Oleh: Boy Yendra Tamin, SH.MH
Bisa dipahami apa yang dikemukakan Makmur Keliat, bahwa saluran yang efektif dalam mengkoversi aspirasi rakyat tergantung pada bentuk demokrasi yang diyakini dan secara ril berlangsung. Ini tentu saja dengan memahami, bahwa salah satu manfaat yang diberikan demokrasi adalah memberikan kesempatan berupa kemerdekaan (freedom) bagi rakyat biasa untuk mengemukakan pendapat (aspirasi-pen) mereka. Namun perlu juga disadari bahwa bagaimana kesempatan itu diraih tergantung juga dari bagaimana kemerdekaan itu diungkapkan.
Dalam konteks ini berdasarkan sistem politik yang pernah dianut di Indonesia, faktor pembeda antara demokrasi yang satu dengan yang lainnya terletak pada prosesnya. Dalam proses itu juga dipersoalkan bagaimana rakyat diajak turut serta dalam keputusan politik. Setiap keputusan politik yang diambil oleh suprastruktur politik, melaui proses konversi dikaitkan kembali dengan rakyat dan karenanya melibatkan rakyat.
Jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara lansung diklasifikasikan sebagai salah satu jenis partisipasi rakyat dalam politik, maka pertanyaannya adalah, apakah Pilkada lansung akan memberikan konstibusi bagi perkembangan dan pertumbuhan pemerintahan daerah ke arah yang lebih baik dari masa sebelumnya ? Tidak mudah sebenarnya memberikan analisis yang tepat dan dijadikan sebuah kesimpulan, tetapi dari apa yang sudah berjalan kita bisa menimbang-nimbang, apakah Pilkada secara lansung tetap dipertahankan atau kita kembali kepada sistem pemilihan Kepala Daerah dengan sistem ”wakil”.
Pilpres secara langsung memang sudah kehendak konstitusi dan dinyatakan secara tegas, sedangkan untuk Pilkada konstitusi hanya menyebutkan, bahwa Gubernur/Walikota/Bupati dipilih secara demokratis. Bagaimana pemilihan Kepala daerah secara demokratis itu bentuknya, konstitusi tidak menjelaskan lebih jauh. Jika kemudian, pembentuk UU No.32 Tahun 2004 memutuskan Kepala Daerah lansung dipilih oleh rakyat, maka ia adalah keputusan politik yang saya kira dilatar belakangi berbagai pertimbangan. Namun UU No. 32 Tahun 2004 sendiri tidak menyebutkan latar belakangnya mengapa Kepala Daerah lansung dipilih rakyat, kecuali dijelaskan bahwa Pemilihan terhadap Kepala Daerah secara demokratis dengan mengingat bahwa menurut UU No.22 Tahun 2003, DPRD tidak lagi memiliki tugas dan wewenang untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dengan dasar itu, pemilihan Kepala Daerah yang dikehendaki konstitusi secara demokratis, maka pembentuk UU No.32 Tahun 2004 mengambil keputusan Pilkada dilakukan langsung oleh rakyat.
Sekalipun Pilkada direspon dengan antusias oleh masyarakat, namun dibalik antusias itu terkandung suatu “ujian” bagi perkembangan dan pertumbuahan politik lokal. Artinya, prospek Pilkada akan ditentukan oleh pelaksanaan dan hasilnya. Sejumlah pelaksaan Pilkada lansung di tanah air nyaris selalu bermasalah dan setidaknya dapat dipahami dengan banyak pelaksanaan Pilkada bermuara di MK. Dalam konteks ini , Pilkada lansung dapat dikatakan telah gagal memberikan konstribusi bagi perkembangan dan pertumbahan pemerintahan lokal setidaknya dapat dilakukan dengan dua Indikator awal sebagai berikut;
Pertama; Pilkada berlangsung disertai dengan konflik, maka Pilkada menambah daftar runyam krisis politik lokal sebagaimana halnya dengan berbagai peristiwa yang terjadi pada waktu pemilihan kepala Daerah di bawah undang-Undang No.22 Tahun 1999 . Hal yang sama juga terjadi dibawah UU No.32 Tahun 2004.
Kedua; Pilkada gagal dilaksanakan dengan berbagai sebab teknis dan politis, maka Pilkada berpotensi meruntuhkan penyelengaraan pemerintahan daerah, dan pemerintahan daerah akan lebih lama dipimpin oleh Kepala daerah berdasarkan penunjukkan pemerintah Pusat atau Propinsi.
Beberapa hal yang dikemukakan di atas, memang masih bisa ditambah dan diperdebatkan. Tetapi intinya adalah, bagaimana Pilkada yang telah direkomendasi UU No.32 Tahun 2004 tidak melulu ditanggapi sebagai suatu proses bagi pengimplementasiaan kedaulatan dan partisipasi politik rakyat dalam memilih pemimpin agar kemudian “legitimate”. Sesugguhnya pemilihan kepala daerah secara lansung oleh rakyat yang berbasiskan mobilisasi dukungan, tidak lebih baik dari pada proses pemilihan melalui sistem perwakilan. Pemilihan Kepala daerah secara lansung akan terasa faedahnya dan efektif apabila dukungan diberikan kepada seorang calon berdasarkan kapasitas calon yang sudah diketahui dan program calon diyakini pemilih akan dilaksanakan.
Menciptakan Pilkada secara lansung dengan menghadirkan seorang calon kepada Daerah yang kapisitasnya dan programnya akan mampu menginplementasikan otonomi daerah secara benar dan tepat sasaran atau setidaknya mendekati, apabila penyelenggaraan Pilkada taat asas dan konsisten dengan aturan yang sudah ditetapkan. Meskipun pada beberapa soal aturan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada belum mengakomodasi aspirasi yang berkembang. Tapi hal itu tidaklah persoalan benar, ia bisa ditutupi dengan sosok calon kepala daerah yang memiliki kapasitas sebagai pemimpin suatu daerah dengan segala complektisitasnya. Dalam konteks ini tak terhindarkan, rakyat daerah butuh (mencari) pemimpin, dan pemimpin tak ada kalau tidak mengakar dimasyarakat.
Dengan demikian, suksesnya penyelenggaraan Pilkada tidak hanya dipahami dari teknis penyelenggaraan, melainkan hasilnya., kita memiliki kepala daerah yang memiliki kapasitas sebagai pemimpin daerah yang mampu menghadapi tantangan dan menuntaskan masalah dan memajukan daerah, serta memenuhi harapan publik. Pertanyaan pentingnya, apakah Pilkada lansung yang selama ini telah dilaksanakan telah memberikan hasil yang optimal bagi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Daerah. Jika jawabannya belum, maka agaknya ada baiknya pemilihan Kepada Daerah kembali dipilih oleh DPRD saja (?) .*
*Boy Yendra Tamin, SH. MH, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Univ. Bung Hatta dan Advokat
Pertama; Pilkada berlangsung disertai dengan konflik, maka Pilkada menambah daftar runyam krisis politik lokal sebagaimana halnya dengan berbagai peristiwa yang terjadi pada waktu pemilihan kepala Daerah di bawah undang-Undang No.22 Tahun 1999 . Hal yang sama juga terjadi dibawah UU No.32 Tahun 2004.
Kedua; Pilkada gagal dilaksanakan dengan berbagai sebab teknis dan politis, maka Pilkada berpotensi meruntuhkan penyelengaraan pemerintahan daerah, dan pemerintahan daerah akan lebih lama dipimpin oleh Kepala daerah berdasarkan penunjukkan pemerintah Pusat atau Propinsi.
Beberapa hal yang dikemukakan di atas, memang masih bisa ditambah dan diperdebatkan. Tetapi intinya adalah, bagaimana Pilkada yang telah direkomendasi UU No.32 Tahun 2004 tidak melulu ditanggapi sebagai suatu proses bagi pengimplementasiaan kedaulatan dan partisipasi politik rakyat dalam memilih pemimpin agar kemudian “legitimate”. Sesugguhnya pemilihan kepala daerah secara lansung oleh rakyat yang berbasiskan mobilisasi dukungan, tidak lebih baik dari pada proses pemilihan melalui sistem perwakilan. Pemilihan Kepala daerah secara lansung akan terasa faedahnya dan efektif apabila dukungan diberikan kepada seorang calon berdasarkan kapasitas calon yang sudah diketahui dan program calon diyakini pemilih akan dilaksanakan.
Menciptakan Pilkada secara lansung dengan menghadirkan seorang calon kepada Daerah yang kapisitasnya dan programnya akan mampu menginplementasikan otonomi daerah secara benar dan tepat sasaran atau setidaknya mendekati, apabila penyelenggaraan Pilkada taat asas dan konsisten dengan aturan yang sudah ditetapkan. Meskipun pada beberapa soal aturan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada belum mengakomodasi aspirasi yang berkembang. Tapi hal itu tidaklah persoalan benar, ia bisa ditutupi dengan sosok calon kepala daerah yang memiliki kapasitas sebagai pemimpin suatu daerah dengan segala complektisitasnya. Dalam konteks ini tak terhindarkan, rakyat daerah butuh (mencari) pemimpin, dan pemimpin tak ada kalau tidak mengakar dimasyarakat.
Dengan demikian, suksesnya penyelenggaraan Pilkada tidak hanya dipahami dari teknis penyelenggaraan, melainkan hasilnya., kita memiliki kepala daerah yang memiliki kapasitas sebagai pemimpin daerah yang mampu menghadapi tantangan dan menuntaskan masalah dan memajukan daerah, serta memenuhi harapan publik. Pertanyaan pentingnya, apakah Pilkada lansung yang selama ini telah dilaksanakan telah memberikan hasil yang optimal bagi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Daerah. Jika jawabannya belum, maka agaknya ada baiknya pemilihan Kepada Daerah kembali dipilih oleh DPRD saja (?) .*
*Boy Yendra Tamin, SH. MH, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Univ. Bung Hatta dan Advokat
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar