hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dala keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat. Dalam konteks ini Terhaar terkenal dengan teori “Keputusan” artinya bahwa untuk melihat apakah sesuatu adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat, maka perlu melihat dari sikap penguasa masyarakat hukum terhadap sipelanggar peraturan adat-istiadat. Sementara itu menurut Cornelis van Vollen Hoven, hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan. Sementara itu menurut J.H.P. Bellefroit Hukum adat sebagai peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa, tetapi tetap dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.
Banyak lagi pendapat para sarjana terhadap apa yang disebut dengan hukum adat itu, dan beberapa pengertian yang kita kemukakan di atas, hanyalah sekedar untuk melihat bagaimana masa depan hukum adat dimasa datang, setidaknya setelah bergulirnya reformasi di Indonesia yang sekaligus terjadi reformasi bidang hukum. Ini tentu saja dengan berpegang pada apa yang dikemukakan Terhard, bahwa suatu adat akan menjadi hukum adat, apabila ada keputusan dari kepala adat dan apabila tidak ada keputusan maka itu tetap merupakan tingkah laku/adat.
Terlepas dari ada perbedaan pandangan dari para sarjana, yang pasti di Indonesia dikenal hukum adat dan dalam sistem hukum di Indonesia, sistem hukum adat hidup berdampingan dengan sistem hukum lainnya. Bagaimana hukum adat itu bisa tumbuh dan berkembang tidaklah tergantung pada kebijakan politik pemerintah dalam bidang hukum atau tergantung pada kemauan pembentuk undang-undang. Meskipun tidak disebut secara implisit, dari beberapa ketentuan konstitusi (UUD 1945) menyiratkan eksistensi hukum adat di Indonesia. Dan keberadaan hukum adat bukanlah karena adanya aturan peralihan UUD 1945.
Mencermati batang tubuh UUD 1945, maka keberadaan hukum adat itu integral dengan rumusan Pasal 18B yang menyatakan; Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam undang-undang. Pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat itu sekaligus pengakuan terhadap hukum adatnya. Dengan demikian berlakunya hukum adat bukanlah tergantung kepada penguasa negara atau tergantung kepada kemauan politik penyelenggara negara, melainkan bagian dari kehendak konstitusi.
Bahkan, keberadaan hukum adat makin kuat dengan adanya deklarasi PBB tentang hak-hak masyarakat adat yang antara lain menyatakan; Mengakui dan menegaskan kembali bahwa warga masyarakat adat diakui, tanpa perbedaan, dalam semua hak-hak asasi manusia yang diakui dalam hukum internasional, dan bahwa masyarakat adat memiliki hak-hak kolektif yang sangat diperlukan dalam kehidupan dan keberadaan mereka dan pembangunan yang utuh sebagai kelompok masyarakat. [1] Masyarakat Adat mempunyai hak untuk menjaga dan memperkuat ciri-ciri mereka yang berbeda di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial dan institusi-institusi budaya, seraya tetap mempertahankan hak mereka untuk berpartisipasi secara penuh, jika mereka menghendaki, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya Negara. Oleh sebab itu, dalam upaya melakukan reformasi hukum di Indonesia, maka janganlah dilupakan, --terutama berkaitan dengan menentukan pardigma pembaharuan konsepi pembangunan hukum—adanya nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat adat yang diakui secara konstitusional dan dalam deklarasi PBB.
Deklarasi PBB tersebut tentu tidak terlepas dari adanya indikasi, bahwa di banyak bagian dunia, masyarakat hukum adat ini tidak dapat menikmati hak-hak asasi mereka sederajat dengan penduduk lainnya di Negara tempat mereka tinggal, dan bahwa undang-undang, nilai-nilai, adat-istiadat, dan sudut pandang mereka sering kali telah terkikis.[2] Dalam konvensi masyarakat hukum adat 1989 itu dinyatakan pula,[3] bahwa masyarakat hukum adat di negara-negara merdeka yang dianggap sebagai pribumi karena mereka adalah keturunan dari penduduk yang mendiami negara yang bersangkutan, atau berdasarkan wilayah geografis tempat negara yang bersangkutan berada, pada waktu penaklukan atau penjajahan atau penetapan batas-batas negara saat ini dan yang, tanpa memandang status hukum mereka, tetap mempertahankan beberapa atau seluruh institusi sosial, ekonomi, budaya dan politik mereka sendiri.
Artinya, dimasa depan eksistensi hukum adat tidak hanya menjadi perhatian pembangunan hukum nasional, tetapi sekaligus akan menjadi pertimbangan-pertimbangan dalam pergaulan dunia internasional. Karena itu di dalam pembangunan hukum nasional, pemerintah harus memberikan tempat kepada tumbuh dan berkembangnya hukum adat dengan baik. Dengan deklarasi masyarakat hukum adat 1989 itu, sesungguhnya menjadi piranti bagi suatu negara, termasuk Indonesia dalam menekan penetrasi internasional, pada saat mana hukum nasional berkemungkinan tidak mampu melawan kuatnya tekanan dunia internasional. Bahakn konvesi masyarakat hukum adat itu menegaskan, pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menyusun, dengan partisipasi dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan, aksi yang terkoordinasi dan sistematis untuk melindungi hak-hak dari masyarakat hukum adat ini dan untuk menjamin dihormatinya keutuhan mereka.
Dalam perspektif demikian, maka tidak ada alasan untuk mengambil sikap bahwa hukum negara lebih penting dari hukum adat. Disisi lain, dengan keterlibatan dunia internasional dalam menjaga eksistensi masyarakat hukum adat, maka ideology sentralisasi hukum, dimana hukum negara yang harus diberlakukan, sepertinya telah mengalami degradasi dan menjadi soal yang tidak boleh diabaikan dalam pembangunan hukum di Indonesia. Meskipun di pihak lain tidaklah menjadikan hukum adat mempersempit ruang gerak hukum negara (nasional). Ini sejalan dengan penegasan konvensi masyarakat hukum adat 1989 yang pada pasal 8-nya menegaskan, bahwa dalam memberlakukan peraturan perundang-undangan nasional kepada masyarakat hukum adat yang bersangkutan, adat-istiadat atau ketentuan-ketentuan hukum adat mereka harus diindahkan sebagaimana seharusnya.
Bagaimana kesepakatan-kesepakatan yang ditetapkan dalam UUD 1945 dan penegasan dalam konvensi masyarakat hukum adat 1989 itu terimplementasi di Indonesia, pada satu sisi selama ini hanya terlihat dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan belum ada suatu ketentuan yang mengharuskan adanya kesadaran untuk memperhatikan hak-hak masyarakat hukum adat dalam setiap kali terjadi pembentukan peraturan perundang-undangan, bahkan ketika pembangunan hukum di Indonesia masih merupakan sub-sistem dari pembangunan politik, yang dirasakan hukum cenderung sebagai alat kekuasaan.
Kelahiran Undang-Undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang setidaknya memberikan jaminan akan terpeliharanya nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat hukum adat atau terpelihara hukum adat di Indonesia. Dalam hubungan ini, selain dalam pembentukan hukum nasional diintrodisirnya sejumlah asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan jelas akan mempengaruhi pembentukan hukum di Indonesia di masa datang, termasuk dampaknya terhadap hukum adat. Pembentukan undang-undang sebagai salah satu bagian dari sistem hukum,[4] yang berdasarkan UU No.10 Tahun 2004, maka materi muatan peraturan perundang-undangan mengandung beberapa asas yang antaralain adalah asas bhineka tunggal ika. Asas materi muatan peraturan undang-undang ini, mengandung makna yang luas, dan sekaligus mengisaratkan masyarakat Indonesia yang pluralistik.
Asas bhineka Tunggal Ika tersebut integral dengan asas dapat dilaksanakan, dimana setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundangundangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis. Dalam konteks ini bisa dipahami, hukum negara bisa jadi tidak efektif apabila pembentukkannya mengabaikan keberadaan hukum adat suatu masyarakat.
Dilain pihak, sebagai konsekuensi dari penyelenggaraan Otonomi Daerah, maka daerah dapat mengakomodir hukum-hukum adat yang terdapat dalam wilayah terorialnya dalam peraturan daerah. Setidak-tidaknya peraturan daerah member legitimasi tentang keberlakuan hukum adat dalam wilayah teirotialnnya baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya. Bahkan pada tingkat pemerintahan lebih kecil lagi seperti pemerintahan Nagari di Sumatera Barat, pemerintah Nagari dapat menuangkan hukum adatnya yang tidak tertulis kedalam bentuk tertulis melalui Peraturan Nagari.
Peraturan perundang-undang nasional yang mengakomodasi hukum adat, atau peraturan perundang-undangan ditingkat daerah maupun pemerintah paling bawah sangatlah terbuka dan akomatif bagi perkembangan dan pertumbuhan hukum adat dan tidak tertutup kemungkinan hukum adat yang biasanya tidak tertulis akan berkembang secara pelahan-lahan secara tertulis.
Meskipun di sisi lain kita memahami banyak factor yang mempengaruhi pertkembangan hukum adat, disamping kemajuan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, kondisi alam, juga factor-faktor yang bersifat tradisional. Tetapi dalam perkembangannya saat ini, hukum adat telah memperlihatkan peranannya yang luar biasa dalam menyelesaikan dan member solusi dalam permasalahan social. Dari beberapa data penelitian, bahwa wilayah adat yang pengelolaan sumberdaya alamnya dikendalikan dan diurus secara otonom oleh komunitas-komunitas adat dengan menggunakan pranata adatnya ternyata mampu menjaga kelestarian multi-fungsi hutan. Realitas demikian merupakan pertanda optimisme bahwa masa depan keberlanjutan sumberdaya alam di Indonesia berada di tangan masyarakat adat yang berdaulat memelihara kearifan adat dan praktek-praktek pengelolaan sumberdaya alamnya. Sebagian dari masyarakat adat terbukti mampu menyangga kehidupan dan keselamatan mereka sendiri sebagai komunitas dan sekaligus menyangga layanan sosio-ekologis alam untuk kebutuhan seluruh mahluk, termasuk masyarakat lain di sekitarnya.[5]
Lebih jauh dikemukakan, sistem-sistem lokal ini berbeda satu sama lain sesuai kondisi sosial budaya dan tipe ekosistem setempat. Penelitian yang pernah dilakukan Nababan (1995) di 4 propinsi (Kalimantan Timur, Maluku, Irian Jaya dan Nusan Tenggara Timur) menunjukkan bahwa walaupun sistem-sistem lokal ini berbeda satu sama lain namun secara umum bisa terlihat beberapa prinsip-prinsip kearifan tradisional yang dihormati dan dipraktekkan oleh kelompok-kelompok masyarakat adat, yaitu antara lain: sistem alokasi dan penegakan hukum adat untuk mengamankan sumberdaya milik bersama dari penggunaan berlebihan, baik oleh masyarakat sendiri maupun oleh orang luar komunitas.[6]
Prinsip-prinsip ini berkembang secara evolusioner sebagai akumulasi dari temuan-temuan pengalaman masyarakat selama ratusan tahun. Karenanya, prinsip-prinsip ini pun bersifat multi-dimensional dan terintegrasi dalam sistem religi, struktur sosial, hukum dan pranata atau institusi masyarakat adat yang bersangkutan. Kalau komunitas-komunitas masyarakat adat ini bisa membuktikan diri mampu bertahan hidup dengan sistem-sistem lokal yang ada, apakah tidak mungkin bahwa potensi sosial-budaya yang besar ini dikembalikan vitalitasnya dalam pengelolaan dan penyelesaian konflik sumberdaya alam dan sekaligus untuk menghentikan pengrusakan terhadap masyarakat adat di seluruh pelosok nusantara beserta habitatnya. Kearifan adat yang berbasis komunitas ini merupakan potensi sosial-budaya untuk direvitalisasi, diperkaya, diperkuat dan dikembangkan sebagai landasan baru menuju perubahan kebijakan yang tepat untuk tujuan keberlanjutan ekologis.
Dari fenomena di atas, setidaknya tampak, bagaimana kedayalakuan hukum adat dan masyarakat adat yang diyakini memiliki kemampuan yang memadai untuk melakukan rehabilitasi dan memulihkan kerusakan ekologis di areal-areal bekas konsesi HPH dan lahan-lahan hutan kritis (community-based reforestation and rehabilitation) dengan pohon-pohon jenis asli yang bermanfaat subsisten dan komersial. Efektivitas serupa itu belum tentu dimiliki oleh hukum nasional, sehingga hal ini member bukti bahwa hukum adat disamping beberapa factor lainnya dalam masyarakat hukum adat memiliki potensi berkonstribusi dalam mewujukan tujuan dengan, dan hal itu tidak selalu dalam wajahnya yang tradisional. Hukum adat bisa tumbuh dan berkembang dalam masyarakat adatnya yang modern. (***)
Catatan Referensi:
[1] Lebih jauh lihat Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.
[2] Lihat lebih jauh Konvensi Masyarakat Hukum Adat, 1989
[3] Ibid
[4]Yuliandri, Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Yang Baik, RajaGrafiti Persada; 2009 , hlm 31
[5] Abdon Nababan, Konflik Penguasaan & Pengelolaan Sumber Daya Alam: Implikasinya terhadap Masyarakat Adat, http://dte.gn.apc.org/AMAN/publikasi/makalah_ttg_konflik_sda.html
[6] Ibid
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar